Kedai-Berita.com, Makassar– Penghentian tiba-tiba kasus dugaan penyanderaan minyak sawit pasca pengumuman penetapan tersangka mendapat tanggapan beberapa pakar hukum pidana di Makassar.
Salah satunya pakar hukum pidana dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Prof Hambali Thalib. Menurutnya, tindakan penyidik yang telah menghentikan tiba-tiba kasus yang telah menjerat Abi sebagai tersangka tersebut, sangat keliru. Apalagi menjadikan alasan bahwa korban dan tersangka telah berdamai sehingga penyidik memuluskan administrasi penghentian penyidikan kasus tersebut.
“Dalam ilmu hukum pidana dan prakteknya, kalau laporan berarti delik umum atau merupakan tindak pidana umum. Artinya, meski laporan dicabut kasusnya tidak otomatis ditutup. Bedanya kalau delik aduan atau tindak pidana aduan. Jika yang mengadu mencabut otomatis kasusnya ditutup,” urai Hambali via pesan singkat, Senin (11/6/2018).
Mengingat kasus yang menjerat Abi adalah pidana umum, maka penyidik perlu mempertimbangkan dengan cermat dan tidak mengambil langkah dengan gegabah.
“Karena harus diingat dalam tindak pidana umum, bukan hanya kepentingan korban yang dilindungi tetapi juga kepentingan umum dan masyarakat secara luas,” jelas Hambali.

Apalagi kata Guru Besar Pasca Sarjana UMI Makassar tersebut, dalam kasus dugaan penyanderaan minyak sawit, selain menyita perhatian masyarakat, juga telah resmi menetapkan seorang tersangka yakni bernama Abi.
“Kecuali tindak pidana tertentu seperti tindak pidana lalu lintas atau tindak pidana anak, itu terbuka ruang para pihak untuk musyawarah. Dimana penyidik dapat menfasiltasi kalau para pihak berinisiatif berdamai,” terang Hambali.
Ia juga menyayangkan tindakan penyidik yang telah menghentikan kasus tersebut jelang lebaran, meski baru saja menetapkan seorang tersangka.
“Penggunaan anggaran negara dalam penyelidikan hingga penyidikan kasus ini tentunya yang bertanggung jawab adalah penyidik kepolisian yang menangani kasus ini,” jelas Hambali.
Sebelumnya, Kapolsek Tamalanrea Makassar, Kompol Bahtiar mengatakan kasus dugaan penyanderaan minyak sawit yang telah menjerat Abi sebagai tersangka, telah dihentikan karena adanya perdamaian antara korban dan tersangka. Sehingga penyidik berperan menfasilitasi administrasinya.
“Korban dan tersangka telah berdamai sehingga laporan dicabut dan perkaranya pun segera dihentikan,” singkat Bahtiar.
Ada Nilai Besar Dibalik Penghentian Kasus Minyak Sawit ?

Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (Pukat) Sulsel, Farid Mamma menduga kuat ada dugaan gratifikasi dibalik penghentian kasus penyanderaan minyak sawit yang sebelumnya telah menjerat Abi sebagai tersangka.
“Saya kira ini modus lama dan sangat patut dicurigai dan diusut. Propam Polda Sulsel harus segera memeriksa penyidik Polsek Tamalanrea agar penghentian tiba-tiba kasus ini tidak berpolemik di tengah masyarakat,” kata Farid via telepon.
Ia menilai ada peran pihak ketiga di balik kasus minyak sawit. Dimana sejak awal korban bersikeras tidak akan berdamai dan meminta penyidik Polsek Tamalanrea untuk menindak lanjuti kasus tersebut.
“Kok tiba-tiba pasca penetapan tersangka apalagi jelang lebaran begini, kasus tiba-tiba dihentikan karena alasan korban dan tersangka berdamai sehingga penyidik membantu menyiapkan administrasinya,” terang Farid.
Jika kasus ini dihentikan atau laporan dicabut, otomatis kata Farid, korban telah mencabut keterangannya yang telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya.
“Korban bisa saja terjerat memberikan keterangan palsu selama ini. Karena dibelakang dia berani mencabut atau menarik keterangannya yang telah ia tuangkan dalam BAP kasus ini. Atau ada nilai besar yang dijanjikan jika kasus ini berhasil dihentikan atau tersangka bisa bebas dari proses hukum. Apalagi semua orang tahu siapa aktor dibalik kasus ini,” jelas Farid.
Kronologis Kasus

Diketahui, Penyidik Unit Reskrim Polsek Tamalanrea Makassar resmi menetapkan Abi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyanderaan minyak sawit 4500 Kilo Liter (Kl), Rabu 6 Juni 2018.
Sementara Feri sendiri, kata Bahtiar, tidak menutup kemungkinan juga akan bernasib sama. Tergantung dari bukti yang ditemukan pada upaya pengembangan nantinya.
“Untuk sementara baru satu tersangka. Tapi tidak menutup kemungkinan akan bertambah tergantung pengembangan nantinya,” ucap Bahtiar sebelumnya.
Kasus ini bermula pada Senin 2 April 2018 sekitar pukul 14.30 Wita. Dimana seorang pria bernama Abi mendatangi ruko penjualan minyak goreng korban, Dian dan memesan dengan jumlah banyak yakni 4500 kilo liter (Kl).
“Saat itu adik saya, Hanafi yang layani Abi, Tapi mendengar orderan jumlah besar, Hanafi serahkan ke saya. Dan selanjutnya saya yang melayani Abi,” ucap Dian.
Setelah terjadi kesepakatan harga, keduanya pun tukaran nomor kontak whatsapp dan selanjutnya menjalin komunikasi mengenai proses pengantaran minyak goreng berjumlah besar yang telah disepakati.
Dian mengaku tidak terlintas sedikit pun kecurigaan karena percaya dengan penampilan Abi. Sehingga ia memberanikan diri meminjam minyak goreng sawit ke pemilik minyak goreng sawit lainnya untuk memenuhi permintaan Abi.
“Pemilik minyak lainnya sempat ragu tak mau meminjamkan saya karena jumlahnya cukup besar. Namun saya yakinkan bahwa saya siap dengan resiko kalau terjadi apa-apa,” terang Dian.
Namun belakangan, ia tak menyangka jika ia menjadi korban penipuan skenario Abi. Minyak goreng dengan jumlah yang besar telah diambil oleh Abi namun ia tak kunjung menerima pembayaran atas minyaknya tersebut.
“Saya tidak sangka kalau akhirnya kondisi seperti ini, karena melihat penampilannya ketika turun dari mobil dengan gaya sporty, Abi foto jualan minyak goreng sawit saya,” ungkap Dian
Foto itu, Abi kirimkan ke bosnya yang bernama Feri dan beralasan untuk memastikan kualitas barangnya bagus sama dengan keinginan bosnya,” beber Dian menirukan perkataan Abi kala itu.
Tak hanya itu, kata Dian, Abi juga sempat menyatakan prinsip dasar penjual, harus perlakukan pembeli dengan baik karena mereka adalah raja.
“Sikap Abi ini yang membuat saya percaya dan yakin. Tapi ternyata saya tertipu,” tutur Dian.
Tepatnya Selasa 3 April 2018 pukul 03.30 wita, kala itu, Dian bersama sopirnya, Udin menuju pelabuhan untuk mengantri di tempat pengambilan minyak goreng. Setelah minyak telah ia pindahkan ke truk tangkinya, ia pun mengontak Abi untuk memastikan minyak diantar ke mana.
“Abi perintahkan anak buahnya, Salam untuk mengarahkan saya ke gudang Tallasa City Blok J3/01. Sampai di gudang itu, saya hubungi lagi Abi dan beritahu jika minyak pesanannya sudah ada di gudang dan saya minta pembayaran, tapi Abi berdalih uang itu ada pada Salam,” beber Dian.
Suasana menegangkan kala itu terjadi saat Dian menolak permintaan Salam. Dimana Salam memaksanya untuk segera membuka segel dan memindahkan minyak gorengnya ke truk tangki yang telah ia siapkan.
“Saya Tetapi tetap ngotot agar uang diberikan dulu sebelum minyak dipindahkan. Tapi dia tetap tak mau,” kata Dian.
Perdebatan pun berlangsung lama karena tak ada kesepakatan diantara keduanya. Selang dua jam, Abi tiba-tiba datang dengan membawa uang beberapa ikat di dalam sebuah tas hitam.
Ia lalu perlihatkan uang tersebut ke Dian dan mengatakan jangan ragu. Pindahkan saja minyaknya dulu lalu uang diserahkan.Namun setelah Dian membuka segel tangki lalu memindahkan minyak goreng ke truk tangki milik Abi sesuai yang tertera dalam faktur pesanan, Abi ternyata tak menepati janjinya.
“Ia hanya memperkenalkan dirinya sebagai legalnya pak Feri dan atas perintah bosnya itu, saya harus membayar uang sejumlah Rp 10 juta, untuk menebus minyak tersebut,” terang Dian sembari menyatakan dirinya ditipu.
Beberapa saat kemudian, anak buah Abi berjumlah tiga orang datang dengan mengendarai dua motor, sehingga Dian mengaku bertambah ketakutan.
“Saya sadari kondisi tidak menguntungkan, akan tetapi saya tetap tagih janji Abi agar memenuhi komitmennya,” terang Dian
Ia menegaskan kepada Abi bahwa minyak goreng sesuai faktur merupakan milik Usaha Dagang (UD) Terus Maju ndan tak ada hubungan dengan ibu Sri yang bermasalah dengannya.
Meski telah dijelaskan, Abi tetap ngotot, sesuai arahan bosnya, Feri, ia meminta Dian menghadap Feri ke kantornya Jalan Daeng Matoa 37 Makassar.
“Saya turuti permintaan Abi, dengan syarat harus jemput Hanafi, anak ibu Sri di Jalan Kapasa Raya, karena saya tidak tau persoalan apa antara Ibu Sri dengan bosnya Abi, Feri,” ucap Dian.
Setelah menjemput Hanafi, Dian lalu naik ke mobilnya Abi menuju kantornya Feri. Ia lalu diarahkan ke sebuah ruangan rapat yang berada dikantor tersebut.
Feri lalu muncul dan memperkenalkan Abi sebagai penesehat hukumnya yang sudah bekerja dengannya selama 11 tahun.
Dengan nada tinggi, Feri membentak Dian dan menyatakan jika dirinya masih beruntung karena hanya minyaknya yang ditahan. Beda dengan kejadian yang sama di Kabupaten Bulukumba, Feri mengaku tak hanya menahan minyak melainkan dengan mobil truk tangkinya sekalian.
“Jujur, hari itu perasaan takut muncul karena malu tidak penuhi janji kepada pemilik minyak, sehingga kejadian tersebut saya laporkan ke Polsek Tamalanrea dengan bukti LP Nomor: STPL/428/IV/2018/Reatabes Makassar/Sek Tamalanrea,” terang Dian sebelumnya. (Said/Hakim).