Kasus Dugaan Penjualan Lahan Negara Barombong Bakal Naik ke Status Penyidikan

Ilustrasi (int)

Kedai-Berita.com, Makassar- Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Polrestabes Makassar terus menyelidiki kasus dugaan korupsi penjualan lahan negara seluas 6,0 Ha yang terletak di Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar.

“Insya Allah penyidik saat ini menunggu beberapa keterangan dari ahli baik dari BPN maupun bidang aset Pemprov Sulsel. Jika keterangan keduanya jelas menyatakan objek yang dimaksud betul lahan negara. Kasus ini langsung di tingkatkan ke tahap penyidikan sekaligus gelar perkara penetapan tersangka,” terang Ketua Tim Satuan Tugas (Satgas) Polrestabes Makassar, Kompol Diari Estetika.

Tak hanya itu, setelah mendapat keterangan dari kedua saksi ahli yang dimaksud, penyidik juga langsung mengajukan permintaan perhitungan kerugian negara ke Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel.

“Intinya kami tidak main-main dengan kasus korupsi. Ini menjadi atensi kuat pimpinan untuk segera dirampungkan,” tegas Diari.

Sebelumnya, warga penggarap yang diwakili pendamping hukumnya, Muhammad Khairil kembali menagih perkembangan penanganan dugaan korupsi penjualan lahan negara di Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar yang telah diadukan sebelumnya ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polrestabes Makassar.

“Kami harap sudah ada perkembangan penanganan kasus ini atau sudah cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Apalagi kasus ini kan kasus korupsi yang merupakan atensi masyarakat Kota Makassar secara luas,” kata Khairil via telepon.

Terakhir, beber dia, penyidik Unit Tipikor Polrestabes Makassar melalui Kanit Tipikornya, Iptu Supriadi menjelaskan jika penyelidikan kasus yang diduga merugikan negara tersebut sementara berjalan.

“Beberapa saksi-saksi yang terlibat sudah diperiksa dan terakhir menunggu keterangan dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Apakah betul BPN sudah disurati resmi oleh penyidik itu yang belum jelas,” terang Khairil beberkan hasil pemberitahuan penyidik kepadanya.

Ia juga berharap mendekat ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari beberapa warga penggarap agar kasus ini menjadi terang.

“Dari warga penggarap yang saya dampingi juga itu belum diambil keterangan sama sekali,” ujar Khairil.

Kasus dugaan korupsi penjualan lahan negara di Kampung Kaccia, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar mencuat saat beberapa warga yang telah menggarap lahan tersebut terhitung sejak tahun 1967 hingga 2 Februari 2018 hendak mengurus surat keterangan garapan untuk kepentingan membayar pajak.

Namun belakangan permohonan para warga penggarap tersebut selalu ditolak atau tidak pernah ditanggapi oleh seluruh mantan pejabat Kepala Kelurahan Barombong maupun Kepala Kecamatan Tamalate, Makassar terhitung sejak tahun 1967 hingga pejabat yang saat ini menjabat tepatnya tahun 2018.

“Secara fakta dan nyata, para warga telah menggarap selama 51 tahun terhitung sejak tahun 1967 hingga 2 Februari 2018. Sehingga lurah setempat harusnya membuatkan surat keterangan garapan atas lahan negara yang telah digarap tersebut,” terang Muhammad Khairil yang juga berperan sebagai pelapor kasus dugaan korupsi penjualan lahan negara tersebut melalui pengiriman legal opinion ke Unit Tipikor Polrestabes Makassar 23 Maret 2018.

Ternyata belakangan ada seorang warga bernama Andi Mariam mengklaim tanah negara tersebut merupakan warisan miliknya berdasarkan surat rincik bernomor 455 C1 Persil 13B DVV III atas nama Paturungi.

“Surat rincik yang digunakan Andi Mariam mengklaim tanah negara tersebut diduga kuat palsu. Hal itu berdasarkan keterangan pihak Kecamatan sendiri serta diperkuat oleh keterangan Badan Pertanahan Negara (BPN) dan buktinya saya telah lampirkan dalam legal opinion yang saya serahkan langsung ke Kanit Tipikor Polrestabes Makassar, Iptu Supriadi,” beber Khairil.

Menurut keterangan Kepala Kecamatan Tamalate, Hasan Sulaiman tepatnya 22 Maret 2017, kata Khairil, tegas menyatakan bahwa luas tanah pada Persil 13B DVV III Kohir 455 CI atas nama Paturungi telah tercoret. Sementara yang tercatat dalam buku C maupun buku F hanya ada nama Mattupuang seluas 0,3 Ha dan Pincara seluas 0,07 Ha atas Persil 13B DVV III Kohir 455 C1.

“Nama Patturungi dengan Persil 13B DVV III Kohir 455 C1 atas lahan seluas 6,0 Ha itu tak ada dalam buku C maupun buku F milik Kecamatan Tamalate sehingga diduga kuat rincik itu palsu,” beber Khairil.

Demikian juga dari keterangan BPN Makassar. Lanjut Khairil, dimana menyatakan tegas bahwa lahan seluas 6,0 Ha yang diklaim oleh Andi Mariam berdasarkan rincik bernomor Persil 13B DVV III Kohir 455 C1 atas nama Patturungi itu berstatus lahan negara. Sehingga pada saat itu BPN menolak pembuatan sertifikat tanah yang diajukan oleh Andi Mariam berdasarkan rincik bernomor Persil 13B DVV III Kohir 455 C1 atas nama Patturungi.

“Anehnya belakangan tanah negara tersebut diam-diam dijual oleh Andi Mariam ke PT. Gowa Makassar Tourism Developmen (GMTD) dengan mendapatkan restu Camat Tamalate, Hasan Sulaiman disaksikan oleh Sekcam Tamalate, Fahyuddin dan Lurah Barombong, Reskianto Mulyawan dengan menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) diatas lahan negara tersebut,” ungkap Khairil.

Andi Mariam menjual lahan negara tersebut ke PT. GMTD secara diam-diam dengan harga Rp 17 miliar berdasarkan AJB yang diterbitkan oleh Camat Tamalate, Hasan Sulaiman.

“Akibat perbuatan penyalahgunaan wewenangan oleh Camat Tamalate selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) itu, negara jelas dirugikan. Diduga kerugian negara yang ditimbulkan berdasar nilai taksasi lahan negara tersebut sebesar Rp 30 miliar dan itu telah kami laporkan resmi ke Polrestabes Makassar dan KPK,” kata Khairil sembari memperlihatkan bukti tanda terima laporannya ke Polrestabes dan KPK tersebut. (Said/Hakim).

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !