Kedai-Berita.com, Makassar– Lembaga binaan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi berencana kembali melaporkan kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Kabupaten Luwu Timur yang sebelumnya diam-diam dihentikan penyelidikannya oleh Kejati Sulselbar.
“Mendekat ini kita akan membuat legal opini ahli baru kemudian menyerahkan berkasnya ke Kajati Sulselbar serta memberikan tembusan ke Kajagung dan KPK,” tegas Kadir Wokanubun, Wakil Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulsel, Selasa (28/8/2018).
Ia yakin tindakan Kejati yang diam-diam menghentikan proses penyelidikan kasus PLTMH merupakan tindakan yang keliru dan penuh kejanggalan.
“Kami juga tidak yakin ahli dari Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) bekerja secara profesional dan independen saat digandeng oleh Kejati memeriksa kasus PLTMH. Seharusnya Kejati mencari perbandingan ahli lain selain AKLI jika betul sejak awal serius menangani kasus ini,” ujar Kadir.
Sebelumnya Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Salahuddin menyatakan penanganan kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Kabupaten Luwu Timur, Sulsel telah dihentikan atau disetop.
“Dari hasil pemeriksaan ahli dari PLN Wilayah dalam hal ini Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) kegiatan berjalan sesuai dengan spesifikasi yang diadakan sehingga penyelidikan kita setop,” kata Salahuddin via pesan singkat, Senin 27 Agustus 2018.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Abdul Muthalib menantang Kejati Sulselbar untuk bersedia menyerahkan bukti penghentian kasus PLTMH Lutim tersebut.
“Jangan asal ngomong tanpa memperlihatkan bukti penghentiannya. Kami desak Kejati serahkan bukti tersebut sehingga kita akan upayakan gugat praperadilan,” tegas Thalib via telepon.
Ia mengungkapkan dalam kasus tersebut sangat jelas. Dimana fakta lapangan hanya dua unit PLTMH yang beroperasi sehingga alasan ahli yang digandeng oleh Kejati yang menyatakan pekerjaan sudah sesuai dengan spesifikasi itu jelas bertolak belakangan dan menurut ACC pendapat ahli itu hanya mengarang saja.
“Kalau sesuai spesifikasi mana?. Fakta di lapangan hanya 2 unit kok yang beroperasi, lalu spesifikasi mana yang dia maksud itu ahli?,” tutur Thalib.
Ia mengatakan sikap Kejati dalam kasus PLTMH merupakan gambaran pemberantasan korupsi yang sangat tergantung dari goodwill pemegang kewenangan.
“Jadi good willnya tidak ada atau sudah lain, maka pemberantasan korupsi akan terhenti dicarikan cara untuk dihentikan sama halnya kasus PLTMH ini yang sudah hilang komitmen maka dihentikan dengan alasan keterangan ahli,” ungkap Thalib.
Seharusnya kata Thalib, Kejati mengundang ahli yang lebih netral dan independen sehingga ditemukan ada perbededaan keterangan. “Tapi kan Kejati tidak mau melakukan itu karena sejak awal sudah kongkalikong dalam penanganan kasus ini,” ujar Thalib.
Parahnya lagi, lanjut Thalib, Kejati sangat tertutup dengan prilaku menutup-nutupi menghentikan kasus.
Diketahui, proyek yang menelan anggaran negara sebesar Rp 29 miliar itu disinyalir bermasalah. Dimana dari total 9 titik lokasi pembangunan proyek, hanya 2 titik yang berfungsi. Sisanya hingga saat ini tak bisa difungsikan.
Penyelidikan kasus PLTMH Lutim ditangani oleh Kejari Luwu Timur sejak 2010 dan hingga sekarang belum menemui titik jelas. Kemudian lanjut diambil alih penanganannya oleh Bidang Pidana Khusus Kejati Sulselbar dan juga bernasib sama. Dimana hingga saat ini juga belum ada kejelasan kapan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Mahasiswa pun sempat berunjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar. Dimana mereka menuntut agar Kejati mendalami peran Bupati Luwu Timur (Lutim), Thoriq Husler terkait dugaan penyimpangan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Lutim senilai Rp29 miliar.
“Kami meminta Kejati Sulsel agar serius menangani kasus PLTMH Luwu Timur dan tidak tebang pilih karena proyek ini sudah bergulir di Kejati,” tegas Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Makassar, Habibi Masdin, kala itu.
Proyek PLTMH Lutim tersebar di 9 Kecamatan dan menggunakan dana sharing APBN dan APBD Lutim sendiri. Khusus yang dibiayai APBN yakni PLTMH yang terdapat di Kecamatan Bantilang dan di Kecamatan Mahalona. Sementara 7 titik PLTMH lainnya menggunakan dana APBD Lutim masing-masing berlokasi di Desa Cendana Kecamatan Burau, Desa Batu Putih Kecamatan Burau, Desa Mahalona Kecamatan Towuti, Desa Mantadulu Kecamatan Angkona.
Kemudian ada di Desa Nuha Kecamatan Nuha, Desa Kawata Kecamatan Wasuponda, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana dan PLTMH non blok berada di Kecamatan Kalaena.
Dalam laporan masyarakat yang diterima Kejaksaan sebelumnya diduga pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Indikasinya, ada beberapa PLTMH yang fungsinya untuk menyalurkan listrik di desa tidak beroperasi setelah pekerjaan itu diselesaikan.
Kejaksaan pun didesak untuk memanggil beberapa pejabat terkait dalam kasus itu termasuk Bupati Luwu Timur yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) Kabupaten Lutim pada tahun 2009. Di mana saat itu Bupati berperan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). (Hakim/Said)