Kedai-Berita.com, Makassar– Sejumlah lembaga anti korupsi di Sulsel menantang penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar serius menjadwalkan pemeriksaan anak Soedirjo Aliman alias Jentang, Edy Aliman.
“Heran juga kami dibuat. Kok sampai sekarang penyidik sepertinya tak berkutik untuk memeriksa Edy. Padahal sebelumnya mereka ngotot mau ambil keterangan Edy dalam pengembangan dugaan korupsi lahan negara buloa,” kata Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (Pukat) Sulsel, Farid Mamma via telepon, Selasa (29/5/2018).
Tak hanya itu, penyidik pun seperti memang takut kepada Edy. Dimana kata Farid, meski Edy memberikan alamat palsu untuk tujuan surat pemanggilannya, tapi penyidik tetap bersikap santai dan tidak berbuat apa-apa.
“Seharusnya Kajati turun tangan melihat kondisi ini. Kok kami miris mendengarnya seakan-akan penyidik selaku penegak hukum tak bertajik dibuat oleh Edy. Saya yakin ini ada kekuatan kuat dibelakangnya,” ujar Farid.
Adik kandung mantan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Mabes Polri, Irjen Pol Syahrul Mamma itu berharap Kepala Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan (Komjak) untuk turun memeriksa ada apa dibalik sikap tak profesional penyidik Kejati Sulselbar tersebut.
“Kita segera menyurat ke Kajagung dan Komisi Kejaksaan soal ini. Kami yakin ada pihak yang mencoba mengintervensi pemanggilan Edy sehingga sampai detik ini penyidik tak berani memastikan ketegasannya memeriksa Edy sebagai pihak yang diduga kuat turut terlibat dalam kasus buloa,” tegas Farid.
Sebelumnya, penyidik mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Edy. Namun Edy tak kunjung memenuhi panggilan. Menurut penyidik, surat panggilan yang ditujukan kepadanya tidak sampai dikarenakan alamat domisili yang diberikan Edy ke penyidik tidak benar alias palsu.
Edy dipanggil sehubungan adanya pengakuan dari kakak kandungnya, Johny Aliman saat diperiksa penyidik. Dimana menurut Johny, rekening Edy sempat digunakan untuk menerima dana transfer uang sewa buloa dari PT. Pelindo.
“Edy dibutuhkan keterangannya terkait adanya pengakuan Johny sebelumnya. Tapi apakah alasan hingga dia tak datang penuhi panggilan? itu ranah penyidik untuk menentukan sikap selanjutnya,” singkat Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin sebelumnya.
Keterlibatan Johny dan Ulil Juga Patut Didalami
Sebelumnya, Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi juga mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar mendalami keterlibatan Johny Aliman, anak kandung Soedirjo Aliman alias Jentang dalam dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa Kecamatan Tallo, Makassar.
“Johny harus dimintai pertanggungjawaban karena uang hasil kejahatan kasus buloa sempat mengendap direkeningnya ,”kata Abdul Muthalib, Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi.
Selain Johny, kata Muthalib, penyidik dalam kasus buloa juga tak boleh mengabaikan peran pihak lainnya yang disinyalir turut serta membantu aksi tersangka dalam melakukan perbuatan yang merugikan negara.
“Ulil Amri yang merupakan kuasa hukum Jentang sejak awal terlibat dalam kasus buloa. Sehingga jaksa harus memeriksanya secara intensif. Selain itu ada uang senilai Rp 20 juta yang diamankan jaksa saat penggeledahan di kantor Jentang. Itu juga harus ditelusuri tujuan uang itu kepada siapa kan ada namanya di atas amplop uang tersebut ,”ujar Muthalib.
Keterlibatan kuat Johny Aliman dalam kasus dugaan korupsi sewa lahan negara di Kel. Buloa, Kec. Tallo, Makassar sebelumnya terkuak dalam fakta sidang kasus buloa serta adanya temuan PPATK.
Rusdin salah satu terdakwa dalam perkara tersebut membeberkan peranan Johny Aliman dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim, Bonar Harianja yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis 16 November 2017.
Dimana Rusdin mengaku jika uang sewa lahan yang diterimanya dari PT. PP Persero melalui Bank Mandiri cabang Hos Cokroaminoto Makassar sempat diendapkan di rekening milik Johny Aliman. Selang beberapa jam, uang dalam rekening tersebut ditarik secara tunai di kantor PT. Jujur Jaya milik Jentang yang terletak di Jalan Gunung Bawakaraeng Makassar.
“Saya menyimpan uang tersebut ke rekening Johny Aliman dan ditarik kembali setelah tiba di show room jujur jaya di Jalan Gunung Bawakaraeng ,”kata Rusdin dipersidangan sebelumnya.
Saat ditanya mengapa ia tak menggunakan rekening pribadinya untuk menyimpan uang sewa lahan dari PT. PP tersebut, Rusdin kembali mengaku tak ingat nomor rekeningnya.
“Saya punya rekening tapi tak ingat nomornya. Jadi pakai rekening Johny ,”ucap Rusdin menjawab pertanyaan Hakim Ad-Hock, Abdul Razak saat itu. (Hakim)