DPR Ingatkan Kajati Segera Tepati Janjinya Periksa Edy Aliman

Kedai-Berita.com, Makassar- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali mengingatkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulselbar, Tarmizi agar segera menepati janjinya untuk memeriksa dan mendalami keterlibatan Edy Aliman dalam kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara yang terletak di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar.

“Kami akan tagih progres penyidikan kasus ini hingga tuntas. Tak hanya itu Kajati juga kami sudah minta untuk tidak main-main serta menyeret semua yang terlibat dalam kasus ini. Serta tegas terhadap saksi yang mencoba menghalang-halangi penyidikan seperti Edy Aliman yang dimaksud kemarin berkali-kali mangkir bahkan mempermainkan penyidik,” tegas Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Junaidi Mahesa via telepon, Minggu (19/8/2018).

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin menegaskan bahwa pihaknya berjanji membawa kasus Buloa jilid dua hingga ke persidangan dan sama sekali tak ada penghentian penyidikan apalagi mencabut status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sebelumnya telah dilekatkan kepada Soedirjo Aliman alias Jentang.

“Untuk keterlibatan pihak lain termasuk Edy Aliman dan Ulil Amri tentu akan didalami. Tidak ada tebang pilih dalam kasus ini. Siapa pun terbukti terlibat atau turut andil dalam kasus ini sehingga merugikan negara sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel akan diminta pertanggung jawaban. Percayakan saja sama penyidik,” ungkap Salahuddin.

Terpisah, sejumlah lembaga penggiat anti korupsi di Sulsel menilai penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar takut menjemput paksa Edy Aliman meski sudah tiga kali mangkir dari panggilan bahkan berani memberikan alat palsu kepada penyidik.

“Sangat jelas bahwa Edy Aliman memang hebat. Sampai detik ini kan penyidik tidak berani tegas sama dia,” kata Kadir Wokanubun, Wakil Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi.

Kadir sangat berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil alih penyidikan jilid dua kasus Buloa ini. Pertimbangannya, kata dia, dimana penyidik Kejati Sulselbar sudah tak mampu lagi menanganinya dan bahkan terang-terangan memperlihatkan kemunduran sikap penegakan hukum dalam kasus ini.

“Saya kira patut KPK segera mengambil alih karena sangat jelas sikap penyidik Kejati tidak lagi profesional. Dimana saksi berulang kali mangkir dan bahkan dapat dinilai sebagai perbuatan menghalang-halangi penyidikan tapi penyidik tidak tegas. Kami menduga penanganan kasus ini sudah tak beres,” tegas Kadir.

Tak hanya itu, penyidik Kejati juga terkesan menutupi peranan atau keterlibatan pihak lain yang sesuai fakta hukum jelas-jelas terlibat. Diantaranya Edy Aliman yang berani membohongi penyidik dengan memberikan alamat palsu untuk tujuan surat panggilannya tersebut.

“Seharusnya kan penyidik tidak berhenti di pengejaran Soedirjo Aliman alias Jentang saja. Tapi mendalami penyidikan dengan menjerat pihak lainnya yang jelas-jelas terlibat secara fakta hukum. Seperti Edy Aliman, Ulil Amri dan Johny Aliman kan jelas faktanya tapi kok penyidik terkesan menutupinya,” ungkap Kadir.

Jangan Tutupi Keterlibatan Edy Aliman, Johny Aliman dan Ulil Amri

Penyidik Kejati Sulselbar seharusnya tidak mengabaikan fakta hukum keterlibatan Edy Aliman dan Johny Aliman, anak Soedirjo Aliman alias Jentang serta Ulil Amri dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar.

Dimana dalam dugaan kasus yang merugikan negara tersebut sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Rusdin, Jayanti serta M. Sabri yang saat ini masih berproses di tingkat kasasi.

Tak hanya ketiganya, penyidik Kejati Sulselbar juga telah menetapkan Soedirjo Aliman alias Jentang dalam perkembangan kasus ini. Meski Jentang, ditersangkakan dengan tindak pidana yang berbeda yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Sejak awal kami ragu dengan kerja-kerja penyidik Kejati Sulselbar dalam penuntasan kasus ini. Dimana ada pihak yang sengaja ditutupi keterlibatannya. Padahal dalam fakta sidang yang merupakan fakta hukum telah mengikatnya,” terang Kadir.

Fakta hukum keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut yang dimaksud Kadir, yakni keterlibatan kedua anak Jentang, Edy Aliman, Johny Aliman serta kuasa hukumnya, Ulil Amri.

“Dalam sidang terungkap jelas keterlibatan ketiganya. Dimana rekening Johny digunakan sebagai tempat menyimpan uang sewa lahan negara buloa serta Ulil Amri yang terlibat sejak awal pembicaraan hingga proses pencairan uang sewa lahan negara buloa yang dimana hasil penyidikan dinyatakan kegiatan sewa lahan tersebut melanggar atau tidak tepat,” ungkap Kadir.

Sedangkan Edy, keterlibatannya terungkap dari pengakuan Johny saat diperiksa penyidik. Dimana Johny mengatakan rekening Edy juga sempat digunakan.

