Kedai-Berita.com, Makassar– Usai dilaporkan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Proyek Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) milik PLN Sulselrabar yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2017 senilai Rp 7.550.380.782 kembali dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
“Pekan ini Insya Allah saya laporkan lagi ke KPPU Makassar,” ucap Ahmadi Alwi, seorang pelanggan listrik di Makassar, Selasa (20/3/2018).
Ia menjelaskan laporannya ke KPPU Makassar sama persis dengan yang ia laporkan ke KPK sebelumnya. Yakni adanya dugaan persekongkolan dalam proses tender proyek tersebut.
“Sehingga memenangkan sebuah perusahaan yang bernama PT. Lisna Abdi Prima (LAP). Padahal perusahaan itu tak memenuhi syarat diantaranya dokumen domisili yang tak sah,” ungkap Ahmadi warga Jalan BTN Hartaco Indah Blok 3 H No. 23 Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Sulsel, Aru Armando mengatakan pada prinsipnya, pihaknya sedang menunggu laporan terkait dugaan persekongkolan dalam proses tender proyek P2TL tersebut segera masuk ke KPPU.
“Kita tak ingin berandai-andai. Kita tunggu laporan masuk karena saat ini belum ada laporannya,” singkat Aru via pesan singkat, Kamis 1 Maret 2018.
Diketahui, Ahmadi resmi melaporkan dugaan persekongkolan proyek listrik yang dilaksanakan oleh PLN Area Makassar Selatan yang bernama proyek Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 28 Februari 2018.
Ia menemukan dugaan adanya mekanisme bodong atau tak melalui proses yang benar dalam perjalanan tender proyek pemborongan pekerjaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN di Area Makassar Selatan tahun 2017 yang dimenangkan sebuah perusahaan.
Pelanggan PLN yang berdomisili di kawasan Jalan Hartaco Indah, Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, itu mengatakan bahwa proyek P2TL yang dikerjakan oleh perusahaan asal Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) tersebut menggunakan anggaran senilai Rp 7.550.380.782. Dana itu bersumber dari APBN tahun anggaran 2017.
“Perusahaan itu kemudian mendapatkan pekerjaan P2TL dalam Area Makassar Selatan,” ucap dia sembari memperlihatkan seluruh dokumen terkait pengerjaan P2TL itu sebelumnya.
Ia menjelaskan, dalam proses tender yang diduga bodong tersebut, perusahaan itu lebih awal menerima pengerjaan P2TL sebelum melengkapi syarat-syarat dan kelengkapan surat penawaran pekerjaan yang telah diatur dalam aturan teknis untuk memenuhi kualifikasi.
Padahal, imbuh dia, syarat tersebut merupakan kewajiban yang terlebih dahulu harus dipenuhi untuk dinyatakan layak mengikuti proses tender penawaran pengerjaan penertiban pemakaian listrik.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi, menurut Ahmadi, memasukkan salinan Sertifikat Badan Usaha Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Kelistrikan (DJK) atau Lembaga sertifikasi yang diakreditasi/ditunjuk oleh Menteri Energi Sumber Daya Manusia (ESDM).
Pengerjaan itu didapatkan pada 16 Juni 2017, seperti yang tertera dalam Surat Perintah Kerja Pemborongan P2TL. “Sementara yang tertera di website resmi DJK ESDM, perusahaan itu baru mendapatkan sertifikat badan usaha pada 8 Agustus 2017,” katanya.
“Jadi menang dulu baru urus dokumen persyaratan,” ujar Ahmadi sambil memperlihatkan dokumen yang dimaksud itu.
Adapun Surat Perintah Kerja Pekerjaan P2TL Area Makassar Selatan yang diberikan kepada perusahaan itu bernomor 0077.PJ/DAN.02.03/AMKSS/2017 tertanggal 16 Juni 2017 dan Surat Kuasa Nomor:0009.SKU/DAN.02.03/AMKSS/2017.
Menurut Ahmadi, perusahaan itu dinyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan dalam dokumen pengadaan yang dilaksanakan melalui pelelangan secara terbuka.
Tak hanya itu, Ahmadi juga mengaku menemukan fakta lain yang mendukung jika PT. Lisna Abdi Prima selaku perusahan pemenang tidak berhak mendapat proyek P2TL karena tak memiliki legalitas perusahaan yang jelas.
PT. Lisna, beber Ahmadi, diduga kuat membuat rekayasa dokumen dalam memenuhi syarat sebagai pemenang tender proyek berskala nasional tersebut. Salah satunya tentang keberadaan kantor tetap yang hingga saat ini tak jelas.
“PT Lisna ini kantornya tak jelas. Jadi surat keterangan domisili usaha yang digunakan sebagai syarat ikut tender proyek P2TL itu syarat rekayasa dan tidak benar,” ungkap Ahmadi.
Dua buah surat keterangan domisili usaha yang digunakan oleh PT. Lisna dalam mendapatkan pengerjaan proyek P2TL, yakni yang diterbitkan oleh Kelurahan Masale Kecamatan Panakukang Makassar dan Kelurahan Katangka Kecamatan Sombaopu Kabupaten Gowa, kata Ahmadi, terbit dengan adanya keterangan rekayasa.
“Dari dua surat keterangan domisili usaha milik PT. Lisna itu diduga kuat bodong. Masing-masing pihak kelurahan baik Lurah Masale maupun Lurah Katangka sudah membantah keabsahan surat keterangan tersebut secara tertulis,” jelas Ahmadi.
Sehingga dengan demikian kata dia, PT Lisna yang merupakan perusahaan asal kota Depok itu, tidak berhak mendapatkan pekerjaan P2TL karena cacat administrasi.
“Ini justru jadi pemenang proyek padahal cacat administrasi. Jelas ada dugaan unsur persekongkolan jahat dalam proses lelang proyek ini dari awal,” tegas Ahmadi.
Keterangan domisili usaha PT. Lisna yang diterbitkan oleh Kelurahan Katangka Kecamatan Sombaopu Kabupaten Gowa tepatnya di Jalan Syech Yusuf No. 79 tersebut diketahui merupakan kantor PT. Talasalapang. Sementara alamat domisili usaha yang berada di Kelurahan Masale merupakan kantor Bintang Inti Gelora yang juga berstatus kontrak. (Kha/Said)