Kedai-Berita.com, Makassar– Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Makassar mendesak Polda Sulsel agar tegas terhadap tersangka dugaan pengrusakan ruko milik warga di Jalan Buru Makassar.
“Polda harus segera tahan tersangka. Karena sejak awal tidak proaktif tapi terkesan menghalang-halangi proses penyidikan. Salah satunya dengan lakukan praperadilan sebagai langkah memperlambat penyidikan kasusnya,” tegas Andi Amin Halim Tamatappi, Ketua LSM Basmi, Rabu (20/12/2017).
Upaya praperadilan, diakui Amin, memang merupakan media persidangan untuk menguji apakah peraturan perundang-undangan itu telah dipatuhi atau tidak dipatuhi oleh penyidik polri termasuk penyidik pegawai negeri sipil dalam penanganan sebuah perkara. Sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tapi dalam kasus dugaan pengrusakan ruko milik warga di Jalan Buru, kata Amin, jelas upaya praperadilan yang diajukan oleh tersangka hanya sebuah akal-akalan agar memperhambat perampungan penyidikan kasus tersebut.
Dimana tersangka berdalih jika penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah karena dukungan alat bukti yang juga dinilai tak sah.
“Tapi kenyataannya dalam putusan praperadilan kemarin justru Hakim menyimpulkan penyidikan kasus tersebut sah dan telah didukung oleh lebih dari dua alat bukti yang sah. Sehingga Hakim tolak praperadilan yang diajukan tersangka,” jelas Amin.
Ia berharap penyidik Polda Sulsel yang menangani perkara ini untuk segera menahan tersangka pasca putusan praperadilan telah final. Tujuannya, kata Amin, agar penyidik mudah dalam merampungkan tahap penyidikan perkara ini dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan selanjutnya masuk ke persidangan.
“Sekali lagi seharusnya penyidik tegas. Tahan segera tersangka agar tidak ada upaya mengaburkan barang bukti atau upaya kabur dari proses hukum yang ada,” ujar Amin.
Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan pihaknya hingga saat ini tetap berupaya bekerja secara profesional dalam penanganan perkara dugaan pengrusakan ruko milik warga di Jalan Buru Makassar tersebut.
“Persoalan penahanan kita serahkan sepenuhnya pada kewenangan penyidik. Yang intinya jika penyidik menilai tersangka bisa melarikan diri atau mengaburkan bukti serta tidak proaktif dalam proses hukumnya, maka penyidik tentu akan tegas yakni lakukan penahanan terhadap tersangka,” ucap Dicky.
Hakim tunggal, Basuki Wiyono memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Jemis Kontaria, tersangka dugaan pidana pengrusakan bangunan ruko di Jalan Buruh Kelurahan Melayu Kecamatan Wajo, Makassar.
“Penyelidikan hingga penyidikan perkara pidana dugaan pengrusakan bangunan ruko yang telah dilakukan penyidik kepolisian dalam hal ini Polda Sulsel sudah sah. Sehingga praperadilan dinyatakan ditolak,” kata Basuki dalam putusannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (19/12/2017).
Menanggapi putusan Hakim tersebut, AKBP Hj. Yusni Asmadi SH. MH selaku Kasubdit Bankum Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulsel mengaku cukup mengapreasiasi keputusan Hakim yang telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka.
“Sejak awal kami yakin telah bekerja maksimal meyakinkan Hakim bahwa penyelidikan hingga penyidikan perkara dugaan pengrusakan ruko yang sedang ditangani penyidik reskrimum Polda Sulsel telah sesuai SOP dan aturan yang ada. Hakim akhirnya menyatakan praperadilan yang diajukan tersangka ditolak” ucap Yusni usai mengikuti sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan tersebut.
Mengenai langkah hukum penyidik selanjutnya, Yusni mengatakan tidak berwenang menanggapi lebih jauh. Karena kata dia, persoalan apakah nantinya tersangka akan langsung ditahan atau tidak. Itu lanjut dia, merupakan kewenangan penuh penyidik Dit Reskrimum Polda Sulsel yang menangani perkaranya.
“Intinya putusan Hakim, Alhamdulillah kami sangat apresiasi dan bukti kami telah bekerja secara maksimal dan hasilnya sesuai dengan harapan. Soal langkah selanjutnya apakah tersangka akan ditahan atau tidak itu kewenangan penyidik,” ujar Yusni.
Sebelumnya, tersangka dugaan pengrusakan rumah toko (ruko) di Jalan Buruh Kelurahan Melayu Kecamatan Wajo Kota Makassar, Jemis Kontaria menggugat praperadilan Polda Sulsel di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Tersangka mengajukan praperadilan karena menilai status tersangkanya tidak sah. Dia (tersangka) menggangap perkaranya nebis in idem karena sudah pernah melalui jalur praperadilan sebelumnya saat perkara ditangani oleh Polsek Wajo.
Perkara dugaan pengrusakan ruko di Jalan Buruh Makassar awalnya ditangani Polsek Wajo dengan menetapkan beberapa orang tukang yang dipekerjakan oleh Jemis Kontaria menjadi tersangka.
Pasca ditetapkan tersangka, Jemis pun mencoba membela para tukangnya dengan melakukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar. Alhasil Hakim Tunggal, Cenning Budiana yang memimpin sidang praperadilan kala itu menerima upaya praperdilan. Perkara dugaan pengrusakan yang ditangani Polsek Wajo pun akhirnya berhenti.
Kemudian perkara kembali dilaporkan ke Polda Sulsel dan akhirnya menetapkan Jemis sebagai tersangka. Namun belakangan dia tak terima status tersangkanya itu, sehingga kembali lagi melakukan praperadilan ke PN Makassar. Alhasil sidang praperadilan yang dipimpin Hakim tunggal Basuki Wiyono menolak gugatan praperadilan yang diajukan Jemis melalui Penasehat Hukumnya. (Ekha)