Kedai-Berita.com, Makassar– Alex yang dikenal sebagai gembong peredaran obat PCC di Sulsel tepergok hadiri kondangan anak dari seorang Perwira Menengah (Pamen) Polda Sulsel inisial AKBP AB di Upper Hills Hotel, Jalan Metro Tanjung Bunga Makassar, Sabtu 9 Desember 2017.
“Saya kaget ketemu dia (Alex) di hajatan pernikahan tersebut ,” kata salah seorang pejabat Polda Sulsel yang minta namanya tidak disebutkan saat ditemui di Mapolda Sulsel, Selasa 12 Desember 2017.
Ia pun sempat berfikir, kenapa gembong peredaran ribuan obat PCC tersebut bisa bebas berkeliaran.
“Saya juga heran kenapa bisa keluar yah ,”ucapnya.
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Haedar dikonfirmasi justru tidak ingin memberikan penjelasan mengenai status Alex sebelumnya yang perkaranya baru diputus Selasa 12 Desember 2017 di Pengadilan Negeri Makassar.
“Jangan saya dinda, langsung ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) nya saja, Hariani Gali. Saya tak punya kontaknya ,”singkat Haedar.
Sementara Salahuddin,, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar mengatakan selama perkaranya berproses, Alex dalam status tahanan Rutan Klas 1 Makassar.
“Dia berstatus tahanan Rutan Klas 1 Makassar. Tidak ada pembantaran ,”singkat Salahuddin.
Diketahui, dalam perkara kepemilikan ribuan obat PCC, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andi Hariani Gali mendakwa tersangka Alex dengan dakwaan Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan pidana kurungan 15 tahun.
Alex yang diketahui sebagai gembong peredaran obat jenis PCC di Sulsel sebelumnya ditahan setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejati Sulselbar hingga proses sidang berjalan dan dinyatakan putus pada Selasa 12 Desember 2017 di Pengadilan Negeri Makassar. Alex dikabarkan divonisi selama 4 bulan kurungan.
Kasus yang menjerat Alex bermula saat tim khusus Polres Gowa melakukan pengembangan. Dimana awalnya, anggota tim khusus menangkap dua orang pelaku pengedar obat PCC masing-masing Kasmin (34) dan Muis Dg Nyiko (40), Senin 17 September 2017 sekitar 16.00 Wita. Kasmin ditangkap saat berada di rumah Muis Dg Nyiko yang berlokasi di Jalan Daeng Tata Lama, Kelurahan Pandang-Pandang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan obat PCC dari sebuah ruko yang berada di Jalan Malengkeri Makassar. Anggota pun bergegas menggeledah ruko yang diketahui milik Alex tersebut.
Alhasil, puluhan karung dan kardus yang berisi ribuan obat PCC berbagai jenis ditemukan dari dalam ruko milik Alex. Jenis obatnya ada Tramadol, Somadril, Gastrul, Gynaecosit, Luxuan, Emperor Capsule dan Frixitas. Jumlahnya ditaksir jutaan butir dan siap untuk diedarkan ke masyarakat.
Selain ribuan obat PCC berbagai jenis, dalam penggeledahan turut juga diamankan barang bukti berupa senjata api rakitan dan sepeda motor. Alex dan rekannya Soni beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Gowa untuk diproses hukum lebih lanjut.
Selang dua hari diproses, kasus tersebut tiba tiba diambil alih oleh Direktorat Narkoba Polda Sulsel. Namun tak lama terdengar, kasus Alex kemudian menjadi heboh dan sempat membuat dua institusi penegak hukum di Sulsel saling tuding.
Belakangan baru diketahui, penyebab polemik tersebut bermula karena adanya ulah nakal dua oknum penyidik Direktorat Narkoba Polda Sulsel yang diam-diam memberikan penangguhan kepada Alex sementara perkara Alex harus segera dilimpahkan ke Kejati Sulselbar pasca status penyidikannya dinyatakan rampung alias P21.
Kedua oknum penyidik yakni AKBP Darwis mantan Kepala Subdit II Direktorat Narkoba Polda Sulsel dan Kanit 1 Direktorat Polda Sulsel yang hingga saat ini masih disembunyikan identitas itu pun akhirnya diperiksa oleh Bidang Propam Polda Sulsel. Meski kelanjutan sidang etiknya juga tak jelas hingga saat ini. (Kha)