Salahuddin: Siapa Pun Pihak Dilarang Menghalang-halangi Penyidikan Kasus Jentang, LSM Basmi: Gimana Dengan Pengacara Jentang ?

Kedai-Berita.com, Makassar- Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulselbar, Salahuddin mengimbau agar tidak ada pihak yang berani mencoba menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara Buloa yang telah menjerat Soedirjo Aliman alias Jentang sebagai tersangka.

“Sesuai dengan aturan Undang-Undang (UU), siapa pun pihak jangan mencoba-coba menghalangi penyidikan kasus Jentang ini. Sangsi pidananya jelas,” kata Salahuddin saat menemui pengunjuk rasa menyoroti penanganan kasus Jentang di Kantor Kejati Sulselbar, Rabu (15/8/2018).

Meski demikian, pihaknya tidak serta merta dapat begitu saja menerapkan sangsi kepada pihak-pihak yang dimaksud selama bukti terkait itu belum jelas.

Salah satunya peranan pengacara baru Jentang dalam perkara gugatan Peninjauan Kembali (PK) dugaan pemalsuan dokumen yang telah menjerat Jentang sebagai terdakwa dan sidangnya sementara berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar hingga saat ini.

Pengacara baru Jentang secara hukum dianggap mengetahui keberadaan Jentang dengan bukti surat kuasa yang diberikan Jentang dalam pendampingan kasus yang sedang bergulir di tingkat PK tersebut. Dimana Jentang sendiri selama ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan dalam kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar.

“Sebenarnya ini ranah penyidik. Tapi kita tak ingin berandai-andai dalam hal itu. Meski dalam aturan tegas siapa pun pihak yang mencoba menghalang-halangi penyidikan jelas sangsinya. Saya segera akan koordinasikan ke penyidik soal itu,” ujar Salahuddin.

 

LSM Basmi: Berani Tidak Kejati Tegas Terhadap Pengacara Jentang ?

Direktur LSM Basmi, Andi Amin Halim Tamatappi

Sejumlah aktifis anti korupsi di Sulsel salah satunya dari LSM Basmi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melacak keberadaan Soedirjo Aliman alias Jentang, buronan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disinyalir kuat berada di Jakarta.

“Kami sangat yakin Jentang berada di Jakarta. Dia kan secara langsung mengangkat kuasa kepada kantor Advokat Yapto di Jakarta dalam menghadapi sidang gugatan Peninjaun Kembali (PK) atas dugaan pidana pemalsuan dokumen yang menjeratnya,” kata Ketua LSM Basmi Sulsel, Andi Amin Halim Tamatappi.

Seharusnya, kata Amin, Kejati Sulselbar dapat memanfaatkan informasi keberadaan Jentang melalui tim penasehat hukumnya yang baru saja diberi kuasa dalam menghadapi sidang PK dugaan pidana pemalsuan dokumen tersebut.

“Tidak mungkin mereka tak mengetahui keberadaan Jentang karena angkat kuasa itu dilakukan sendiri oleh Jentang. Jadi sebaiknya Kejati ambil keterangan penasehat hukumnya untuk mengetahui keberadaan Jentang yang telah berstatus buron,” terang Amin.

Siapa pun yang menghalangi proses hukum yang sedang dilakukan apalagi terkait dengan pidana korupsi, kata Amin, Kejati bisa tegas dengan mengacu pada Pasal 21 Undang-Undang (UU) No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sekarang pertanyaannya berani tidak Kejati melaksanakan Pasal 21 Undang-Undang (UU) No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut. Kajati harus berkaca pada apa yang dilakukan oleh KPK dalam penanganan kasus korupsi e-KTP,” tegas Amin.

Sebelumnya, Kejati Sulselbar menetapkan Jentang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berasal dari pidana awal yakni dugaan tindak pidana korupsi penyewaan lahan negara Buloa.

Ia dinilai berperan sebagai aktor utama dibalik terjadinya kerugian negara dalam pelaksanaan kegiatan penyewaan lahan negara yang terdapat di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar.

Penetapan dirinya sebagai tersangka pun telah dikuatkan oleh beberapa bukti diantaranya bukti yang didapatkan dari hasil pengembangan fakta persidangan atas tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi sewa lahan negara Buloa yang sedang berproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Ketiga terdakwa masing-masing M. Sabri, Rusdin dan Jayanti.

Selain itu, bukti lainnya yakni hasil penelusuran tim penyidik dengan Pusat Pelatihan dan Aliran Transaksi Keuangan (PPATK). Dimana dana sewa lahan diambil oleh Jentang melalui keterlibatan pihak lain terlebih dahulu.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar yang masih dijabat oleh Jan S Maringka saat itu mengatakan Jentang diduga turut serta bersama dengan terdakwa Sabri, Rusdin dan Jayanti secara tanpa hak menguasai tanah negara seolah-olah miliknya sehingga PT. Pembangunan Perumahan (PP) Persero selaku Pelaksana Proyek Makassar New Port terpaksa mengeluarkan uang sebesar Rp 500 Juta untuk biaya penyewaan tanah.

“Nah dana tersebut diduga diterima oleh tersangka melalui rekening pihak ketiga untuk menyamarkan asal usulnya ,”kata Jan dalam konferensi persnya di Kantor Kejati Sulselbar, Rabu 1 November 2017.

Kata Jan, penetapan Jentang sebagai tersangka juga merupakan tindak lanjut dari langkah Kejati Sulselbar dalam mengungkap secara tuntas dugaan penyimpangan lain di seputar lokasi proyek pembangunan Makassar New Port untuk mendukung percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional tersebut.

“Kejati Sulselbar akan segera melakukan langkah-langkah pengamanan aset untuk mencegah terjadinya kerugian negara yang lebih besar dari upaya klaim-klaim sepihak atas tanah negara di wilayah tersebut ,”tegas Jan.

Atas penetapan tersangka dalam penyidikan jilid dua kasus buloa tersebut, Kejati Sulselbar pun mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka koordinasi penegakan hukum.

“Tersangka (Jentang) kita jerat dengan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ,” Jan menandaskan. (Hakim/Said)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !