Kedai-Berita.com, Makassar– Lembaga Pengawasan Pelayanan Publik Nasional (LP3-N) akhirnya resmi menyurati Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) RI, Rini Soemarno untuk mempersoalkan legalitas perusahaan rekanan dalam proyek Pengerjaan Penertiban Pemakaian Listrik (P2TL) milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) senilai Rp 7.550.380.782.
Ahmadi Alwi, Kordinator Divisi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Lembaga Pengawasan Pelayanan Publik Nasional (LP3-N) Makassar mengatakan surat resmi yang dilayangkan lembaganya ke Menteri BUMN tersebut tepatnya pada 17 Januari 2018.
Selain ke Menteri BUMN, LP3-N juga turut menyurati resmi Presiden RI, Kepala Kejaksaan Agung RI, Ketua Komisi VII DPR-RI, Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kepala Kejaksaan Tinggi Sulselbar dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulsel.
“Pekan ini kami juga akan menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar kasus ini segera ditindaklanjuti,” kata Ahmadi kepada Kedai-Berita.com, Minggu (21/1/2018).
Menurutnya kasus ini sangat penting untuk ditangani aparat penegak hukum agar tidak banyak warga yang menjadi korban terhadap pelaksanaan proyek P2TL yang dikerjakan oleh PT. Lisna Abdi Prima selaku perusahaan rekanan.
“Dari hasil temuan lembaga kami di lapangan bahwa PT. Lisna tidak berhak mendapat proyek P2TL karena tak memiliki legalitas perusahaan yang jelas. Itu kami punya bukti,” terang Ahmadi.
PT. Lisna, beber Ahmadi, diduga kuat membuat rekayasa dokumen dalam memenuhi syarat sebagai pemenang tender proyek berskala nasional tersebut. Salah satunya tentang keberadaan kantor tetap yang hingga saat ini tak jelas.
“PT Lisna ini kantornya tak jelas. Jadi surat keterangan domisili usaha yang digunakan sebagai syarat ikut tender proyek P2TL itu syarat rekayasa dan tidak benar,” ungkap Ahmadi.
Dua buah surat keterangan domisili usaha yang digunakan oleh PT. Lisna dalam mendapatkan pengerjaan proyek P2TL, yakni yang diterbitkan oleh Kelurahan Masale Kecamatan Panakukang Makassar dan Kelurahan Katangka Kecamatan Sombaopu Kabupaten Gowa, kata Ahmadi, terbit dengan adanya keterangan rekayasa.
“Dari dua surat keterangan domisili usaha milik PT. Lisna itu diduga kuat bodong. Masing-masing pihak kelurahan baik Lurah Masale maupun Lurah Katangka sudah membantah keabsahan surat keterangan tersebut secara tertulis,” jelas Ahmadi.
Sehingga dengan demikian kata dia, PT Lisna yang merupakan perusahaan asal kota Depok itu, tidak berhak mendapatkan pekerjaan P2TL karena cacat administrasi.
“Ini justru jadi pemenang proyek padahal cacat administrasi. Jelas ada dugaan unsur persekongkolan jahat dalam proses lelang proyek ini dari awal,” tegas Ahmadi.
Keterangan domisili usaha PT. Lisna yang diterbitkan oleh Kelurahan Katangka Kecamatan Sombaopu Kabupaten Gowa tepatnya di Jalan Syech Yusuf No. 79 tersebut diketahui merupakan kantor PT. Talasalapang. Sementara alamat domisili usaha yang berada di Kelurahan Masale merupakan kantor Bintang Inti Gelora yang juga berstatus kontrak.
“Secara hukum ada fakta berupa alat bukti surat dan menurut KUHAP pasal 184 ayat 1 huruf C menunjukkan terjadi pemalsuan identitas perusahaan PT. Lisna Abadi Prima dalam mengikuti kegiatan pengerjaan proyek negara sebesar 7.550.380.782 miliar,” terang Ahmadi.
Dengan melihat fakta yang ada, maka untuk mengungkap kebenarannya pun, diakui Ahmadi, tak sulit. Yakni dengan meminta pertanggung jawaban hukum dari Lurah Katangka Kecamatan Sombaopu Kabupaten Gowa untuk menjelaskan keterangan yang terjadi dengan membantah identitas keberadaan PT. Lisna Abadi Prima yang tidak pernah ada atau tidak berkedudukan hukum di wilayah Kelurahan Katangka yang dimaksud.
“Unsur tipikor jelas. Sudah menjadi rumus baku yang tidak terbantahkan lagi keadaan-keadaan ril unsur persekongkolan (kolusi) itu berafiliasi satu sama lainnya antara para pelaku kejahatan dalam hal bagaimana dapat memenangkan pengerjaan proyek fisik yang dananya bersumber dari anggaran negara itu,” jelas Ahmadi.
Sehingga dengan ditemukannya bukti dugaan pemalsuan identitas maka jelas perusahaan PT Lisna Abadi Prima sebagai perusahaan pemenang tender pengerjaan proyek P2TL PLN sudah cacat hukum atau tak berhak mengerjakan mega proyek yang dimaksud.
“Maka sesuai hukum, kuat dugaan terjadi persekongkolan atau dikenal adanya kolusi yang telah menimbulkan kejahatan korupsi keuangan negara senilai 7.550.380.782 oleh PT Lisna Abadi Prima sebagai pihak yang tidak berhak,” tegas Ahmadi.
PT. Lisna, kata Ahmadi, tidak mungkin akan menang atau lolos sebagai pemenang proyek jika semua administrasi tidak memiliki syarat, apalagi syarat tersebut bukan saja bersifat prosedural tetapi sifatnya sangat substansif.
“Ini menunjukkan keberadaan PT PLN Wilayah Sulselrabar terkhusus panitia lelang tidak menjalankan kewenangannya secara maksimal dalam hal memverifikasi data perusahaan peserta tender yang masuk dengan tindakan evaluasi faktual mengenai beberadaan kebenaran perusahaan peserta tender atau lelang sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan tentang pengadaan barang dan jasa,” Ahmadi menandaskan. (Kha).