Kedai-Berita.com, Makassar– Penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulselbar melayangkan surat panggilan kepada Ulil Amri dalam kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara Buloa jilid dua.
“Tadi surat panggilannya kita layangkan untuk agenda pemeriksaan hari Senin pekan depan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin saat ditemui di ruangannya, Senin (20/8/2018).
Kuasa Hukum Soedirjo Aliman alias Jentang yang bernama Ulil Amri, kata Salahuddin sangat dibutuhkan keterangannya. Dimana dari beberapa alat bukti menunjukkan keterlibatannya dalam kasus dugaan penyewaan lahan negara yang terletak di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar.
“Kita harap yang bersangkutan proaktif memenuhi panggilannya meski saat ini masih berstatus saksi,” jelas Salahuddin.
Sebelumnya, penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sulselbar membeberkan beberapa fakta hukum terkait keterlibatan Ulil Amri. Diantaranya Ulil diduga yang membuat seluruh dokumen perjanjian terkait kegiatan sewa menyewa lahan negara Buloa yang kemudian menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel. Dimana dalam kegiatan tersebut diduga merugikan negara sebesar Rp 500 juta.
Sebelumnya, dalam berkas perkara buloa jilid 1 yang telah mendudukkan Asisten 1 Pemkot Makassar, M. Sabri sebagai terdakwa terungkap sejumlah nama penting.
Nama-nama tersebut diantaranya ada owner PT Jujur Jaya Sakti, Soedirjo Aliman alias Jentang Bin Liem Eng Tek, dan laywer senior Ulil Amri.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irma Arriani, dalam berkas dakwaan menyebut, Jentang dan Ulil hadir disemua pertemuan proses sewa lahan negara tersebut.
Proses terjadinya penyewaan lahan negara di sebut terjadi setelah difasilitasi Sabri, yang mempertemukan pihak penyewa PT Pelindo dan PT Pembangunan Perumahan (PP) dengan Rusdin dan Andi Jayanti Ramli selaku pengelola tanah garapan yang juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Bukti keduanya adalah pengelola tanah garapan didasari surat keterangan tanah garapan register nomor 31/BL/IX/2003 yang diketahui oleh Lurah Buloa Ambo Tuwo Rahman dan Camat Tallo AU Gippyng Lantara nomor registrasi 88/07/IX/2003 untuk Rusdin, sementara Jayanti nomor registrasi 30/BL/IX/2003 saksi lurah dan camat nomor registrasi 87/07/IX/2003 dengan luas 39.9 meter persegi.
Pada pertemuan pertama turut dihadiri Jentang selaku pimpinan Rusdin dan Jayanti yang bekerja di PT Jujur Jaya Sakti serta Ulil Amri yang bertindak sebagai kuasa hukum keduanya.
“pertemuan pertama terjadi pada 28 Juli 2015 bertempat di ruang rapat Sabri selaku Asisten 1. Pada pertemuan itu terjadi negosiasi antara kedua belah pihak,” terang Irma.
Kemudian lanjut pada pertemuan kedua pada tanggal 30 Juli 2015. Dimana Jentang dan Ulil Amri kembali hadir bersama Rusdin yang bertindak mewakili Jayanti.Dalam pertemuan itu disepakati harga sewa lahan negara Buloa senilai Rp 500 juta atau lebih rendah dari tawaran Jentang cs yang meminta nilai Rp 1 Miliar.
Draf sewa lahan akhirnya disetujui dalam pertemuan berikutnya di ruko Astra Daihatsu Jalan Gunung Bawakaraeng. Dalam pertemuan ini kembali dihadiri oleh Jentang, Ulil Amri dan Rusdin mewakili Jayanti.
Akhirnya pada tanggal 31 Juli 2015 di Kantor Cabang Mandiri, PT PP melakukan pembayaran terhadap Rusdin dan Jayanti yang juga kembali dihadiri oleh Jentang dan Ulil Amri. Uang senilai Rp 500 Juta itu pun di terima Rusdin namun di bagi dua dengan Jayanti Ramli.
“Sejak awal keterlibatan Ulil Amri kan sangat jelas sehingga patut didalami keterlibatannya,” terang Kadiw Wokanubun, Wakil Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi..
Terpisah, Jernias Larsina SH. MH, Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKIP) Makassar menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan penyertaan (deelneming) adalah semua bentuk-bentuk penyertaan yang ditentukan dalam Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dari rumusan kedua pasal diatas dapat disimpulkan bahwa ada lima golongan peserta tindak pidana, yaitu yang melakukan perbuatan (plegen, dader), yang menyuruh melakukan perbuatan (doen plegen, middelijke dader), yang turut melakukan perbuatan (medeplegen, mededader), yang membujuk supaya perbuatan dilakukan (uitlokken, uitlokker) dan yang membantu perbuatan (medeplichtig zijn, medeplichtige).
Khusus melihat kasus buloa sendiri, kata Jernias dimana dapat dimulai dari melihat adanya keterlibatan beberapa orang dalam hal terjadinya perikatan perjanjian sewa menyewa lahan negara dalam sebuah kontrak kerjasama yang kemudian dinyatakan sebagai perbuatan dugaan tindak pidana.
Minimal keterlibatan beberapa orang yang dimaksud dalam hal itu diantaranya kehadiran Kuasa Hukum tersangka Jentang, Ulil Amri sendiri, perlu dibuktikan adanya unsur kesengajaan yang menurut teori hukum, kata Jernias terbagi dalam empat hal yakni kesengajaan sebagai niat atau maksud, kesengajaan dengan sadar kepastian, kesengajaan dengan sadar kemungkinan dan kesengajan sebagai mengetahui dan menghendaki atau disebut willens en wetens.
“Saya tidak bermaksud menjustifikasi, Tapi untuk buktikan niat atau maksud itu memang agak sulit karena hanya terlihat dari perbuatan pelaksanaannya ,”ucap Jernias.
Namun, lanjut dia, minimal jika seseorang melihat atau mengetahui ada sebuah peristiwa pidana terjadi, sementara ia tidak bersikap atau minimal mengambil tindakan sehingga peristiwa pidana yang dimaksud itu tercipta, maka berdasarkan teori hukum unsur kesengajaan sebagai mengetahui dan menghendaki (willens en wetens) itu sudah tercapai.
“Apalagi orang lain yang dimaksud seperti dalam kasus buloa itu merupakan seorang yang memahami hukum atau kuasa hukum misalnya. Maka unsur willens en wetens itu terpenuhi ,” ungkap Jernias.
Diketahui, Jentang hingga saat ini belum memenuhi pemanggilan penyidik sebagai tersangka dugaan TPPU. Ia memilih kabur pasca dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Sulsel.
Karena perannya sebagai aktor utama dibalik terjadinya kerugian negara dalam pelaksanaan kegiatan penyewaan lahan negara yang terdapat di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar, penyidik akhirnya menetapkan dirinya sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang telah dikuatkan oleh beberapa bukti.
Diantaranya bukti yang didapatkan dari hasil pengembangan fakta persidangan atas tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyewaan lahan buloa yang sebelumnya sedang berproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Ketiga terdakwa masing-masing M. Sabri, Rusdin dan Jayanti.
Selain itu, bukti lainnya yakni hasil penelusuran tim penyidik dengan Pusat Pelatihan dan Aliran Transaksi Keuangan (PPATK). Dimana dana sewa lahan diambil oleh Jentang melalui keterlibatan pihak lain terlebih dahulu.
Jentang diduga turut serta bersama dengan terdakwa Sabri, Rusdin dan Jayanti secara tanpa hak menguasai tanah negara seolah-olah miliknya sehingga PT. Pembangunan Perumahan (PP) Persero selaku Pelaksana Proyek Makassar New Port terpaksa mengeluarkan uang sebesar Rp 500 Juta untuk biaya penyewaan tanah.
“Nah dana tersebut diduga diterima oleh tersangka melalui rekening pihak ketiga untuk menyamarkan asal usulnya ,”kata Jan S Maringka Kepala Kejati Sulselbar dalam konferensi persnya di Kantor Kejati Sulselbar, Rabu 1 November 2017 lalu.
Menurutnya, penetapan Jentang sebagai tersangka juga merupakan tindak lanjut dari langkah Kejati Sulselbar dalam mengungkap secara tuntas dugaan penyimpangan lain di seputar lokasi proyek pembangunan Makassar New Port untuk mendukung percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional tersebut.
“Kejati Sulselbar akan segera melakukan langkah langkah pengamanan aset untuk mencegah terjadinya kerugian negara yang lebih besar dari upaya klaim-klaim sepihak atas tanah negara di wilayah tersebut ,”tegas Jan.
Atas penetapan tersangka dalam penyidikan jilid dua kasus buloa ini, Kejati Sulselbar langsung mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka koordinasi penegakan hukum.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ,” ucap Jan. (Hakim/Said)