Kedai-Berita.com, Makassar– Lembaga Swadaya Masyarakat Bawakaraeng Abbulo Sibatang Mamminasata Indonesia (LSM Basmi) berharap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel bertanggungjawab atas dua proyek lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tahun anggaran 2016/2017 yang dituding bermasalah oleh Direktorat Reskrimsus Polda Sulsel.
“Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap pengelolaan keuangan Pemkot tahun anggaran 2016/2017 kan dinyatakan tak ada masalah sehingga Pemkot mendapatkan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Tapi kok dua item kegiatan anggaran didalamnya malah dituding bermasalah oleh tahap penyidikan Polda Sulsel,” kata Andi Amin Halim Tamatappi, Ketua LSM Basmi via telepon, Sabtu (28/4/2018).
Menurutnya, agar masyarakat tidak berburuk sangka, maka BPK Perwakilan Sulsel sebagai lembaga tunggal yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang harus mengklarifikasi hal ini.
“Artinya mustahil dong jadi temuan ketika betul sudah melalui proses pemeriksaan BPK sehingga kemudian diberi apresiasi dengan status WTP. Tapi semuanya yang bisa menjawab adalah BPK,” ucap Amin.
Jika dua proyek lingkup Pemkot Makassar yang dituding bermasalah yakni proyek pengadaan pohon ketapang dan pembangunan sentra kerajinan lorong-lorong itu nantinya dikuatkan oleh hasil audit lembaga lain dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sesuai yang permintaan penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sulsel, maka kata Amin, sama saja membenturkan dua lembaga yang berkompeten meski dalam UU hanya satu lembaga negara yang ditunjuk berwenang menghitung kerugian negara dalam penggunaan anggaran negara yakni BPK.
“Tentunya demikian jika itu terjadi. BPK sudah merilis melalui LHP tak ada kerugian negara tapi justru sebaliknya lembaga audit swasta dalam hal ini BPKP berkata lain. Tapi kita tunggu saja hasil BPKP karena sampai detik ini kan belum ada resmi hasil audit mereka terkait dua proyek tersebut,” ungkap Amin.
Sebelumnya, penyidik Subdit 3 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel menetapkan lima orang tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan kelima orang tersangka dalam dua kasus sekaligus tersebut masing-masing untuk dugaan korupsi pengadaan dan penanaman pohon ketapang kencana yakni Abdul Gani Sirman, Budi Susilo, Buyung Haris dan Abu Bakar Muhajji.
Sedangkan untuk kasus dugaan korupsi pembangunan sanggar kerajinan lorong-lorong, kata Dicky yakni mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar, Abdul Gani Sirman dan Kepala Bidang UKM Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar.
“Mantan Kepala Dinas, Abdul Gani Sirman dua kali tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi yang sedang diselidiki ini,” kata Dicky, Selasa 9 Januari 2018.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
“Usai ini penyidik akan langsung berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel agar segera dilakukan audit kerugian negara yang ditimbulkan dalam kedua proyek ini,” terang Dicky.
Sebelumnya, proyek pengadaan dan penanaman pohon ketapang kencana yang dikerjakan oleh Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Makassar, dimana penyidik mengendus terjadinya dugaan mark-up harga senilai Rp 1,8 miliar dari total pagu anggaran yang digunakan sebesar Rp 6.918.000.000 yang bersumber dari APBD tahun 2016.
Menurut penyidik, dana yang terealisasi dalam proyek tersebut diperkirakan hanya sebesar Rp 5.027.263.000. Sehingga dinilai terdapat sisa anggaran dari proyek Ketapang Kencana sebesar Rp 1.890.727.000 yang dilaksanakan selama 6 bulan yakni dari bulan Juli sampai Desember 2016 dan dikerjakan melalui 4 kali kontrak kerjasama.
Tak hanya proyek ketapang, penyidik juga bersamaan menyelidiki dugaan korupsi pada proyek pembangunan sanggar kerajinan lorong-lorong oleh Dinas Koperasi dan UMKM Makassar yang diketahui menggunakan pagu anggaran tahun 2016 sebesar Rp 1.025.850.000.
Proyek tersebut diduga terjadi penyimpangan berupa adanya dugaan kekurangan volume pengadaan barang, dugaan mark up harga, dan dugaan perbuatan memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberapa paket karena belakangan dana yang terealisasi ditemukan hanya senilai Rp 975.232.000. (Said/Hakim)