Kedai-Berita.com, Makassar– Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar, Salahuddin memilih bungkam jika dikonfirmasi terkait keberadaan salinan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kabupaten Pangkep, Sulsel seniliar Rp 22,5 miliar.
Pesan singkat konfirmasi terkait keberadaan salinan SP3 kasus tersebut yang dikirimkan kepadanya hanya tampak dibaca tanpa memberikan sedikit pun jawaban.
Sementara sebelumnya, Kejati Sulselbar melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kajati Sulselbar, Jan S Maringka terang-terangan mengekspose ke publik jika penyidikan dugaan korupsi pengadaan alkes yang telah menetapkan para tersangka dalam kasus itu telah dihentikan karena tak ditemukan unsur kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel.
“Seharusnya kalau memang sudah dihentikan yah perlihatkan dong salinan SP3 nya biar kami jadi bahan untuk ajukan praperadilan,” kata Kadir Wokanubun, Sekretaris Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Senin (5/2/2018).
Dengan tak jelasnya keberadaan salinan SP3 kasus tersebut hingga saat ini, kata Kadir, berarti penyidikan kasusnya harus berlanjut
“Sangat jelas memang ada iktikad buruk kejati dalam kasus ini,” ujar Kadir.
Secara kelembagaan, ACC Sulawesi, beber Kadir, juga telah bersurat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk melakukan supervisi atas kasus ini.
“Kami akan terus mendesak KPK tindak lanjuti surat kami agar kasus ini segera di supervisi dengan memberikan LHP BPK RI kasus ini,” ungkap Kadir.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyebutkan beberapa pelanggaran dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Pangkep Tahun Anggaran 2016 tersebut.
Pertama, penyusunan Harga Penetapan Satuan (HPS) tidak didasarkan atas survey harga diwilayah setempat. Melainkan, HPS tersebut disusun berdasarkan surat penawaran yang diperoleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kasubag Perencanaan Dinas Kesehatan Kabupaten Pangkep.
Selanjutnya, dari LHP BPK juga ditemukan adanya indikasi pemahalan harga dalam penyusunan HPS. HPS disusun dengan dasar penawaran dari penyalur, dimana harga satuan untuk dental unit jauh melebihi harga satuan standar yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Pangkep Nomor 486 tahun 2016. Diantaranya Harga dental unit merek king asal negara Jepang, ditetapkan melalui SK sebesar Rp 180.000.000 sedangkan dental unit dalam HPS sebesar Rp 625.000.000.
SK Bupati tentang penetapan standarisasi harga satuan barang dan jasa tersebut itu diterbitkan pada tanggal 26 Juli 2016. Meski setelahnya tepatnya pada tanggal 1 September 2016, SK Bupati itu dicabut dan diganti dengan SK Bupati nomor 569 tahun 2016 yang sama sekali tak mencantumkan penetapan harga standarisasi.
Temuan berikutnya, yakni proses pengadaan alkes yang ada tidak melalui sistem e-purchasing. Melainkan proses lelang dilakukan karena mengikuti perintah Pengguna Anggaran (PA) dan tidak pernah melakukan pengecekan di e-katalog. Meski sesuai ketentuan yang ada, proses pengadaan untuk barang-barang yang sudah ada di e-katalog dilakukan e-purchasing.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan adanya indikasi pengaturan peserta lelang. Dimana dari tiga perusahaan yang memasukkan penawaran yakni PT. Aras Sanobar, PT. Toba Medi Sarana dan CV. Jaga Sarana Kencana, terdapat dua penawaran yang diunggah dari sumber yang sama yakni berasal dari desktop IP 180.251.172.8.
Dua perusahaan yang memasukkan penawaran dari sumber yang sama tersebut diketahui penawaran milik PT. Aras Sanobar dan CV. Jaga Sarana Kencana.
Kemudian ada juga temuan terkait kinerja Pokja ULP. Dimana Pokja ULP tidak melakukan evaluasi dokumen penawaran. Diantaranya tak pernah mengunduh dokumen penawaran yang masuk. Tetapi dokumen penawaran hanya pernah diunduh oleh user inisial AY yaitu auditor BPK yang sedang melakukan pemeriksaan.
Selain itu, BPK juga mengaku tak dapat menelusuri asal usul izin edar alat kesehatan yang dimaksud serta enam unit alat kesehatan belum didistribusikan dan masih berada digudang rekanan. Hal itu terungkap setelah tim pemeriksa BPK bersama PPK memeriksa fisik alkes ke gudang penyimpanan alat yang berlokasi di Kabupaten Maros tepatnya pada tanggal 24 Februari 2017.
Enam unit alat kesehatan yang dimaksud masing-masing 3 unit dental unit dan 3 unit incubator bayi yang rencananya didistribusikan ke 3 unit puskesmas yakni ke Puskesmas Lk. Kalmas, Puskesmas Lk. Tangata dan Puskesmas Sarappo tersebut ditemukan tersimpan digudang milik PT. Aras Sanobar.
Terakhir BPK juga menemukan sikap PPK yang tidak cermat dimana melakukan pembayaran tidak sesuai dengan kontrak yang ada. PPK, malah membayar pengerjaan sebesar 30 persen atau senilai Rp 6.867.630.000 sedangkan dalam kontrak perjanjian disepakati nilai pembayaran uang muka yang harus dibayarkan hanya sebesar 30 persen atau senilai Rp 6.867.630.000 sedangkan dalam kontrak perjanjian disepakati nilai pembayaran uang muka yang harus dibayarkan hanya sebesar 20 persen.
Berdasarkan dari seluruh temuan tersebut, BPK menyimpulkan adanya kerugian negara sebesar Rp 700 Juta lebih dari total anggaran yang telah digunakan dalam proyek pengadaan alkes sebesar Rp 22 miliar lebih tersebut.
Di ketahui, penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Kabupaten Pangkep, Sulsel mandek di tangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar pasca adanya penyerahan cek senilai Rp 5,9 miliar dari istri salah seorang tersangka.
Penyerahan cek kepada penyidik Kejati Sulselbar tersebut kemudian menjadi pertimbangan agar tersangka yang berperan sebagai rekanan pelaksana pengerjaan proyek pengadaan Alkes diberikan pengalihan status tahanan dari tahanan Lapas Klas I Makassar menjadi tahanan kota.
Penyidikan dugaan korupsi proyek Alkes sempat menghebohkan masyarakat kala itu. Dimana dari hasil penyidikan sempat juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan adik Bupati Kabupaten Pangkep.
Dalam kasus ini telah menetapkan tiga orang tersangka masing-masing inisial SC selaku rekanan, S pemilik korporasi dan AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). (Kha)