Kedai-Berita.com, Makassar– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi telah menangani kasus dugaan penjualan lahan negara di Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar.
“Pengaduan saya dikirim ke KPK tanggal 13 April 2018 dan berkasnya resmi diterima oleh KPK tanggal 23 April 2018,” kata Muhammad Khairil, warga Kota Makassar yang bertindak selaku pelapor kasus ini dalam konferensi persnya, Sabtu (26/5/2018).
Tak hanya itu, dalam surat resminya bernomor R/2266/PM.00.01/40-43/05/2018, tertanggal 2 Mei 2018, KPK meminta kehadiran pelapor dalam hal ini, Muhammad Khairil untuk segera membawa seluruh dokumen terkait dugaan penjualan lahan negara sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut.
“Jadi saya sudah dikirimi undangan klarifikasi oleh KPK. Mendekat ini saya ke Jakarta penuhi undangan klarifikasi tersebut sekaligus melengkapi seluruh dokumen yang terkait dengan pengaduan saya yang masuk ke KPK,” terang Khairil.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi penjualan lahan negara di Kampung Kaccia, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar mencuat saat beberapa warga yang telah menggarap lahan tersebut terhitung sejak tahun 1967 hingga 2 Februari 2018 hendak mengurus surat keterangan garapan untuk kepentingan membayar pajak.
Namun belakangan permohonan para warga penggarap tersebut selalu ditolak atau tidak pernah ditanggapi oleh seluruh mantan pejabat Kepala Kelurahan Barombong maupun Kepala Kecamatan Tamalate, Makassar terhitung sejak tahun 1967 hingga pejabat yang saat ini menjabat tepatnya tahun 2018.
“Secara fakta dan nyata, para warga telah menggarap selama 51 tahun terhitung sejak tahun 1967 hingga 2 Februari 2018. Sehingga lurah setempat harusnya membuatkan surat keterangan garapan atas lahan negara yang telah digarap tersebut,” kata Khairil.
Ternyata belakangan ada seorang warga bernama Andi Mariam mengklaim tanah negara tersebut merupakan warisan miliknya berdasarkan surat rincik bernomor 455 C1 Persil 13B DVV III atas nama Paturungi.
“Surat rincik yang digunakan Andi Mariam mengklaim tanah negara tersebut diduga kuat palsu. Hal itu berdasarkan keterangan pihak Kecamatan sendiri serta diperkuat oleh keterangan Badan Pertanahan Negara (BPN),” beber Khairil.
Menurut keterangan Kepala Kecamatan Tamalate, Hasan Sulaiman tepatnya 22 Maret 2017, menyatakan dengan tegas bahwa luas tanah pada Persil 13B DVV III Kohir 455 CI atas nama Paturungi telah tercoret sementara yang tercatat dalam buku C maupun buku F hanya ada nama Mattupuang seluas 0,3 Ha dan Pincara seluas 0,07 Ha atas Persil 13B DVV III Kohir 455 C1.
“Nama Patturungi dengan Persil 13B DVV III Kohir 455 C1 atas lahan seluas 6,0 Ha itu tak ada dalam buku C maupun buku F milik Kecamatan Tamalate sehingga diduga kuat rincik itu palsu,” ujar Khairil.
Demikian juga dari keterangan BPN Makassar. Dimana menyatakan tegas bahwa lahan seluas 6,0 Ha yang diklaim oleh Andi Mariam berdasarkan rincik bernomor Persil 13B DVV III Kohir 455 C1 atas nama Patturungi itu berstatus lahan negara. Sehingga saat itu BPN menolak pembuatan sertifikat tanah yang diajukan oleh Andi Mariam berdasarkan rincik bernomor Persil 13B DVV III Kohir 455 C1 atas nama Patturungi.
“Anehnya belakangan tanah negara tersebut diam-diam dijual oleh Andi Mariam ke PT. Gowa Makassar Tourism Developmen (GMTD) dengan mendapatkan restu Camat Tamalate, Hasan Sulaiman disaksikan oleh Sekcam Tamalate, Fahyuddin dan Lurah Barombong, Reskianto Mulyawan dengan menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) diatas lahan negara tersebut,” ungkap Khairil.
Andi Mariam menjual lahan negara tersebut ke PT. GMTD secara diam-diam dengan harga Rp 17 miliar berdasarkan AJB yang diterbitkan oleh Camat Tamalate, Hasan Sulaiman.
“Akibat adanya dugaan perbuatan penyalahgunaan wewenang oleh Camat Tamalate selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tersebut, negara jelas dirugikan. Dimana kerugian negara yang ditimbulkan diduga sebesar Rp 30 miliar. Sehingga kasus ini saya laporkan resmi ke KPK,” Khairil menandaskan. (Said/Hakim)