Kedai-Berita.com, Makassar– Maraknya pengungkapan peredaran obat jenis Paracetamol, Cafein dan Carisoprodol (PCC) ilegal di Sulawesi Selatan (Sulsel) tak berbanding lurus dengan sangsi hukuman yang diberikan.
Salah satunya pengungkapan kasus kepemilikan ribuan obat PCC ilegal yang menjerat Alex sebagai tersangka yang kemudian hanya diganjar hukuman ringan yakni 4 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Makassar belum lama ini.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Basmi, Andi Amin Halim Tamatappi mengatakan hal itu tak terlepas dari komitmen penegak hukum yang tak menganggap bahwa obat jenis PCC ilegal yang sejenis dengan narkoba tersebut sebagai kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime.
“Karena jika penegak hukum khususnya Pengadilan sendiri sebagai benteng terakhir, komitmen dengan pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, maka mustahil akan memberikan vonis ringan tapi justru beri efek jera hukuman berat,” ungkap Amin, Sabtu (23/12/2017).
Tak hanya itu, Amin juga berharap Kapolda Sulsel maupun Kajati Sulselbar juga mengawasi ketat anggota dijajarannya agar tidak mencoba bermain-main dengan kasus peredaran obat PCC ilegal yang saat ini memang sudah sangat luas merusak generasi muda khususnya kalangan pelajar.
“Karena sudah ada kejadian dalam kasus Alex dimana menyeret dua orang penyidik terperiksa di Propam Polda Sulsel. Demikian juga dalam kasus sulap status bandar narkoba menjadi pengguna yang menjerat oknum jaksa cantik di Kejati sebelumnya. Jadi ini sudah jadi pelajaran untuk tidak lengah dalam pengawasan,” tegas Amin.
Diketahui, Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali berhasil mengungkap jaringan besar peredaran obat jenis Paracetamol, Cafein dan Carisoprodol (PCC) di sebuah rumah dekat kawasan wisata air terjun di Lingkungan Lembang Bata, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Gowa, Sulsel, Sabtu (23/12/2017).
Pengungkapan jaringan besar peredaran obat PCC di daerah kawasan wisata tersebut awalnya berdasarkan informasi yang masuk ke tim Resmob Polda Sulsel. Dimana ada aktifitas mencurigakan dari sebuah rumah yang berada di kawasan wisata Lembang Bata tersebut. Tim lalu bergegas menuju ke lokasi dan langsung menggerebek rumah yang dijaga ketat oleh sekuriti itu.
“Alhasil tim menemukan barang bukti berupa 500 bungkus obat PCC kemasan 1000 butir per bungkus, 7000 papan obat jenis lain bernama Somadril dimana tiap papan berisi 10 butir serta sebuah alat pres merek dobel jaguar,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Dicky Sondani.
Selain mengamankan barang bukti ribuan obat PCC dan sejenisnya itu, tim juga turut mengamankan 6 orang yang berada di lokasi. Dimana terdiri dari 5 orang remaja yang berperan menjaga ribuan obat PCC tersebut dan seorang sekuriti di rumah itu.
“Pemilik barang yakni Edward Tendean dan kurirnya Arif masih dalam pengejaran tim,” ucap Dicky.
Kelima remaja yang berperan menjaga rumah tempat penyimpanan ribuan obat PCC dan sejenisnya itu, kata Dicky, mengakui jika harga jual per butir obat PCC dan jenis lainnya itu seharga Rp 7000 per butir.
“Selain itu, mereka juga mengaku kalau obat PCC dan sejenisnya itu rencananya akan diedarkan ke seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Sulsel,” Dicky menandaskan. (Kha)