Kedai-Berita.com, Makassar– Prof Mulyadi, salah seorang guru besar Universitas Negeri Makassar (UNM) kini telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Rabu 6 Desember 2017.
Ia yang diketahui bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan gedung laboratorium terpadu pada Fakultas Teknik Universitas Negeri Makassar (UNM) tahun 2015 itu dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun penjara 8 bulan kurungan.
Selain itu, Majelis Hakim yang diketuai Rianto Adam Ponto dan beranggotakan Hakim Ad Hock Abdul Razak dan Hakim Anggota Cenning Budiana juga menetapkan denda sebesar Rp 50 juta kepada Mulyadi. Dan jika denda tersebut tak mampu dibayar, maka hukuman badan satu bulan kurungan pun menjadi penggantinya.
“Yang bersangkutan juga diperintahkan agar tetap ditahan ,”kata Rianto, Kamis (7/12/2017).
Menurutnya, hal-hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa telah merugikan negara dan hal-hal yang meringankan yakni selama proses persidangan berlangsung, terdakwa bersifat proaktif dan tenang.
Hukuman yang sama juga diterima dua orang terdakwa lainnya. Masing-masing Direktur Utama PT Jasa Bhakti Nusantara selaku pelaksana pekerjaan pembangunan gedung laboratorium, Edy Rachmat Widianto, dan Team leader PT Asta Kencana Arsimetama, Yauri Razak selaku konsultan manajemen konstruksi.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada ketiga terdakwa lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang telah menuntut ketiganya pidana 4 tahun penjara denda Rp 50 juta, subsidair 6 bulan kurungan.
Masih Ada Pihak Lain Belum Diseret.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat menyayangkan sikap pembangkangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel atas hasil supervisi KPK terhadap penanganan perkara korupsi pembangunan gedung laboratorium terpadu pada Fakultas Teknik Universitas Negeri Makassar (UNM).
Dimana dari hasil supervisi KPK dengan tegas mengintruksikan penyidik Polda Sulsel untuk menyeret pihak pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus korupsi UNM tersebut. Diantaranya mantan Rektor UNM Prof Dr Arismunandar, Direktur Utama PT Asta Kencana Arsimetama, Unggul Roseno, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ismail dan pejabat penandatanganan surat perintah membayar (SPM) Nurdiana.
“Terus terang ada sebuah kasus korupsi yang ditangani Polda Sulsel yang buat KPK belum puas terkait itu padahal sudah di supervisi. Itu kasus korupsi di UNM, meski sudah proses namun masih ada pihak yang seharusnya bertanggungjawab tapi tak diseret ke persidangan ,”kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Laode Muhammad Syarif usai menghadiri acara sosialisasi Perma 13/2016 di Hotel Best Western Makassar, Selasa 5 September 2017.
Meski demikian, Laode mengakui pihaknya belum melakukan upaya pengambil alihan penanganan dugaan korupsi yang telah merugikan negara sebesar Rp 4,2 Miliar lebih tersebut.
“Kita masih tunggu dulu Polda Sulsel untuk menyelesaikannya dan mengikuti hasil supervisi yang telah dilakukan. Dimana kita berharap pihak yang paling bertanggungjawab segera dikerjakan diantaranya Mantan Rektor yang bersangkutan,”tegasnya.
Sebelumnya, dalam kasus yang ditangani Polda Sulsel itu, telah menetapkan tiga orang tersangka yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Prof Mulyadi, Direktur Utama PT Jasa Bhakti Nusantara selaku pelaksana pekerjaan Edy Rachmat Widianto, dan Team leader PT Asta Kencana Arsimetama, Yauri Razak selaku konsultan manajemen konstruksi.
Ketiganya pun saat ini sementara menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Makassar. Dimana dalam dakwaan ketiganya disangkakan Pasal 2 ayat 2 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Proyek pembangunan Laboratorium Terpadu di Fakultas Teknik UNM menelan anggaran APBN 2015 Rp 34,9 miliar lebih sesuai nilai kontrak pengerjaan. Berdasarkan perhitungan BPKP Sulsel, pembangunan gedung tersebut mengalami kerugian negara sebesar Rp 4,2 miliar lebih. (Kha)