Kedai-Berita.com, Makassar- Sejumlah penggiat anti korupsi di Sulsel menyayangkan sikap Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel yang hingga saat ini dinilai tidak memperlihatkan progres jelas dalam penanganan sejumlah kasus korupsi.
Direktur Anti Corruption Commmittee (ACC) Sulawesi, Abdul Muthalib mengatakan sangat banyak kasus korupsi yang mandek ditangani Polda Sulsel. Selain kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT), juga ada korupsi yang malah mendapat supervisi KPK namun diabaikan begitu saja.
“ACC berharap Mabes Polri menegur dan memberikan sangsi kepada Polda Sulsel karena terlalu banyak bermain-main dalam penanganan perkara-perkara korupsi. Kan aneh rasanya banyak kasus yang bertahun-tahun ditangani malah gak ada target kapan rampung dan dibawah ke persidangan,” tegas Muthalib via telepon, Sabtu (21/7/2018).
Beberapa kasus korupsi mandek yang ditangani Polda Sulsel dan hingga saat ini tak memperlihatkan progres penanganannya diantaranya dugaan korupsi penyelewengan dana kegiatan bimbingan teknis (bimtek) DPRD Kab. Enrekang tahun anggaran 2015-2016 yang sebelumnya telah menetapkan tujuh orang tersangka.
Kemudian dugaan korupsi pembangunan gedung MAN IC Kabuten Gowa yang hingga saat ini belum ada penetapan tersangka meski upaya penggeledahan dan penyitaan barang bukti telah dilakukan lebih awal.
Tak hanya itu, yang paling parah penanganan dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Mangkendek Kabupaten Tana Toraja dan sejumlah kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polda Sulsel dan jajarannya malah hanya beberapa yang dilimpah ke persidangan. Sisanya entah dikemanakan
“Bahkan pada kasus dugaan korupsi DID Lutra dan dugaan korupsi laboratoriun teknik Universitas Negeri Makassar (UNM), penyidik malah terkesan melindungi pihak yang jelas-jelas terlibat. Ini bahkan mendapat petunjuk di supervisi KPK tapi lagi-lagi mereka tak mempedulikan. Jadi mau dibawa kemana wajah penegakan hukum kita ini,” ungkap Muthalib.
Dari pemantauan ACC Sulawesi, menemukan sejumlah fakta dan modus yang dilakukan penyidik Polda Sulsel sehingga lambat atau sengaja mendiamkan sejumlah kasus korupsi.
Diantaranya dengan modus menerima laporan kasus korupsi namun tidak ditindaklanjuti secara serius (setengah hati), modus kasus korupsi yang sengaja didiamkan bertahun tahun, modus penanganan kasus yang stagnan di tingkatan penyelidikan setelah itu dihentikan tanpa menaikan status ke penyidikan, modus dengan cara menghentikan kasus di tingkat Penyidikan.
Tak hanya itu, ada juga modus menaikan status penyelidikan ke tahap penyidikan namun tidak ada tersangka yang di tetapkan. Kemudian modus berkas perkara yang bolak balik antara kepolisian dan kejaksaan tanpa ada kejelasan dan terakhir tindak lanjutnya tak ada.
Selanjutnya ada juga modus menjadikan kasus korupsi sebagai alat transaksional serta modus dengan alasan menunggu saksi ahli.
“Jadi, ACC Sulawesi sebagai lembaga yang concern terhadap penegakan hukum dan pemberantasan Korupsi menyatakan sikap mendesak Kapolri dan Kompolnas untuk segera memeriksa penyidik Polda Sulsel serta hasilnya disampaikan ke publik dan mendesak BPK untuk segera melakukan Audit kinerja Polda Sulsel dalam hal penanganan perkara korupsi dan hasilnya disampaikan ke publik serta mendesak KPK untuk segera mengambil alih penanganan kasus kasus korupsi yang memiliki konflik interest,” tegas Muthalib.
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi bimtek DPRD Enrekang telah menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka yakni Banteng Kadang (Ketua DPRD asal Partai PAN), Arfan Renggong (Wakil Ketua DPRD Enrekang dari Partai Golkar), Mustiar Rahim (Wakil Ketua DPRD Enrekang dari Partai Gerindra).
Sementara tiga orang tersangka lainnya yakni Sangkala Tahir (PNS) serta Gunawan, Nawir dan Nurul Hasmi. Ketiganya berperan sebagai panitia penyeleggara alias Even Organiser (EO) Bimtek DPRD Enrekang.
Dari hasil gelar perkara kasus bimtek tersebut ternyata ditemukan adanya dana yang digunakan dalam kegiatan bimtek di tujuh kota di Indonesia tak memenuhi syarat yang diwajibkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Selain itu, jenis kegiatan bimtek yang dijalankan para tersangka juga dinyatakan tak ada rekomendasi dari Badan Diklat Kementerian Dalam Negeri, sehingga kegiatannya tak memenuhi syarat dan tak memiliki legalitas.
Bimtek sendiri tepatnya diketahui dilakukan di tujuh kota di Indonesia yakni di Kota Makassar, Jakarta, Yogyakarta, Solo, Surabaya, Lombok dan Bali.
Para tersangka diduga melanggar Permendagri Nomor 57 Tahun 2011 berubah menjadi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2013 tentang pedoman orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel dimana ditemukan adanya dugaan kerugian negara dalam kegiatan bimtek senilai Rp 855.095.650 dari total anggara kegiatan yang digunakan sebesar Rp 3,6 miliar.
Kemudian pada sejumlah kasus korupsi yang telah disupervisi oleh KPK namun tak kunjung dilanjutkan penyidikannya yakni korupsi Bandara Mangkendek serta korupsi laboratorium Teknik UNM.
Penyelidikan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Mangkendek dilakukan Polda Sulsel sejak tahun 2012. Kemudian dalam perjalanannya kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 8 orang tersangka di tahun 2013.
Usai penetapan 8 orang tersangka, penyidik pun langsung menahan 2 orang diantaranya yakni mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja Enos Karoma dan mantan Camat Mengkendek Ruben Rombe Randa. Namun karena masa penahanan keduanya habis, mereka pun dikeluarkan dari sel titipan Lapas Klas 1 Makassar demi hukum.
Setelah keduanya terlepas dari jeratan hukum, penyidik Polda Sulsel diam-diam membuka kembali penyidikan kasus itu dan menahan kembali 6 orang tersangka sebelumnya.
Mereka adalah Mantan Kepala Bappeda Yunus Sirante, Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Tana Toraja, Haris Paridy, Mantan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informatika, Pos dan Telekomunikasi Tana Toraja, Agus Sosang, Mantan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Tana Toraja, Yunus Palayukan, Mantan Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman Tana Toraja, Gerson Papalangi dan Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tana Toraja, Zeth John Tolla
Hanya selang beberapa bulan kemudian, 6 tersangka tersebut akhirnya dilepas lantaran proses penyidikan belum rampung dan masa penahanan para tersangka telah habis.
Karena kewalahan merampungkan penyidikan, Polda Sulsel kemudian berinisiatif meminta KPK melakukan supervisi. Dan di tahun 2017, KPK pun melakukan supervisi dan mengundang pihak Polda Sulsel dan Kejati Sulsel untuk melakukan gelar perkara terbuka di gedung KPK. Hasilnya pun telah dikembalikan ke Polda Sulsel untuk segera ditindak lanjuti. Namun faktanya hingga saat ini penyidikan tak kunjung juga rampung.
Dari hasil penyidikan, para tersangka yang bertindak selaku panitia pembebasan lahan atau tim sembilan diduga telah menyelewengkan anggaran. Mereka melakukan pembayaran kepada warga yang sama sekali tidak memiliki alas hak atas lahan tersebut.
Para tersangka melakukan mark up dana yang dialokasikan sebagai dana ganti rugi pembebasan lahan untuk persiapan pembangunan bandara baru Mangkendek sebesar Rp 38,2 miliar.
Khusus tersangka Enos yang bertindak sebagai Ketua Panitia pembebasan lahan di ketahui langsung berinisiatif sendiri menetapkan harga lahan basah senilai Rp 40. 250 per meter persegi. Sementara hal itu belum di sepakati sehingga belakangan banyak lahan menjadi sengketa.
Dari hasil musyawarah antara panitia pembebasan lahan dengan para pemilik lahan yang berlangsung di ruang pola Kantor Bupati Tana Toraja tepatnya 28 Juni 2011, disepakati harga tanah untuk jenis tanah kering non sertifikat senilai Rp 21.390 per meter persegi, tanah kering bersertifikat Rp 25.000 per meter persegi, tanah basah non sertifikat Rp 35.000 permeter per segi serta untuk jenis tanah basah bersertifikat belum disepakati.
Tak hanya itu, dari hasil penyidikan juga ditemukan terjadi pemotongan PPH sebesar 5 persen dan administrasi 1,5 persen dalam proses pembebasan lahan. Panitia pengadaan tanah tidak mengacu pada peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 5 tahun 1960 tentang UUPA, Perpres 65 tahun 2006 tentang pengadaan tanah untuk pemerintah bagi kepentingan umum dan Perka BPN RI Nomor 3 tahun 2007 tentang ketentuan pelaksanaan Perpres 65 tahun 2006 hingga menimbulkan perkara kepemilikan lahan.
Atas perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) sub pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kasus ini pun sempat menyebut keterlibatan Bupati Tana Toraja (Tator) kala itu, Thefelius Allererung. Dimana keterlibatannya terungkap dari keterangan beberapa saksi yang telah di periksa penyidik saat itu.
Beberapa saksi telah mengaku dan membenarkan jika ada pertemuan pembahasan ganti rugi lahan yang digelar di rumah jabatan Bupati, Thefelius Allererung.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan (Sulsel) disimpulkan terjadi kerugian negara sebesar Rp 21 Miliar dari total anggaran Rp 38 miliar yang digunakan dalam proyek pembebasan lahan bandara tersebut. Meski belakangan nilai kerugian itu dianulir setelah dilakukan audit ulang oleh BPKP Sulsel. Dimana kerugian ditetapkan hanya senilai Rp 7 M lebih.
Anggaran proyek sendiri diketahui bersumber dari dana sharing antara APBD Kabupaten Tana Toraja dan APBD Propinsi Sulsel. Dari data yang dihimpun, kesalahan pembayaran dalam proyek pembebasan lahan dikuatkan oleh putusan perdata dari pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan, namun tak mendapatkan haknya. Malah pihak yang bukan pemilik lahan justru menerima pembayaran ganti rugi.
Mirip dengan kasus dugaan korupsi laboratorium Fakultas Teknik UNM, dimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat menyayangkan sikap pembangkangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel atas hasil supervisi KPK terhadap penanganan perkara korupsi pembangunan gedung laboratorium terpadu pada Fakultas Teknik Universitas Negeri Makassar (UNM).
Dimana dari hasil supervisi KPK dengan tegas mengintruksikan penyidik Polda Sulsel untuk menyeret pihak pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus korupsi UNM tersebut. Diantaranya mantan Rektor UNM Prof Dr Arismunandar, Direktur Utama PT Asta Kencana Arsimetama, Unggul Roseno, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ismail dan pejabat penandatanganan surat perintah membayar (SPM) Nurdiana.
“Terus terang ada sebuah kasus korupsi yang ditangani Polda Sulsel yang buat KPK belum puas terkait itu padahal sudah di supervisi. Itu kasus korupsi di UNM, meski sudah proses namun masih ada pihak yang seharusnya bertanggungjawab tapi tak diseret ke persidangan ,”kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Laode Muhammad Syarif usai menghadiri acara sosialisasi Perma 13/2016 di Hotel Best Western Makassar, Selasa 5 September 2017.
Meski demikian, Laode mengakui pihaknya belum melakukan upaya pengambil alihan penanganan dugaan korupsi yang telah merugikan negara sebesar Rp 4,2 Miliar lebih tersebut.
“Kita masih tunggu dulu Polda Sulsel untuk menyelesaikannya dan mengikuti hasil supervisi yang telah dilakukan. Dimana kita berharap pihak yang paling bertanggungjawab segera dikerjakan diantaranya Mantan Rektor yang bersangkutan,”tegasnya.
Sebelumnya, dalam kasus yang ditangani Polda Sulsel itu, telah menetapkan tiga orang tersangka yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Prof Mulyadi, Direktur Utama PT Jasa Bhakti Nusantara selaku pelaksana pekerjaan Edy Rachmat Widianto, dan Team leader PT Asta Kencana Arsimetama, Yauri Razak selaku konsultan manajemen konstruksi.
Ketiganya pun saat ini sementara menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Makassar. Dimana dalam dakwaan ketiganya disangkakan Pasal 2 ayat 2 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Proyek pembangunan Laboratorium Terpadu di Fakultas Teknik UNM menelan anggaran APBN 2015 Rp 34,9 miliar lebih sesuai nilai kontrak pengerjaan. Berdasarkan perhitungan BPKP Sulsel, pembangunan gedung tersebut mengalami kerugian negara sebesar Rp 4,2 miliar lebih. (Hakim/Said)