Hari Anti Korupsi, ACC Tagih Penuntasan Dugaan Korupsi Alkes Pangkep

Kedai-Berita.com, Makassar– Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menagih janji Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar menuntaskan penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Kabupaten Pangkep yang hingga saat ini semakin tak jelas.

“Di Hari Anti Korupsi ini kami mendesak semua kasus korupsi yang mandek segera dituntaskan termasuk kasus dugaan korupsi pengadaan alkes di Pangkep ,”tegas Kadir Wokanubun, Wakil Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Sabtu (9/12/2017).

Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kata Kadir telah disebutkan beberapa pelanggaran dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Pangkep Tahun Anggaran 2016 tersebut.

Pertama kata dia, proses pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun anggaran 2016 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pangkep tidak sesuai ketentuan. Dimana penyusunan Harga Penetapan Satuan (HPS) tidak didasarkan atas survey harga diwilayah setempat. Melainkan, HPS tersebut disusun berdasarkan surat penawaran yang diperoleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kasubag Perencanaan Dinas Kesehatan Kabupaten Pangkep.

Selanjutnya, dari LHP BPK juga, lanjut Kadir, ditemukan adanya indikasi pemahalan harga dalam penyusunan HPS. HPS, kata dia, disusun dengan dasar penawaran dari penyalur, dimana harga satuan untuk dental unit jauh melebihi harga satuan standar yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Pangkep Nomor 486 tahun 2016. Diantaranya Harga dental unit merek king asal negara Jepang, ditetapkan melalui SK sebesar Rp 180.000.000 sedangkan dental unit dalam HPS sebesar Rp 625.000.000.

“SK Bupati tentang penetapan standarisasi harga satuan barang dan jasa tersebut itu diterbitkan pada tanggal 26 Juli 2016. Meski setelahnya tepatnya pada tanggal 1 September 2016, SK Bupati itu dicabut dan diganti dengan SK Bupati nomor 569 tahun 2016 yang sama sekali tak mencantumkan penetapan harga standarisasi ,” kata Kadir.

Temuan berikutnya BPK, yakni proses pengadaan alkes yang ada tidak melalui sistem e-purchasing. Melainkan proses lelang dilakukan karena mengikuti perintah Pengguna Anggaran (PA) dan tidak pernah melakukan pengecekan di e-katalog.

“Padahal sesuai ketentuan yang ada, proses pengadaan untuk barang-barang yang sudah ada di e-katalog dilakukan e-purchasing ,”terang Kadir.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan adanya indikasi pengaturan peserta lelang. Dimana dari tiga perusahaan yang memasukkan penawaran yakni PT. Aras Sanobar, PT. Toba Medi Sarana dan CV. Jaga Sarana Kencana, terdapat dua penawaran yang diunggah dari sumber yang sama yakni berasal dari desktop IP 180.251.172.8.

Dua perusahaan yang memasukkan penawaran dari sumber yang sama tersebut diketahui penawaran milik PT. Aras Sanobar dan CV. Jaga Sarana Kencana.

“Kemudian ada juga temuan terkait kinerja Pokja ULP. Dimana Pokja ULP tidak melakukan evaluasi dokumen penawaran. Diantaranya tak pernah mengunduh dokumen penawaran yang masuk. Tapi dokumen penawaran hanya pernah diunduh oleh user inisial AY yaitu auditor BPK yang sedang melakukan pemeriksaan ,” jelas Kadir.

Selain itu, izin edar alat kesehatan juga tidak dapat ditelusuri dan enam unit alat kesehatan belum didistribusikan dan masih berada digudang rekanan.

“Itu ditemukan saat tim pemeriksa BPK bersama PPK memeriksa fisik alkes ke gudang penyimpanan alat yang berlokasi di Kabupaten Maros tepatnya pada tanggal 24 Februari 2017 ,” beber Kadir.

Enam unit alat kesehatan masing-masing 3 unit dental unit dan 3 unit incubator bayi yang rencananya didistribusikan ke 3 unit puskesmas yakni ke Puskesmas Lk. Kalmas, Puskesmas Lk. Tangata dan Puskesmas Sarappo tersebut ditemukan tersimpan digudang milik PT. Aras Sanobar.

Terakhir dalam temuan BPK, juga membeberkan sikap PPK yang tidak cermat dimana melakukan pembayaran tidak sesuai dengan kontrak yang ada. Dimana PPK membayar pengerjaan sebesar 30 persen atau senilai Rp 6.867.630.000 sedangkan dalam kontrak perjanjian disepakati nilai pembayaran uang muka yang harus dibayarkan hanya sebesar 20 persen.

“Dari LHP BPK terkait pengerjaan proyek pengadaan Alkes ini ditemukan adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp 700 Juta lebih dari total anggaran yang telah digunakan sebesar Rp 22 Miliar lebih ,” tutur Kadir.

Sebelumnya, dari hasil penyidikan kasus ini telah menetapkan tiga orang tersangka masing-masing inisial SC selaku rekanan, S pemilik korporasi dan AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun belakangan, penyidikan kasus yang dikabarkan juga melibatkan adik Bupati Pangkep tersebut berhenti pasca salah seorang tersangka melalui istrinya diam diam menyetorkan uang senilai Rp 6 miliar pada bulan Juli 2017 kepada penyidik Kejati Sulselbar.

“Disitulah terakhir kejadiannya. Selanjutnya tak ada kabar dan tiba-tiba terdengar kabar dinyatakan dihentikan alias SP3. Namun hingga saat ini Kejati tak berani memunculkan salinan penghentian perkara tersebut ,” Kadir menandaskan. (Kha)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !