Kedai-Berita.com, Makassar– Memasuki tiga tahun, terpidana korupsi penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sulsel, Mustagfir Sabri alias Moses tak kunjung dieksekusi.
Sementara Mahkamah Agung telah menyebarkan putusan perkara Mustagfir Sabri melalui webiste resminya. Dimana dalam perkara yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Salman Luthan dan Hakim Anggota Syamsul Rakan Chaniago dan MS Lumme memutuskan bahwa Mustagfir Sabri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.
Sehingga atas perbuatannya ia dijatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka ia dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan 6 bulan kurungan.
Selain itu dalam putusan MA tersebut, Mustagfir Sabri juga dijatuhi hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 230.000.000 dengan ketentuan jika ia tidak membayar uang pengganti tersebut maka dalam waktu 1 bulan sejak putusan Pengadilan berkekuatan hukum
tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dan jika ia tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti itu maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun serta terakhir MA memerintahkan Mustagfir Sabri segera ditahan.
Putusan MA itu diketahui bernomor 2703 K/Pid.Sus/2015 yang resmi diputus pada Kamis 16 Juni 2016 melalui pengumuman website resmi MA.
Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Abdul Muthalib mengatakan seharusnya upaya eksekusi terhadap legislator dari Partai Hanura Makassar itu tak dibiarkan berlarut-larut hingga memakan waktu 3 tahun lamanya jika Kejati Sulselbar serius.
“Kejati kan bisa mengutus dan berkoordinasi dengan Kejagung untuk memastikan apa kendala salinan putusan perkara bansos belum dikirim ke PN Makassar sementara putusannya sudah diumumkan di website resmi MA dua tahun lalu,” tegas Muthalib.
Ia menduga ada peran besar pihak lain yang menginginkan agar putusan perkara korupsi bansos yang menjerat Moses itu tak dieksekusi atau minimal dihambat. Salah satunya menghalau salinan putusan di tingkat MA agar tak segera dikirim ke PN. Makassar.
“Saya kira ini sangat jelas. Ada peran besar di belakangnya,” tutur Muthalib.
Sebelumnya, sejumlah pakar hukum di Sulsel pun angkat bicara menyikapi lambatnya salinan putusan perkara korupsi penyelewengan dana Bantuan Sosial (Bansos) pada Pemprov Sulsel yang menjerat Mustagfir Sabri alias Moses, legislator DPRD Makassar asal partai Hanura.
Salah satu pakar hukum pidana Universitas Bosowa (Unibos) Makassar, Prof Marwan Mas mengatakan sangat prihatin dengan sikap Mahkamah Agung yang sangat lamban mengirim salinan putusan kasasi terdakwa korupsi bansos yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap alias incratch ke Pengadilan Tipikor Makassar untuk selanjutnya di teruskan ke Kejaksaan untuk di eksekusi.
“Ini sangat disayangkan begitu lama salinan putusan MA yang berkekuatan hukum tetap dikirim ke Pengadilan Tipikor dan Kejaksaan, sehingga pelaksanaan putusan (eksekusi) oleh kejaksaan tidak bisa dilaksanakan ,”kata Marwan.
Ia menilai sikap Mahkamah Agung (MA) tersebut merupakan salah satu upaya yang dapat menurunkan kualitas efek jera bagi terpidana korupsi. Bahkan lanjut dia, MA membuat calon koruptor yang antri di berbagai institusi negara merasa tidak takut lagi untuk korupsi.
“Ini perlu jadi perhatian serius Ketua MA untuk mengefektifkan percepatan penyampaian salinan putusan yang berkekuatan hukum tetap kepada kejaksaan agar segera dieksekusi ,”terang Marwan.
Mengenai adanya dugaan permainan antara oknum di Mahkamah Agung dengan terdakwa agar dapat mempengaruhi percepatan pengiriman salinan putusan, kata Marwan dirinya tak ingin berspekulasi.
“Tapi disinilah pentingnya pengawasan oleh pimpinan MA karena dapat menjatuhkan citra di mata masyarakat. Sebab, bagaimanapun putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan ,”ujar Marwan. (Kha/Said).