Dugaan Persekongkolan Proyek Listrik di Makassar, KPPU: Kami Tunggu Laporan Segera Masuk

Kedai-Berita.com, Makassar– Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Perwakilan Sulsel siap menindaklanjuti kasus dugaan persekongkolan dalam proyek Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di PLN Area Makassar Selatan yang sebelumnya juga telah dilapor resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Sulsel, Aru Armando mengatakan pada prinsipnya, pihaknya sedang menunggu laporan terkait dugaan persekongkolan dalam proses tender proyek P2TL tersebut segera masuk ke KPPU.

“Kita tak ingin berandai-andai. Kita tunggu laporan masuk karena saat ini belum ada laporannya,” singkat Aru via pesan singkat, Kamis (1/3/2018).

Terpisah, Ahmadi Alwi, salah seorang pelanggan listrik di Kota Makassar menegaskan segera akan melaporkan kasus tersebut ke KPPU Sulsel setelah balik dari Jakarta.

“Insyaallah balik dari Jakarta, saya juga langsung laporkan ke KPPU,” tegas Ahmadi.

Sebelumnya, Ahmadi Alwi, seorang pelanggan listrik di Makassar resmi melaporkan dugaan persekongkolan proyek listrik yang dilaksanakan oleh PLN Area Makassar Selatan yang bernama proyek Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 28 Februari 2018.

Ia menemukan dugaan adanya mekanisme bodong atau tak melalui proses yang benar dalam perjalanan tender proyek pemborongan pekerjaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN di Area Makassar Selatan tahun 2017 yang dimenangkan sebuah perusahaan.

Pelanggan PLN yang berdomisili di kawasan Jalan Hartaco Indah, Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, itu mengatakan bahwa proyek P2TL yang dikerjakan oleh perusahaan asal Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) tersebut menggunakan anggaran senilai Rp 7.550.380.782. Dana itu bersumber dari APBN tahun anggaran 2017.

“Perusahaan itu kemudian mendapatkan pekerjaan P2TL dalam Area Makassar Selatan,” ucap dia sembari memperlihatkan seluruh dokumen terkait pengerjaan P2TL itu sebelumnya.

Ia menjelaskan, dalam proses tender yang diduga bodong tersebut, perusahaan itu lebih awal menerima pengerjaan P2TL sebelum melengkapi syarat-syarat dan kelengkapan surat penawaran pekerjaan yang telah diatur dalam aturan teknis untuk memenuhi kualifikasi.

Padahal, imbuh dia, syarat tersebut merupakan kewajiban yang terlebih dahulu harus dipenuhi untuk dinyatakan layak mengikuti proses tender penawaran pengerjaan penertiban pemakaian listrik.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi, menurut Ahmadi, memasukkan salinan Sertifikat Badan Usaha Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Kelistrikan (DJK) atau Lembaga sertifikasi yang diakreditasi/ditunjuk oleh Menteri Energi Sumber Daya Manusia (ESDM).

Pengerjaan itu didapatkan pada 16 Juni 2017, seperti yang tertera dalam Surat Perintah Kerja Pemborongan P2TL. “Sementara yang tertera di website resmi DJK ESDM, perusahaan itu baru mendapatkan sertifikat badan usaha pada 8 Agustus 2017,” katanya.

“Jadi menang dulu baru urus dokumen persyaratan,” ujar Ahmadi sambil memperlihatkan dokumen yang dimaksud itu.

Adapun Surat Perintah Kerja Pekerjaan P2TL Area Makassar Selatan yang diberikan kepada perusahaan itu bernomor 0077.PJ/DAN.02.03/AMKSS/2017 tertanggal 16 Juni 2017 dan Surat Kuasa Nomor: 0009.SKU/DAN.02.03/AMKSS/2017.

Menurut Ahmadi, perusahaan itu dinyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan dalam dokumen pengadaan yang dilaksanakan melalui pelelangan secara terbuka.

Tak hanya itu, Ahmadi juga mengaku menemukan fakta lain yang mendukung jika PT. Lisna Abdi Prima selaku perusahan pemenang tidak berhak mendapat proyek P2TL karena tak memiliki legalitas perusahaan yang jelas.

PT. Lisna, beber Ahmadi, diduga kuat membuat rekayasa dokumen dalam memenuhi syarat sebagai pemenang tender proyek berskala nasional tersebut. Salah satunya tentang keberadaan kantor tetap yang hingga saat ini tak jelas.

“PT Lisna ini kantornya tak jelas. Jadi surat keterangan domisili usaha yang digunakan sebagai syarat ikut tender proyek P2TL itu syarat rekayasa dan tidak benar,” ungkap Ahmadi.

Dua buah surat keterangan domisili usaha yang digunakan oleh PT. Lisna dalam mendapatkan pengerjaan proyek P2TL, yakni yang diterbitkan oleh Kelurahan Masale Kecamatan Panakukang Makassar dan Kelurahan Katangka Kecamatan Sombaopu Kabupaten Gowa, kata Ahmadi, terbit dengan adanya keterangan rekayasa.

“Dari dua surat keterangan domisili usaha milik PT. Lisna itu diduga kuat bodong. Masing-masing pihak kelurahan baik Lurah Masale maupun Lurah Katangka sudah membantah keabsahan surat keterangan tersebut secara tertulis,” jelas Ahmadi.

Sehingga dengan demikian kata dia, PT Lisna yang merupakan perusahaan asal kota Depok itu, tidak berhak mendapatkan pekerjaan P2TL karena cacat administrasi.

“Ini justru jadi pemenang proyek padahal cacat administrasi. Jelas ada dugaan unsur persekongkolan jahat dalam proses lelang proyek ini dari awal,” tegas Ahmadi.

Keterangan domisili usaha PT. Lisna yang diterbitkan oleh Kelurahan Katangka Kecamatan Sombaopu Kabupaten Gowa tepatnya di Jalan Syech Yusuf No. 79 tersebut diketahui merupakan kantor PT. Talasalapang. Sementara alamat domisili usaha yang berada di Kelurahan Masale merupakan kantor Bintang Inti Gelora yang juga berstatus kontrak. (Kha/Said)

Tagged with:
KPPUP2TLPLN

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !