Kedai-Berita.com, Makassar– Pengadilan Negeri (PN) Makassar meminta warga Kota Makassar segera melaporkan ketiga Hakim yang menjatuhkan vonis bebas, M. Sabri, terdakwa dugaan korupsi sewa lahan negara di Kelurahan Buloa Kecamatan Wajo Kota Makassar ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) melalui sistem pengawasan (siwas) yang ada di Pengadilan Negeri Makassar.
“Silahkan isi segera data pengaduan ke siwas yang ada di PN Makassar. Data yang telah masuk akan langsung terhubung ke Badan pengawasan MA,” kata Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Makassar, M. Damis ditemui di PN Makassar, Selasa (19/12/2017).
Jika laporan aduan terkait dugaan pelanggaran Hakim yang dimasukkan ke siwas terbilang sangat berat, Damis memastikan tim Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) RI akan langsung menindaklanjuti.
“Tim akan datang ke PN Makassar langsung memeriksa ketiga Hakim yang bersangkutan. Jadi silahkan isi pengaduan yang menurutnya sangat berat ditoleransi melalui siwas tersebut. Pasti akan segera ditindaklanjuti,” tegas Damis.
Menyikapi putusan bebas Sabri oleh Majelis Hakim yang diketuai Bonar Harianja dan beranggotakan Hakim Cenning Budiana serta Hakim Ad-Hock Abdul Razak itu, Damis selaku pimpinan di PN Makassar merasa malu.
“Seharusnya tak boleh divonis bebas apalagi kasusnya jelas dan merupakan sorotan publik secara luas. Jadi pribadi saya malu,” ungkap Damis.
Ia pun menegaskan segera memperketat pengawasan internal terhadap kinerja para Hakim yang ada di PN Makassar.
“Terkait kasus vonis bebas tersebut segera kami panggil ketiga Hakim yang bersangkutan untuk diperiksa secara internal. Meski demikian kita harap warga juga segera melaporkan ketiganya ke MA melalui siwas di PN Makassar,” tutur Damis.
Wiwin Suwandi, Koordinator Riset dan Data Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mengatakan keputusan Majelis Hakim yang memberikan vonis bebas kepada Sabri yang merupakan mantan Asisten 1 Pemkot Makassar tersebut dalam persidangan dugaan korupsi sewa lahan negara buloa yang digelar Senin 18 Desember 2017 di Pengadilan Tipikor Makassar itu, merupakan keputusan yang sangat keliru.
Menurutnya keputusan bebas yang dijatuhkan Hakim kepada terdakwa Sabri itu Parah. Hakimnya, kata Wiwin perlu kembali belajar ulang hukum pidana.
“Bagaimana bisa meloloskan Sabri yang jelas aktif terlibat dalam setiap pertemuan sampai pada pembayaran sewa lahan negara buloa terjadi,” jelas Wiwin.
Ia menilai bebasnya Sabri dari jeratan dugaan korupsi sewa lahan negara buloa kuat ada unsur kongkalikong dan lebih jauh akan berdampak pada perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Soedirjo Aliman alian Jentang sebagai tersangka yang kemudian buron.
“Kalau sabri bisa bebas, Jentang juga berpotensi besar bisa bebas juga. Dimana unsur TPPU yang menjerat Jentang berhubungan kuat dengan pidana dasar yang telah dijalani Sabri, Rusdin dan Jayanti yakni pidana dugaan korupsi. Makanya JPU harus segera lakukan Kasasi,” kata Wiwin.
Hal yang sama diungkapkan Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Abdul Muthalib. Menurutnya, ada yang aneh dari putusan bebas yang diberikan Majelis Hakim yang dipimpin Bonar Harianja terhadap mantan Asisten 1 Pemkot Makassar yang menjadi salah satu terdakwa dalam dugaan korupsi sewa lahan negara buloa tersebut.
Dimana kata dia, dalam perkara dugaan korupsi sewa lahan buloa terdapat tiga orang terdakwa dan jika kedua terdakwa lainnya yakni Rusdin dan Jayanti divonis bersalah, maka dari sisi logika hukum tidak mungkin terdakwa lainnya dalam hal ini Sabri bisa bebas.
Sebab, kata Mutahlib, dakwaan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa yakni Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Perbuatan ketiganya adalah satu kesatuan, olehnya itu JPU menambahkan pasal 55 KUHPidana dalam dakwaan. Artinya jika satu orang divonis bersalah maka dua lainnya semestinya juga terbukti,” beber Muthalib.
Sehingga dengan adanya putusan bebas terhadap Sabri tersebut, ACC Sulawesi segera membentuk tim mendalami putusan bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim itu.
“Ini aneh, Rusdin dan Jayanti divonis 1 Tahun dan denda Rp 50 juta malah Sabri bebas. Kami mendesak JPU ajukan upaya Kasasi biar Mahkamah Agung (MA) yang akan menguji kembali dakwaan dan fakta persidangan kasus ini,” tegas Muthalib.
Terpisah Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Basmi, Andi Amin Halim Tamatappi mengatakan putusan bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Sabri merupakan putusan yang keliru. Karena kata Amin, Hakim seakan mengabaikan unsur pasal 55 KUHPidana yang secara teoritik dikenal dengan apa yang disebut dengan deelneming atau penyertaan.
“Unsur deelneming (penyertaan) dalam kasus ini jelas. Dimana dalam perjanjian pembayaran sewa lahan negara buloa, Sabri sebagai Asisten 1 saat itu turut menyetujui sehingga dengan begitu kedua terdakwa Rusdin dan Jayanti mendapatkan motivasi untuk melakukan perbuatan pidana dalam hal ini dukungan sebagai penerima uang sewa lahan negara,” terang Amin.
Pasal penyertaan dalam perkara ini sejak awal, kata Amin, sangat jelas. Dimana dengan menyetujui terjadinya pembayaran sewa lahan negara kepada Rusdin dan Jayanti, berarti secara sengaja Sabri memberikan motivasi terjadinya perbuatan pidana.
“Ini yang sengaja dikaburkan oleh Majelis Hakim. Jadi saya kira Hakim Pengawas harus segera memeriksa para Hakim dalam perkara ini. Jelas ini ada kongkalikong dengan terdakwa Sabri,” tutur Amin.
Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel sebelumnya menetapkan M. Sabri sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyewaan lahan negara yang terletak di Kel. Buloa Kec. Tallo, Makassar bersama dengan dua orang penerima uang sewa lahan yakni Rusdin dan Jayanti.
Dalam kasus yang merugikan negara itu, Sabri berperan ikut menfasilitasi proses penyewaan lahan negara antara PT PP selaku pelaksana pekerjaan dengan pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan yang kemudian menerima uang sewa lahan.
Kasus ini mencuat pada saat terjadi penutupan akses jalan di atas tanah negara yang dimaksud tepatnya di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar pada tahun 2015 lalu. Penutupan dilakukan oleh Jayanti dan Rusdin dengan dasar bahwa keduanya mengakui memiliki surat garapan pada tahun 2003 atas tanah negara yang merupakan akses ke proyek pembangunan Makassar New Port.
Dasar itu para tersangka Jayanti dan Rusdin dengan difasilitasi oleh Sabri yang bertindak seolah olah atas nama Pemerintah Kota Makassar meminta dibayarkan uang sewa kepada PT. PP selaku pelaksana pekerjaan.
Uang sewa yang diminta kepada PT. PP senilai Rp 500 Juta selama 1 tahun yang dituangkan dalam nota perjanjian. Padahal diketahui bahwa surat garap yang dimiliki kedua tersangka yang diklaim terbit pada tahun 2003 tersebut, lokasinya masih berupa laut hingga di tahun 2013.
Ketiganya pun diproses hingga ke persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Sabri dengan tuntutan 3 Tahun Penjara sedangkan Rusdin dan Jayanti dijerat tuntutan 5 Tahun Penjara.
Alhasil dalam perjalanannya, Majelis Hakim yang diketuai Bonar Harianja dan beranggotakan Cenning Budiana dan Abdul Razak selaku Hakim Ad-Hock berpendapat lain. Sabri dinyatakan bebas dari jeratan sedangkan Rusdin dan Jayanti divonis 1 Tahun dan denda sebesar Rp 50 juta. (Kha)