Kedai-Berita.com, Makassar– Sejumlah pakar hukum di Makassar menilai kasus legislator terpidana korupsi masih menerima gaji, yang dilakoni oleh Mustagfir Sabri alias Moses itu dapat bermuara ke Pengadilan.
Moses diketahui telah menerima gaji sebagai anggota DPRD Makassar selama 22 bulan terhitung sejak ia resmi menyandang status terpidana oleh Mahkamah Agung (MA) tepatnya Kamis 16 Juni 2016.
Gaji yang diterima Moses selama 22 bulan terhitung sejak 16 Juni 2016 hingga April 2018, total berjumlah Rp 813 juta. Dimana tiap bulannya ia terima senilai Rp 37 juta.
Pakar Hukum Pidana Universitas Hasanuddin, Prof Muhadar mengatakan demi hukum bila ada dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi, penyidik Polri maupun Kejaksaan harus melakukan penyelidikan dan penyidikan tanpa harus menunggu lebih awal adanya pengaduan yang masuk dari masyarakat.
“Ya tanpa menunggu harus ada laporan, jika dugaan tindak pidaa korupsi terjadi, maka penyidik Polri atau penyidik Jaksa harus segera melakukan penyelidikan dan penyidikan,” ucap Muhadar via pesan singkat, Jumat 11 Mei 2018.
Sebelumnya, staf peneliti Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Angga mendesak pihak Kejaksaan untuk segera mengusut kasus Moses yang telah menerima gaji meski telah lama resmi menyandang status terpidana dalam kasus korupsi dana bansos Sulsel.
“Jelas ada unsur kelalaian disini sehingga Moses meski resmi berstatus terpidana korupsi terhitung sejak terbitnya putusan MA tepatnya Kamis 16 Juni 2018 tapi tetap diberi fasilitas gaji full hingga bulan April 2018 sebagai anggota dewan,” kata Angga.
Sesuai penjelasan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Makassar, Moses menerima gaji full perbulan sebagai anggota dewan sebesar Rp 37. Sehingga jika dihitung total yang ia terima hingga bulan April 2018 senilai Rp 813 juta.
“Sedangkan ia terhitung resmi menyandang status terpidana 16 Juni 2016 dan bersifat incratch. Maka secara otomatis hak-haknya sebagai Dewan terhenti berdasarkan UU MD3. Tapi ini kok malah terus dibayarkan berarti ada unsur kelalaian disini yang patut diusut karena jelas merugikan negara,” terang Angga.
Menurut Angga, perkara serupa telah terjadi di Kabupaten Sinjai dan Soppeng. Dimana menjadikan Sekretaris Daerah (Setda) duduk di kursi pesakitan dan hingga saat ini perkaranya dikabarkan masih berproses di tingkat kasasi.
“Jadi yang menanda-tangani pembayaran gaji itu diduga melakukan korupsi sehingga bisa dilaporkan. Apalagi, perkara serupa terjadi di Sinjai dan Soppeng,” terang Angga.
Sementara itu, Kasubag Humas DPRD Makassar, Taufik mengatakan tidak ada pelanggaran dalam hal penggajian anggota DPRD Makassar, Mustagfir Sabri selama ini. Karena kata dia, salinan putusan perkara korupsi yang menjerat Mustagfir Sabri baru diterima pihaknya April 2018 dari pihak Kejaksaan dan Pengadilan.
“Dari dasar itu, setelah kami konsultasi dengan BPK RI maka gaji mulai disetop bulan Mei 2018. Jika ada pihak yang meragukan hal itu, silakan dicek ke Kejaksaan dan Pengadilan terkait tanggal salinan putusan,” Taufik menandaskan.
Perjalanan Kasus
Tim gabungan Kejaksaan Negeri Makassar bersama dengan Kepolisian mengeksekusi legislator asal Partai Hanura, Mustagfir Sabri, terpidana kasus korupsi penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos) Sulsel, Senin 9 April 2018.
Mustagfir ditangkap di rumahnya di Jalan Daeng Tata, Makassar dan selanjutnya langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar.
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya telah menyebarkan putusan kasasi perkara korupsi penyelewengan dana bansos Pemprov Sulsel yang menjerat Mustagfir Sabri melalui laman resminya. Dimana putusan yang berstatus incratch tersebut bernomor 2703 K/Pid.Sus/2015 yang resmi diputus pada Kamis 16 Juni 2016.
Dari data laman resmi MA disebutkan bahwa sidang vonis perkara yang menjerat Mustagfir Sabri dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Salman Luthan dan Hakim Anggota Syamsul Rakan Chaniago dan MS Lumme.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Mustagfir Sabri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.
Dan atas perbuatannya itu, ia dijatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka ia dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan 6 bulan.
Selain itu dalam putusan MA tersebut, ia juga dijatuhi hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 230.000.000 dengan ketentuan jika ia tidak membayar uang pengganti tersebut maka dalam waktu 1 bulan sejak putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti yang dimaksud.
Kemudian jika ia tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, maka hukumannya akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun serta terakhir MA memerintahkan ia untuk segera ditahan.
Awalnya, Mustagfir Sabri divonis bebas di tingkat Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, tepatnya 2015. Atas putusan bebas tersebut, jaksa penuntut umum melawan dengan melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Alhasil pada tanggal 16 Juni 2016, MA mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menjatuhkan vonis penjara 5 tahun penjara terhadap Mustagfir Sabri melalui website resminya.
Mahkamah Agung berpendapat bahwa Mustagfir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dalam proyek penyaluran dana bansos dimana Mustagfir Sabri diketahui sebagai salah seorang yang memasukkan proposal untuk Pembangunan Kelas Baru Sekolah Tsanawiyah Yayasan Al Hidayah yang dibuat oleh Kepala Sekolahnya Arqam Abdul Rahman ke Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan untuk mendapatkan dana Bansos dengan usulan anggaran yang ia ajukan sebesar Rp 300.000.000. Namun belakangan anggaran yang disetujui sebesar Rp 230.000.000.
Setelah cair, Mustagfir Sabri tidak menggunakan dana sebagaimana tujuan penggunaannya. Melainkan dana tersebut ia gunakan untuk kepentingan pribadinya sehingga atas perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp 230.000.000. (Said/Hakim)