Menanti Keberanian Jaksa Ungkap Jaringan Mafia Jen Tang

Ilustrasi (int)

Kedai-Berita.com, Makassar– Para penggiat anti korupsi di Sulsel terus mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar untuk berani mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan mafia Jen Tang, tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Semua masyarakat tahu siapa Jen Tang dan gurita mafianya. Jaksa harus berani bongkar ini agar kasus TPPU yang menjeratnya akan terang-benderang ,” tegas Kadir Wokanubun, Wakil Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Senin (4/12/2017).

Dalam kasus Jen Tang, di ketahui banyak pihak yang terlibat atau turut serta. Sehingga tak ada alasan jaksa untuk menutupinya.

“Ada peran pihak lain di balik Jen Tang, Jaksa jangan menutupi itu. Masyarakat semua tahu siapa siapa yang berada dalam lingkaran Jen Tang dalam setiap menjalankan aksinya termasuk dalam kasus buloa ,” jelas Kadir.

Terpisah, Ketua LSM Basmi Sulsel, Andi Amin Halim Tamatappi mengatakan pihak lain yang patut didalami peranannya dalam kasus yang menjerat Jen Tang yakni peranan Ulil Amri yang sejak awal diketahui aktif dalam proses pengurusan hingga terjadinya transaksi pembayaran uang sewa lahan yang kemudian dinyatakan bermasalah dan telah menimbulkan kerugian negara.

Karena kata Amin, lahan yang disewakan tersebut ternyata diketahui berstatus sebagai lahan negara dan segala aktifitas sewa lahan yang terjadi dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum atau pidana.

“Dalam awal penyelidikan hingga penyidikan bahkan fakta sidang. Jelas mengungkap peranan Ulil Amri yang selalu aktif dalam proyek diduga melawan hukum tersebut. Sehingga patut unsur turut sertanya didalami oleh penyidik ,” terang Amin.

Sebelumnya, dalam berkas perkara buloa jilid 1 yang telah mendudukkan Asisten 1 Pemkot Makassar, M. Sabri sebagai terdakwa terungkap sejumlah nama penting.

Nama-nama tersebut diantaranya ada Ulil Amri yang selama ini di ketahui sebagai laywer senior di Makassar.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irma Arriani, dalam berkas dakwaan Sabri menyebut bahwa Ulil Amri selalu bersama Jen Tang hadir disemua pertemuan dalam pembahasan hingga proses transaksi sewa lahan negara buloa terjadi.

Proses terjadinya penyewaan lahan negara di sebut terjadi setelah difasilitasi Sabri, yang mempertemukan pihak penyewa PT Pelindo dan PT Pembangunan Perumahan (PP) dengan Rusdin dan Andi Jayanti Ramli selaku pengelola tanah garapan yang juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.

Bukti keduanya adalah pengelola tanah garapan didasari surat keterangan tanah garapan register nomor 31/BL/IX/2003 yang diketahui oleh Lurah Buloa Ambo Tuwo Rahman dan Camat Tallo AU Gippyng Lantara nomor registrasi 88/07/IX/2003 untuk Rusdin, sementara Jayanti nomor registrasi 30/BL/IX/2003 saksi lurah dan camat nomor registrasi 87/07/IX/2003 dengan luas 39.9 meter persegi.

Pada pertemuan pertama turut dihadiri Jen Tang selaku pimpinan Rusdin dan Jayanti yang bekerja di PT Jujur Jaya Sakti serta Ulil Amri yang bertindak sebagai kuasa hukum Jen Tang.

“Pertemuan pertama terjadi pada 28 Juli 2015 bertempat di ruang rapat Sabri selaku Asisten 1. Pada pertemuan itu terjadi negosiasi antara kedua belah pihak,” terang Irma.

Kemudian lanjut pada pertemuan kedua pada tanggal 30 Juli 2015. Dimana Jen Tang dan Ulil Amri kembali hadir bersama Rusdin yang bertindak mewakili Jayanti. Dalam pertemuan itu disepakati harga sewa lahan negara Buloa senilai Rp 500 Juta atau lebih rendah dari tawaran Jen Tang cs yang meminta nilai Rp1 Miliar.

Draf sewa lahan akhirnya disetujui dalam pertemuan berikutnya di ruko Astra Daihatsu Jalan Gunung Bawakaraeng. Dalam pertemuan ini kembali dihadiri oleh Jen Tang, Ulil Amri dan Rusdin mewakili Jayanti.

Akhirnya pada tanggal 31 Juli 2015 di Kantor Cabang Mandiri, PT PP melakukan pembayaran terhadap Rusdin dan Jayanti yang juga kembali dihadiri oleh Jen Tang dan Ulil Amri. Uang senilai Rp 500 Juta itu pun di terima Rusdin melalui Bank Mandiri dengan menggunakan rekening milik anak Jen Tang bernama Johny Aliman. (Ekha)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !