Kedai-Berita.com, Makassar– Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menuding Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar melanggar Undang-undang Informasi Publik.
Pasalnya, hingga saat ini, Kejati Sulselbar terkesan sengaja menutupi perkembangan penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Kabupaten Pangkep, Sulsel.
“Kejati kan sempat mengatakan penyidikan perkara alkes dihentikan. Tapi hingga saat ini mereka tak mau munculkan salinan SP3. Surat permintaan salinan SP3 Alkes yang kami layangkan tidak dibalas hingga saat ini,” kata Kadir Wokanubun, Wakil Ketua Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi via telepon, Rabu (1/8/2018).
Menurutnya, sikap bungkam Kejati dapat diartikan sebagai sikap tidak mendukung agenda pemberantasan korupsi yang salah satunya menyediakan akses publik terhadap ketersediaan informasi penanganan kasus-kasus tipikor.
“Saya katakan, Kejati membangkang terhadap UU KIP No. 14 tahun 2008 yang menyebut SP3 bukan dokumen rahasia sehingga bisa diakses publik,” tegas Kadir.
Tak hanya itu, Kadir juga menilai Kejati telah membangkang terhadap Peraturan Jaksa Agung No. 32 tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Kejaksaan.
Sejak awal penanganan dugaan korupsi Alkes Pangkep, Kejati Sulselbar dinilai tidak bekerja secara profesional. Selain itu, pertimbangan yang dijadikan alasan oleh Kejati untuk menghentikan perkara Alkes yakni karena tak ada kerugian negara juga bertolak belakang dengan temuan BPK Sulsel sebelumnya yang dengan terang menyebut bahwa dalam kasus alkes ditemukan banyak kesalahan.
Keselahan yang ditemukan BPK Sulsel yakni sejak awal perencanaan hingga pengadaan alkes di Kabupaten Pangkep telah melanggar peraturan perundang-undangan.
“Parahnya lagi, Kejati menyebut tidak ada kerugian negara, tapi menerima pengembalian kerugian negara dari salah seorang tersangka, ini aneh sekali,” beber Kadir.
Temuan BPK Terkait Kasus Alkes Pangkep
Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi akhirnya membeberkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pelaksanaan proyek pengadaan alat kesehatan di Kabupaten Pangkep tahun 2016 yang sebelumnya penyidikan kasusnya dikabarkan disetop alias SP3 oleh Kejati Sulselbar.
Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Abdul Muthalib mengatakan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebutkan beberapa pelanggaran dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Pangkep Tahun Anggaran 2016 tersebut.
Pertama kata Muthalib, bahwa proses pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun anggaran 2016 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pangkep tidak sesuai ketentuan. Dimana penyusunan Harga Penetapan Satuan (HPS) tidak didasarkan atas survey harga diwilayah setempat. Melainkan, sambung Muthalib HPS tersebut disusun berdasarkan surat penawaran yang diperoleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kasubag Perencanaan Dinas Kesehatan Kabupaten Pangkep.
Selanjutnya, dari LHP BPK juga, lanjut Muthalib juga ditemukan adanya indikasi pemahalan harga dalam penyusunan HPS. HPS, kata dia, disusun dengan dasar penawaran dari penyalur, dimana harga satuan untuk dental unit jauh melebihi harga satuan standar yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Pangkep Nomor 486 tahun 2016. Diantaranya Harga dental unit merek king asal negara Jepang, ditetapkan melalui SK sebesar Rp 180.000.000 sedangkan dental unit dalam HPS sebesar Rp 625.000.000.
“SK Bupati tentang penetapan standarisasi harga satuan barang dan jasa tersebut itu diterbitkan pada tanggal 26 Juli 2016. Meski setelahnya tepatnya pada tanggal 1 September 2016, SK Bupati itu dicabut dan diganti dengan SK Bupati nomor 569 tahun 2016 yang sama sekali tak mencantumkan penetapan harga standarisasi ,” kata Muthalib membeberkan LHP BPK terkait proyek Alkes Pangkep tersebut.
Temuan berikutnya, lanjut Muthalib, yakni proses pengadaan alkes yang ada tidak melalui sistem e-purchasing. Melainkan proses lelang dilakukan karena mengikuti perintah Pengguna Anggaran (PA) dan tidak pernah melakukan pengecekan di e-katalog.
“Padahal sesuai ketentuan yang ada, proses pengadaan untuk barang-barang yang sudah ada di e-katalog dilakukan e-purchasing ,”terang Muthalib.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan adanya indikasi pengaturan peserta lelang. Dimana dari tiga perusahaan yang memasukkan penawaran yakni PT. Aras Sanobar, PT. Toba Medi Sarana dan CV. Jaga Sarana Kencana, terdapat dua penawaran yang diunggah dari sumber yang sama yakni berasal dari desktop IP 180.251.172.8.
Dua perusahaan yang memasukkan penawaran dari sumber yang sama tersebut diketahui penawaran milik PT. Aras Sanobar dan CV. Jaga Sarana Kencana.
“Kemudian ada juga temuan terkait kinerja Pokja ULP. Dimana Pokja ULP tidak melakukan evaluasi dokumen penawaran. Diantaranya tak pernah mengunduh dokumen penawaran yang masuk. Tapi dokumen penawaran hanya pernah diunduh oleh user inisial AY yaitu auditor BPK yang sedang melakukan pemeriksaan ,” jelas Muthalib.
Selain itu, Izin edar alat kesehatan juga tidak dapat ditelusuri dan enam unit alat kesehatan belum didistribusikan dan masih berada digudang rekanan.
“Itu ditemukan saat tim pemeriksa BPK bersama PPK memeriksa fisik alkes ke gudang penyimpanan alat yang berlokasi di Kabupaten Maros tepatnya pada tanggal 24 Februari 2017 ,” beber Muthalib.
Enam unit alat kesehatan masing-masing 3 unit dental unit dan 3 unit incubator bayi yang rencananya didistribusikan ke 3 unit puskesmas yakni ke Puskesmas Lk. Kalmas, Puskesmas Lk. Tangata dan Puskesmas Sarappo tersebut ditemukan tersimpan digudang milik PT. Aras Sanobar.
Terakhir kata Muthalib, BPK juga menemukan sikap PPK yang tidak cermat dimana melakukan pembayaran tidak sesuai dengaj kontrak yang ada. PPK, lanjut Muthalib, membayar pengerjaan sebesar 30 persen atau senilai Rp 6.867.630.000 sedangkan dalam kontrak perjanjian disepakati nilai pembayaran uang muka yang harus dibayarkan hanya sebesar 30 persen atau senilai Rp 6.867.630.000 sedangkan dalam kontrak perjanjian disepakati nilai pembayaran uang muka yang harus dibayarkan hanya sebesar 20 persen.
“Dari LHP BPK terkait pengerjaan proyek pengadaan Alkes ini ditemukan adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp 700 Juta lebih dari total anggaran yang telah digunakan sebesar Rp 22 Miliar lebih ,” tutur Muthalib.
Sebelumnya, dari hasil penyidikan kasus ini telah menetapkan tiga orang tersangka masing-masing inisial SC selaku rekanan, S pemilik korporasi dan AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun belakangan, penyidikan kasus yang dikabarkan juga melibatkan adik Bupati Pangkep tersebut berhenti pasca salah seorang tersangka melalui istrinya diam diam menyetorkan uang senilai Rp 6 miliar pada bulan Juli 2017 kepada penyidik Kejati Sulselbar.
“Disitulah terakhir kejadiannya. Selanjutnya tak ada kabar dan tiba-tiba dinyatakan dihentikan alias SP3,” Muthalib menandaskan. (Hakim/Said)