Kedai-Berita.com, Makassar– Lahan negara seluas 60.000 meter persegi alias 6 Ha yang terletak di Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar diduga dijual diam-diam oleh seorang warga bernama Andi Mariam.
Muhammad Khairil, Penasehat Hukum warga penggarap atas lahan negara tersebut membenarkan kejadian itu. Ia bahkan telah melaporkan dugaan penjualan aset negara berupa lahan seluas 4,75 Ha yang terletak di Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar itu ke Polrestabes Makassar.
“Selain lapor resmi ke Polrestabes Makassar tanggal 23 Maret 2018, saya juga sudah resmi melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanggal 13 April 2018,” kata Khairil sapaan akrab Muhammad Khairil sembari memperlihatkan bukti laporannya ke Polrestabes Makassar dan KPK, Sabtu (19/5/2018).

Awalnya, kata Khairil, dugaan penjualan aset negara itu terkuak saat beberapa warga yang telah menggarap lahan tersebut terhitung sejak tahun 1967 hingga 2 Februari 2018 hendak mengurus surat keterangan garapan untuk kepentingan membayar pajak.
Namun belakangan permohonan para warga penggarap tersebut selalu ditolak atau tidak pernah ditanggapi oleh seluruh mantan pejabat Kepala Kelurahan Barombong maupun Kepala Kecamatan Tamalate, Makassar terhitung sejak tahun 1967 hingga pejabat yang saat ini menjabat tepatnya tahun 2018.
“Secara fakta dan nyata, para warga telah menggarap selama 51 tahun terhitung sejak tahun 1967 hingga 2 Februari 2018. Sehingga lurah setempat harusnya membuatkan surat keterangan garapan atas lahan negara yang telah digarap tersebut,” terang Khairil.
Ternyata belakangan ada seorang warga bernama Andi Mariam mengklaim tanah negara tersebut merupakan warisan miliknya berdasarkan surat rincik bernomor 455 C1 Persil 13B DVV III atas nama Paturungi.
“Surat rincik yang digunakan Andi Mariam mengklaim tanah negara tersebut diduga kuat palsu. Hal itu berdasarkan keterangan pihak Kecamatan sendiri serta diperkuat oleh keterangan Badan Pertanahan Negara (BPN),” beber Khairil.
Menurut keterangan Kepala Kecamatan Tamalate, Hasan Sulaiman tepatnya 22 Maret 2017, menyatakan dengan tegas bahwa luas tanah pada Persil 13B DVV III Kohir 455 CI atas nama Paturungi telah tercoret sementara yang tercatat dalam buku C maupun buku F hanya ada nama Mattupuang seluas 0,3 Ha dan Pincara seluas 0,07 Ha atas Persil 13B DVV III Kohir 455 C1.
“Nama Patturungi dengan Persil 13B DVV III Kohir 455 C1 atas lahan seluas 6,0 Ha itu tak ada dalam buku C maupun buku F milik Kecamatan Tamalate sehingga diduga kuat rincik itu palsu,” ujar Khairil.
Demikian juga dari keterangan BPN Makassar. Dimana menyatakan tegas bahwa lahan seluas 6,0 Ha yang diklaim oleh Andi Mariam berdasarkan rincik bernomor Persil 13B DVV III Kohir 455 C1 atas nama Patturungi itu berstatus lahan negara. Sehingga saat itu BPN menolak pembuatan sertifikat tanah yang diajukan oleh Andi Mariam berdasarkan rincik bernomor Persil 13B DVV III Kohir 455 C1 atas nama Patturungi.
“Anehnya belakangan tanah negara tersebut diam-diam dijual oleh Andi Mariam ke PT. Gowa Makassar Tourism Developmen (GMTD) dengan mendapatkan restu Camat Tamalate, Hasan Sulaiman disaksikan oleh Sekcam Tamalate, Fahyuddin dan Lurah Barombong, Reskianto Mulyawan dengan menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) diatas lahan negara tersebut,” ungkap Khairil.
Andi Mariam menjual lahan negara tersebut ke PT. GMTD secara diam-diam dengan harga Rp 17 miliar berdasarkan AJB yang diterbitkan oleh Camat Tamalate, Hasan Sulaiman.
“Akibat perbuatan dugaan penyalahgunaan wewenangan oleh Camat Tamalate selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) itu, negara jelas dirugikan. Diduga kerugian negara yang ditimbulkan berdasar nilai taksasi lahan negara tersebut sebesar Rp 30 miliar dan itu telah kami laporkan resmi ke Polrestabes Makassar dan KPK. Silahkan konfirmasi ke sana,” tegas Khairil sembari memperlihatkan bukti laporannya ke Polrestabes dan KPK tersebut. (Said/Hakim)