“Sehingga penyidik beralasan membutuhkan keterangan Edy. Tapi hingga saat ini dia belum penuhi panggilan. Apa alasannya itu saya belum tahu karena ranah penyidik,” singkat Salahuddin, Kasi Penkum Kejati Sulselbar sebelumnya.

Dengan adanya fakta hukum tersebut, seharusnya Kejati tak coba mengabaikan. Tapi mengembangkan apa yang telah menjadi fakta hukum.

“Disinilah komitmen Kejati yang patut dipertanyakan,” tegas Kadir.

Tak hanya itu, barang bukti uang dalam sebuah amplop yang diamankan pada saat penggeledahan di show room mobil milik Jentang tepatnya di Jalan Gunung Bawakaraeng, juga seharusnya menjadi dasar penyidik mendalami lebih lanjut adanya keterlibatan pihak lainnya.

“Di Amplop itu kan ada nama seorang Profesor yang tertera. Dan Profesor yang dimaksud sekian lama sudah bekerja menggadaikan ilmunya ke dalam jaringan Jentang. Saya kira itu patut juga ditindak lanjuti jika betul Kejati serius untuk mengungkap jaringan Jentang ini,” jelas Kadir.

Kasus ini mencuat pada saat terjadi penutupan akses jalan di atas tanah negara yang dimaksud tepatnya di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar pada tahun 2015 lalu. Penutupan dilakukan oleh Jayanti dan Rusdin dengan dasar bahwa keduanya mengakui memiliki surat garapan pada tahun 2003 atas tanah negara yang merupakan akses ke proyek pembangunan Makassar New Port.

Atas dasar itu, Jayanti dan Rusdin dengan difasilitasi oleh Sabri yang bertindak seolah olah atas nama Pemerintah Kota Makassar meminta dibayarkan uang sewa kepada PT. PP selaku pelaksana pekerjaan.

Uang sewa yang diminta senilai Rp 500 Juta selama 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian. Padahal diketahui bahwa surat garap yang dimiliki kedua tersangka yang diklaim terbit pada tahun 2003 tersebut, lokasinya masih berupa laut hingga di tahun 2013.

Sejumlah nama penting pun turut disebut dalam berkas dakwaan perkara dugaan korupsi penyewaan lahan negara buloa yang menjerat Muh. Sabri, Asisten 1 Bidang Pemerintahan Pemkot Makassar sebagai terdakwa.

Nama-nama tersebut diantaranya owner PT Jujur Jaya Sakti, Soedirjo Aliman alias Jentang Bin Liem Eng Tek, dan laywer senior Ulil Amri. Jentang dan Ulil dinyatakan sering hadir di semua pertemuan proses sewa lahan negara buloa.

Proses terjadinya penyewaan lahan negara terjadi setelah difasilitasi Sabri, yang mempertemukan pihak penyewa PT Pelindo dan PT Pembangunan Perumahan (PP) dengan Rusdin dan Andi Jayanti Ramli selaku pengelola tanah garapan yang juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.

Bukti keduanya adalah pengelola tanah garapan didasari surat keterangan tanah garapan register nomor 31/BL/IX/2003 yang diketahui oleh Lurah Buloa Ambo Tuwo Rahman dan Camat Tallo AU Gippyng Lantara nomor registrasi 88/07/IX/2003 untuk Rusdin, sementara Jayanti nomor registrasi 30/BL/IX/2003 saksi lurah dan camat nomor registrasi 87/07/IX/2003 dengan luas 39.9 meter persegi.

Pada pertemuan pertama turut dihadiri Jentang selaku pimpinan Rusdin dan Jayanti yang bekerja di PT Jujur Jaya Sakti serta Ulil Amri yang bertindak sebagai kuasa hukum keduanya.

Pertemuan pertama terjadi pada 28 Juli 2015 bertempat di ruang kerja Sabri selaku Asisten 1. Pada pertemuan itu terjadi negosiasi antara kedua belah pihak.

Kemudian lanjut pada pertemuan kedua pada tanggal 30 Juli 2015. Dimana Jen Tang dan Ulil Amri kembali hadir bersama Rusdin yang bertindak mewakili Jayanti.Dalam pertemuan itu disepakati harga sewa lahan negara Buloa senilai Rp 500 Juta atau lebih rendah dari tawaran Jen Tang cs yang meminta nilai Rp1 Miliar.

Draf sewa lahan akhirnya disetujui dalam pertemuan berikutnya di ruko Astra Daihatsu Jalan Gunung Bawakaraeng. Dalam pertemuan ini kembali dihadiri oleh Jentang, Ulil Amri dan Rusdin mewakili Jayanti.

Akhirnya pada tanggal 31 Juli 2015 di Kantor Cabang Mandiri, PT PP melakukan pembayaran terhadap Rusdin dan Jayanti yang juga kembali dihadiri oleh Jentang dan Ulil Amri. Uang senilai Rp 500 Juta itu disetorkan oleh PT PP ke Rusdin Jayanti melalui rekening Johny Aliman, anak Jentang.(Said/Hakim)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !