Kedai-Berita.com, Makassar- Hingga saat ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar masih malu-malu menerbitkan surat keterangan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Soedirjo Aliman alias Jentang, tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), meski secara prosedural syarat materil telah terpenuhi.
Dimana pasca ditetapkan sebagai tersangka, Jentang tak pernah memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan guna perampungan berkas perkaranya. Hingga pada akhirnya ia pun dikabarkan meninggalkan Indonesia.
“Saya belum tahu, nanti saya cek dulu. Kalau sudah ada informasinya saya akan beritahu,” singkat Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar, Salahuddin.
Dengan tak jelasnya keberadaan surat keterangan DPO itu, Jentang pun bebas bergerak kesana kemari alias asyik melenggang kangkung.
Jubir Gerakan Anti Korupsi (Gaki) Sulsel, Basran menilai ada kejanggalan dari sikap penyidik Kejati Sulselbar sehingga tidak berani menerbitkan bahkan mempublis surat keterangan DPO untuk Jentang tersebut.
“Pertimbangan apa coba sehingga keterangan DPO ditahan-tahan. Sementara syarat untuk terbitnya DPO sudah terpenuhi. Saya kira patut dicurigai ada apa dengan sikap penyidik Kejati Sulselbar ini,” kata Basran via telepon, Sabtu (30/12/2017).
Ia mencurigai ada intervensi kuat yang bermain dibalik sikap penyidik yang masih malu-malu bahkan terkesan tak berani menerbitkan keterangan DPO terhadap tersangka dugaan TPPU, Jentang.
“Kami akan segera konsolidasi dengan pengurus GAKI untuk menentukan langkah mempertanyakan alasan penyidik Kejati soal itu,” tegasnya.
Selain GAKI Sulsel, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lainnya juga mendesak keseriusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar dalam mengejar Soedirjo Aliman alias Jentang, tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kabur ke luar negeri itu.
“Pelarian Jentang hindari proses hukum sudah berlarut-larut sehingga tak ada alasan Jaksa tak serius mengejarnya dan menjebloskannya ke dalam penjara ,” tegas Andi Amin Halim Tamatappi, Ketua LSM Basmi Sulsel.
Menurutnya, jika Jentang tak segera ditahan maka kemungkinan bisa melakukan tindak pidana yang sama. Sehingga pihak kejaksaan, sambung Amin, perlu lakukan upaya serius untuk menangkap segera Jentang.
“Tapi sejak awal keseriusan itu sepertinya tak ada. Seandainya serius, upaya pencekalan akan dilakukan bersamaan dengan penetapan tersangka ,” ujar Amin.
Untuk mengejar Jentang, jaksa perlu meminta bantuan aparat kepolisian yang memang secara keorganisasian bisa berkomunikasi lebih jauh dengan pihak interpol guna mengejar Jentang yang dikabarkan saat ini berada di negara Singapura.
Jentang kata Amin, kemungkinan besar memang kabur ke Singapura. Siapa yang tak kenal Singapura?, Hampir semua orang pasti mengenal salah satu negara di kawasan Asia Tenggara ini, terlebih bagi yang suka pelesiran dan belanja.
Namun, ketenaran negara pulau di lepas ujung selatan Semenanjung Malaya ini terkadang “dikotori” ulah segelintir orang yang tersandung masalah, terutama persoalan hukum. Negara berpenduduk lima juta jiwa ini kerap dijadikan tempat menghindari tudingan dan kejaran aparat penegak hukum.
“Singapura merupakan salah satu tempat pelarian paling aman bagi warga Indonesia yang berperkara untuk bersembunyi. Apalagi, negara Singapura tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia ,” ungkap Amin.
Berdasarkan catatan, beberapa warga Indonesia bermasalah yang sempat kabur ke Singapura sebelumnya, diantaranya ada Sjamsul Nursalim (merugikan negara Rp 6,9 triliun dan US$ 96,7 juta dalam kasus BDNI), Bambang Sutrisno (Bank Surya, Rp 1,5 triliun), David Nusa Wijaya (Bank Sertivia, Rp 1,26 triliun) dan Jen Tang pengusaha reklamasi Sulsel yang tersandung kasus tindak pidana pencucian uang (merugikan negara Rp 500 juta).
“Ekstradisi! celah inilah yang dipakai Jentang untuk bersembunyi di tempat lain, terutama jika negara tersebut tidak memiliki perjanjian semacam itu ,” ujar Amin.
Ekstradisi adalah sebuah proses formal di mana seorang tersangka kriminal ditahan oleh suatu pemerintah diserahkan kepada pemerintahan lain untuk menjalani persidangan. Atau, tersangka tersebut sudah disidang dan ditemukan bersalah, menjalani hukumnya.
Konsensus dalam hukum internasional adalah suatu negara tidak memiliki suatu kewajiban untuk menyerahkan tersangka kriminal kepada negara asing. Ini berpedoman pada prinsip sovereignty bahwa setiap negara memiliki otoritas hukum atas orang yang berada dalam batas negaranya.
Di Indonesia, ketentuan mengenai ekstradisi diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1979. Sampai saat ini, Indonesia telah mengadakan perjanjian ekstradisi dengan tujuh negara, namun ada dua perjanjian yang belum diratifikasi. Ketujuh negara yang telah memiliki perjanjian dengan Indonesia, antara lain Malaysia, Filipina, Thailand, Australia, Hong Kong, Korea Selatan (belum diratifikasi), dan Singapura (belum diratifikasi).
Kasus TPPU Yang Menjerat Jentang
Diketahui, Jentang hingga saat ini belum memenuhi pemanggilan penyidik sebagai tersangka dugaan TPPU. Ia memilih kabur ke luar negeri pasca dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Sulsel.
Karena perannya sebagai aktor utama dibalik terjadinya kerugian negara dalam pelaksanaan kegiatan penyewaan lahan negara yang terdapat di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar, penyidik akhirnya menetapkan dirinya sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang telah dikuatkan oleh beberapa bukti.
Diantaranya bukti yang didapatkan dari hasil pengembangan fakta persidangan atas tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyewaan lahan buloa yang sebelumnya sedang berproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Ketiga terdakwa masing-masing M. Sabri, Rusdin dan Jayanti.
Selain itu, bukti lainnya yakni hasil penelusuran tim penyidik dengan Pusat Pelatihan dan Aliran Transaksi Keuangan (PPATK). Dimana dana sewa lahan diambil oleh Jentang melalui keterlibatan pihak lain terlebih dahulu.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar,Jan Maringka mengatakan Jentang diduga turut serta bersama dengan terdakwa Sabri, Rusdin dan Jayanti secara tanpa hak menguasai tanah negara seolah-olah miliknya sehingga PT. Pembangunan Perumahan (PP) Persero selaku Pelaksana Proyek Makassar New Port terpaksa mengeluarkan uang sebesar Rp 500 Juta untuk biaya penyewaan tanah.
“Nah dana tersebut diduga diterima oleh tersangka melalui rekening pihak ketiga untuk menyamarkan asal usulnya ,”kata Jan dalam konferensi persnya di Kantor Kejati Sulselbar, Rabu 1 November 2017.
Menurutnya, penetapan Jentang sebagai tersangka juga merupakan tindak lanjut dari langkah Kejati Sulselbar dalam mengungkap secara tuntas dugaan penyimpangan lain di seputar lokasi proyek pembangunan Makassar New Port untuk mendukung percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional tersebut.
“Kejati Sulselbar akan segera melakukan langkah langkah pengamanan aset untuk mencegah terjadinya kerugian negara yang lebih besar dari upaya klaim-klaim sepihak atas tanah negara di wilayah tersebut ,”tegas Jan.
Atas penetapan tersangka dalam penyidikan jilid dua kasus buloa ini, Kejati Sulselbar langsung mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka koordinasi penegakan hukum.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ,” ucap Jan. (Kha)