Jelang Lebaran, Kasus Minyak Sawit Dihentikan Meski Ada Tersangka ?

Kedai-Berita.com, Makassar– Penyidik Unit Reskrim Polsek Tamalanrea kabarnya menghentikan penyidikan kasus dugaan penyanderaan minyak sawit sebanyak 4500 Kilo Liter pasca menetapkan seorang tersangka, Abi.

Kapolsek Tamalanrea Makassar, Kompol Bahtiar membenarkan adanya penghentian kasus tersebut pasca mengumumkan status tersangka.

“Korban dan tersangka damai. Korban juga mencabut laporannya,” kata Bahtiar via pesan singkat, Minggu (10/6/2018).

Terpisah, Praktisi Hukum senior kota Makassar, Farid Mamma dimintai tanggapannya mengatakan penghentian kasus pidana pasca adanya penetapan tersangka jelas sangat kellru. Selain telah merugikan negara dalam membiayai proses penyelidikan hingga penyidikan, juga delik perbuatan pidana jelas dalam kasus tersebut.

“Perdamaian sah-sah saja tapi tidak menghapus perbuatan pidana yang telah terjadi. Jadi saya kira ini keliru. Jangan sampai ada kekuatan besar yang mengintervensi kasus ini sehingga berujung demikian,” kata Farid via telepon.

Adik kandung mantan Wakapolda Sulsel, Irjen Pol Syahrul Mamma itu sejak awal mengaku sangat curiga dengan sikap penyidik. Pertama proses penyelidikan yang sengaja terkesan memakan waktu lama hingga nanti menjadi atensi masyarakat melalui pemberitaan media, kemudian penyidik berani meningkatkan status kasusnya ke tahap penyidikan.

“Dan terbukti setelah menetapkan tersangka, kasus ini lalu terkesan ada upaya didamaikan. Saya kira Polda harus mengevaluasi Kapolsek Tamalanrea dalam hal ini. Kok berujung damai padahal kasus ini sangat jelas perbuatan pidananya dan sangat berpotensi akan terulang kembali,” terang Farid.

Diketahui, Penyidik Unit Reskrim Polsek Tamalanrea Makassar resmi menetapkan Abi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyanderaan minyak sawit 4500 Kilo Liter (Kl), Rabu 6 Juni 2018.

Sementara Feri sendiri, kata Bahtiar, tidak menutup kemungkinan juga akan bernasib sama. Tergantung dari bukti yang ditemukan pada upaya pengembangan nantinya.

“Untuk sementara baru satu tersangka. Tapi tidak menutup kemungkinan akan bertambah tergantung pengembangan nantinya,” ucap Bahtiar sebelumnya.

Kasus ini bermula pada Senin 2 April 2018 sekitar pukul 14.30 Wita. Dimana seorang pria bernama Abi mendatangi ruko penjualan minyak goreng korban, Dian dan memesan dengan jumlah banyak yakni 4500 kilo liter (Kl).

“Saat itu adik saya, Hanafi yang layani Abi, Tapi mendengar orderan jumlah besar, Hanafi serahkan ke saya. Dan selanjutnya saya yang melayani Abi,” ucap Dian.

Setelah terjadi kesepakatan harga, keduanya pun tukaran nomor kontak whatsapp dan selanjutnya menjalin komunikasi mengenai proses pengantaran minyak goreng berjumlah besar yang telah disepakati.

Dian mengaku tidak terlintas sedikit pun kecurigaan karena percaya dengan penampilan Abi. Sehingga ia memberanikan diri meminjam minyak goreng sawit ke pemilik minyak goreng sawit lainnya untuk memenuhi permintaan Abi.

“Pemilik minyak lainnya sempat ragu tak mau meminjamkan saya karena jumlahnya cukup besar. Namun saya yakinkan bahwa saya siap dengan resiko kalau terjadi apa-apa,” terang Dian.

Namun belakangan, ia tak menyangka jika ia menjadi korban penipuan skenario Abi. Minyak goreng dengan jumlah yang besar telah diambil oleh Abi namun ia tak kunjung menerima pembayaran atas minyaknya tersebut.

“Saya tidak sangka kalau akhirnya kondisi seperti ini, karena melihat penampilannya ketika turun dari mobil dengan gaya sporty, Abi foto jualan minyak goreng sawit saya,” ungkap Dian

Foto itu, Abi kirimkan ke bosnya yang bernama Feri dan beralasan untuk memastikan kualitas barangnya bagus sama dengan keinginan bosnya,” beber Dian menirukan perkataan Abi kala itu.

Tak hanya itu, kata Dian, Abi juga sempat menyatakan prinsip dasar penjual, harus perlakukan pembeli dengan baik karena mereka adalah raja.

“Sikap Abi ini yang membuat saya percaya dan yakin. Tapi ternyata saya tertipu,” tutur Dian.

Tepatnya Selasa 3 April 2018 pukul 03.30 wita, kala itu, Dian bersama sopirnya, Udin menuju pelabuhan untuk mengantri di tempat pengambilan minyak goreng. Setelah minyak telah ia pindahkan ke truk tangkinya, ia pun mengontak Abi untuk memastikan minyak diantar ke mana.

“Abi perintahkan anak buahnya, Salam untuk mengarahkan saya ke gudang Tallasa City Blok J3/01. Sampai di gudang itu, saya hubungi lagi Abi dan beritahu jika minyak pesanannya sudah ada di gudang dan saya minta pembayaran, tapi Abi berdalih uang itu ada pada Salam,” beber Dian.

Suasana menegangkan kala itu terjadi saat Dian menolak permintaan Salam. Dimana Salam memaksanya untuk segera membuka segel dan memindahkan minyak gorengnya ke truk tangki yang telah ia siapkan.

“Saya Tetapi tetap ngotot agar uang diberikan dulu sebelum minyak dipindahkan. Tapi dia tetap tak mau,” kata Dian.

Perdebatan pun berlangsung lama karena tak ada kesepakatan diantara keduanya. Selang dua jam, Abi tiba-tiba datang dengan membawa uang beberapa ikat di dalam sebuah tas hitam.

Ia lalu perlihatkan uang tersebut ke Dian dan mengatakan jangan ragu. Pindahkan saja minyaknya dulu lalu uang diserahkan.Namun setelah Dian membuka segel tangki lalu memindahkan minyak goreng ke truk tangki milik Abi sesuai yang tertera dalam faktur pesanan, Abi ternyata tak menepati janjinya.

“Ia hanya memperkenalkan dirinya sebagai legalnya pak Feri dan atas perintah bosnya itu, saya harus membayar uang sejumlah Rp 10 juta, untuk menebus minyak tersebut,” terang Dian sembari menyatakan dirinya ditipu.

Beberapa saat kemudian, anak buah Abi berjumlah tiga orang datang dengan mengendarai dua motor, sehingga Dian mengaku bertambah ketakutan.

“Saya sadari kondisi tidak menguntungkan, akan tetapi saya tetap tagih janji Abi agar memenuhi komitmennya,” terang Dian

Ia menegaskan kepada Abi bahwa minyak goreng sesuai faktur merupakan milik Usaha Dagang (UD) Terus Maju ndan tak ada hubungan dengan ibu Sri yang bermasalah dengannya.

Meski telah dijelaskan, Abi tetap ngotot, sesuai arahan bosnya, Feri, ia meminta Dian menghadap Feri ke kantornya Jalan Daeng Matoa 37 Makassar.

“Saya turuti permintaan Abi, dengan syarat harus jemput Hanafi, anak ibu Sri di Jalan Kapasa Raya, karena saya tidak tau persoalan apa antara Ibu Sri dengan bosnya Abi, Feri,” ucap Dian.

Setelah menjemput Hanafi, Dian lalu naik ke mobilnya Abi menuju kantornya Feri. Ia lalu diarahkan ke sebuah ruangan rapat yang berada dikantor tersebut.

Feri lalu muncul dan memperkenalkan Abi sebagai penesehat hukumnya yang sudah bekerja dengannya selama 11 tahun.

Dengan nada tinggi, Feri membentak Dian dan menyatakan jika dirinya masih beruntung karena hanya minyaknya yang ditahan. Beda dengan kejadian yang sama di Kabupaten Bulukumba, Feri mengaku tak hanya menahan minyak melainkan dengan mobil truk tangkinya sekalian.

“Jujur, hari itu perasaan takut muncul karena malu tidak penuhi janji kepada pemilik minyak, sehingga kejadian tersebut saya laporkan ke Polsek Tamalanrea dengan bukti LP Nomor: STPL/428/IV/2018/Reatabes Makassar/Sek Tamalanrea,” terang Dian sebelumnya. (Said/Hakim).

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !