Kedai-Berita.com, Makassar– Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (Extra Ordinary). Sehingga penanganannya pun harus dengan langka luar biasa.
Pemerintah sangat menyadari persoalan pencurian harta negara ini, mustahil hanya bisa diselesaikan oleh penegak hukum sehingga sangat diperlukan adanya pelibatan masyarakat.
Namun justru berbeda yang dialami seorang warga Kampung Kaccia, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar bernama Dolo Daeng Lurang.
Kesadarannya untuk ikut berperan serta menyelamatkan harta negara sepertinya tak ditanggapi oleh Unit Tipikor Polrestabes Makassar. Padahal sebelumnya, ia dengan kerja tulus melalui Pendamping Hukumnya, Muhammad Khairil membuat laporan berbentuk legal opinion terkait adanya dugaan kesepakatan jahat dalam menggelapkan harta negara berupa lahan seluas 6 Hektare yang terletak di Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar.
Seharusnya, keberanian Dolo Daeng Lurang, melangkahkan kaki menuju Polrestabes Makassar untuk melapor dugaan pemalsuan dokumen berupa rincik untuk melenyapkan status lahan negara di lokasi Barombong tersebut patut diapresiasi.
“Itulah yang terjadi. Sebenarnya kami prihatin dengan sikap Polrestabes Makassar yang justru diam dan tak menindaklanjuti aduan kami. Kami selama ini cukup sabar menunggu, karena mungkin pihak Unit Tipikor bahkan Tahban Reskrim Polrestabes Makassar lagi banyak kerjaan,” kata Dolo melalui Pendamping Hukumnya, Muhammad Khairil via telepon, Sabtu (2/6/2018).
Menurutnya, sampai hari ini, belum ada pemeriksaan resmi apalagi BAP yang dilakukan dalam kasus ini. Padahal aduan berupa legal opinion sudah lebih dari 3 bulan, tepatnya tanggal 1 Maret 2018 dimasukkan ke Polrestabes Makassar.
“Sebagai masyarakat, saya pun telah mengirim legal opinion pada awal bulan April via jasa pengiriman JNT. Legal opinion itu bukan masukan biasa tapi merupakan bagian dari pengaduan,” beber Khairil.
Kalau merujuk pada aturan yang ada sebagaimana diatur dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah Momor 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam peran serta masyarakat, maka kata Khairil, seharusnya Polrestabes Makassar sudah harus merespon legal opinion yang dimasukkan pada tanggal 4 April 2018.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Anwar Hasan dikonfirmasi via pesan singkat mengenai perkembangan aduan Dolo melalui Pendamping Hukumnya, Muhammad Khairil tersebut, enggan memberikan tanggapan. Meski pesan konfirmasi yang dikirimkan kepadanya tampak dibaca.
Kasus dugaan korupsi penjualan lahan negara di Kampung Kaccia, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar mencuat saat beberapa warga yang telah menggarap lahan tersebut terhitung sejak tahun 1967 hingga 2 Februari 2018 hendak mengurus surat keterangan garapan untuk kepentingan membayar pajak.
Namun belakangan permohonan para warga penggarap tersebut selalu ditolak atau tidak pernah ditanggapi oleh seluruh mantan pejabat Kepala Kelurahan Barombong maupun Kepala Kecamatan Tamalate, Makassar terhitung sejak tahun 1967 hingga pejabat yang saat ini menjabat tepatnya tahun 2018.
“Secara fakta dan nyata, para warga telah menggarap selama 51 tahun terhitung sejak tahun 1967 hingga 2 Februari 2018. Sehingga lurah setempat harusnya membuatkan surat keterangan garapan atas lahan negara yang telah digarap tersebut,” terang Muhammad Khairil yang mengaku sebagai pelapor kasus dugaan korupsi penjualan lahan negara tersebut melalui pengiriman legal opinion ke Unit Tipikor Polrestabes Makassar 23 Maret 2018.
Ternyata belakangan ada seorang warga bernama Andi Mariam mengklaim tanah negara tersebut merupakan warisan miliknya berdasarkan surat rincik bernomor 455 C1 Persil 13B DVV III atas nama Paturungi.
“Surat rincik yang digunakan Andi Mariam mengklaim tanah negara tersebut diduga kuat palsu. Hal itu berdasarkan keterangan pihak Kecamatan sendiri serta diperkuat oleh keterangan Badan Pertanahan Negara (BPN) dan buktinya saya telah lampirkan dalam legal opinion yang saya serahkan langsung ke Kanit Tipikor Polrestabes Makassar, Iptu Supriadi,” beber Khairil.
Menurut keterangan Kepala Kecamatan Tamalate, Hasan Sulaiman tepatnya 22 Maret 2017, kata Khairil, tegas menyatakan bahwa luas tanah pada Persil 13B DVV III Kohir 455 CI atas nama Paturungi telah tercoret. Sementara yang tercatat dalam buku C maupun buku F hanya ada nama Mattupuang seluas 0,3 Ha dan Pincara seluas 0,07 Ha atas Persil 13B DVV III Kohir 455 C1.
“Nama Patturungi dengan Persil 13B DVV III Kohir 455 C1 atas lahan seluas 6,0 Ha itu tak ada dalam buku C maupun buku F milik Kecamatan Tamalate sehingga diduga kuat rincik itu palsu,” beber Khairil.
Demikian juga dari keterangan BPN Makassar. Lanjut Khairil, dimana menyatakan tegas bahwa lahan seluas 6,0 Ha yang diklaim oleh Andi Mariam berdasarkan rincik bernomor Persil 13B DVV III Kohir 455 C1 atas nama Patturungi itu berstatus lahan negara. Sehingga pada saat itu BPN menolak pembuatan sertifikat tanah yang diajukan oleh Andi Mariam berdasarkan rincik bernomor Persil 13B DVV III Kohir 455 C1 atas nama Patturungi.
“Anehnya belakangan tanah negara tersebut diam-diam dijual oleh Andi Mariam ke PT. Gowa Makassar Tourism Developmen (GMTD) dengan mendapatkan restu Camat Tamalate, Hasan Sulaiman disaksikan oleh Sekcam Tamalate, Fahyuddin dan Lurah Barombong, Reskianto Mulyawan dengan menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) diatas lahan negara tersebut,” ungkap Khairil.
Andi Mariam menjual lahan negara tersebut ke PT. GMTD secara diam-diam dengan harga Rp 17 miliar berdasarkan AJB yang diterbitkan oleh Camat Tamalate, Hasan Sulaiman.
“Akibat perbuatan penyalahgunaan wewenangan oleh Camat Tamalate selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) itu, negara jelas dirugikan. Diduga kerugian negara yang ditimbulkan berdasar nilai taksasi lahan negara tersebut sebesar Rp 30 miliar dan itu telah kami laporkan resmi ke Polrestabes Makassar dan KPK. Silahkan konfirmasi ke sana,” tegas Khairil sembari memperlihatkan bukti tanda terima laporannya ke Polrestabes dan KPK tersebut. (Said/Hakim)