Kedai-Berita.com, Makassar– Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel mulai mengebut penyidikan dugaan korupsi penyelewengan dana kegiatan bimbingan teknis (bimtek) DPRD Kab. Enrekang tahun anggaran 2015-2016.
Dalam kasus yang sebelumnya telah menetapkan tujuh orang tersangka itu, kembali ditargetkan akan rampung di tahun 2018.
Direktur Reskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan Wibisiono mengatakan pihaknya sudah menargetkan akan menyelesaikan beberapa penyidikan dugaan korupsi yang sebelumnya diberitakan mandek di tahun 2017.
“Salah satunya kasus bimtek itu. Penyidik mulai memeriksa beberapa saksi-saksi untuk perampungan penyidikan dan secepatnya dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diteliti. Kita harap segera rampung alias dinyatakan P21 oleh Kejaksaan,” ucap mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, Jumat 5 Januari 2018.
Ia menegaskan dalam penanganan kasus korupsi, pihaknya tak ada sedikit pun upaya untuk sengaja memperlambat penyelesaian penyidikan seluruh kasus dugaan korupsi yang sementara ditangani apalagi dikatakan mandek.
“Semua kasus yang ditangani tak ada yang mandek tapi semua berjalan dan sementara berproses. Jadi keliru juga dikatakan banyak kasus mandek disini,” tegasnya.
Terpisah, Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (Pukat) Farid Mamma mendesak agar penyidik juga tak segan-segan melakukan upaya penahanan dan tegas dalam perampungan penyidikan kasus yang mendapat perhatian besar masyarakat itu. Kata dia, penanganan kasus yang menjerat empat orang legislator Enrekang tersebut terbilang sudah lama.
“Penyidik harus tegas dan melakukan penahanan apalagi ini kasus korupsi yang menjadi perhatian publik. Prilaku korupsi dapat terjadi berulang ,”tegas adik kandung mantan Wakapolda Sulsel Irjen Pol Syahrul Mamma itu.
Diketahui, dalam kasus bimtek DPRD Enrekang telah menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka yakni Banteng Kadang (Ketua DPRD asal Partai PAN), Arfan Renggong (Wakil Ketua DPRD Enrekang dari Partai Golkar), Mustiar Rahim (Wakil Ketua DPRD Enrekang dari Partai Gerindra).
Sementara tiga orang tersangka lainnya yakni Sangkala Tahir (PNS) serta Gunawan, Nawir dan Nurul Hasmi. Ketiganya berperan sebagai panitia penyeleggara alias Even Organiser (EO) Bimtek DPRD Enrekang.
Dari hasil gelar perkara kasus bimtek tersebut ternyata ditemukan adanya dana yang digunakan dalam kegiatan bimtek di tujuh kota di Indonesia tak memenuhi syarat yang diwajibkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Selain itu, jenis kegiatan bimtek yang dijalankan para tersangka juga dinyatakan tak ada rekomendasi dari Badan Diklat Kementerian Dalam Negeri, sehingga kegiatannya tak memenuhi syarat dan tak memiliki legalitas.
Bimtek sendiri tepatnya diketahui dilakukan di tujuh kota di Indonesia yakni di Kota Makassar, Jakarta, Yogyakarta, Solo, Surabaya, Lombok dan Bali.
Para tersangka diduga melanggar Permendagri Nomor 57 Tahun 2011 berubah menjadi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2013 tentang pedoman orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel dimana ditemukan adanya dugaan kerugian negara dalam kegiatan bimtek senilai Rp 855.095.650 dari total anggara kegiatan yang digunakan sebesar Rp 3,6 miliar. (Kha)