Dugaan Korupsi Buloa, Jaksa Diminta Dalami Peranan Ulil

Ilustrasi (int)

Kedai-Berita.com, Makassar- Beberapa lembaga aktifis anti korupsi di Sulsel berharap penyidik Kejati Sulselbar terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar yang terakhir menetapkan Soedirjo Aliman alias Jen Tang sebagai tersangka.

“Masih banyak peranan pihak lain dalam kasus ini. Jadi penyidik harus seret semuanya tidak boleh pilih kasih ,” kata Andi Amin Halim Tamatappi, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Basmi Sulsel via telepon, Sabtu (2/12/2017).

Salah satu menurut Amin, yakni peranan Ulil Amri yang sejak awal diketahui aktif dalam proses pengurusan hingga terjadinya transaksi pembayaran uang sewa lahan yang kemudian dinyatakan bermasalah dan telah menimbulkan kerugian negara. Karena kata Amin, lahan yang disewakan tersebut ternyata diketahui berstatus sebagai lahan negara dan segala aktifitas sewa lahan yang terjadi dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum atau pidana.

“Dalam awal penyelidikan hingga penyidikan bahkan fakta sidang. Jelas mengungkap peranan Ulil Amri yang selalu aktif dalam proyek diduga melawan hukum tersebut. Sehingga patut unsur turut sertanya didalami oleh penyidik ,” terang Amin.

Ulil Potensi Dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP

Jernias Larsina SH. MH, Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKIP) Makassar menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan penyertaan (deelneming) adalah semua bentuk-bentuk penyertaan yang ditentukan dalam Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dari rumusan kedua pasal diatas dapat disimpulkan bahwa ada lima golongan peserta tindak pidana, yaitu yang melakukan perbuatan (plegen, dader), yang menyuruh melakukan perbuatan (doen plegen, middelijke dader), yang turut melakukan perbuatan (medeplegen, mededader), yang membujuk supaya perbuatan dilakukan (uitlokken, uitlokker) dan yang membantu perbuatan (medeplichtig zijn,medeplichtige).

Khusus melihat kasus buloa sendiri, kata Jernias dimana dapat dimulai dari melihat adanya keterlibatan beberapa orang dalam hal terjadinya perikatan perjanjian sewa menyewa lahan negara dalam sebuah kontrak kerjasama yang kemudian dinyatakan sebagai perbuatan dugaan tindak pidana.

Minimal keterlibatan beberapa orang yang dimaksud dalam hal itu diantaranya kehadiran Ulil Amri sendiri, perlu dibuktikan adanya unsur kesengajaan yang menurut teori hukum, kata Jernias terbagi dalam empat hal yakni kesengajaan sebagai niat atau maksud, kesengajaan dengan sadar kepastian, kesengajaan dengan sadar kemungkinan dan kesengajan sebagai mengetahui dan menghendaki atau disebut willens en wetens.

“Saya tidak bermaksud menjustifikasi, Tapi untuk buktikan niat atau maksud itu memang agak sulit karena hanya terlihat dari perbuatan pelaksanaannya ,”ucap Jernias.

Namun, lanjut dia, minimal jika seseorang melihat atau mengetahui ada sebuah peristiwa pidana terjadi, sementara ia tidak bersikap atau minimal mengambil tindakan sehingga peristiwa pidana yang dimaksud itu tercipta, maka berdasarkan teori hukum unsur kesengajaan sebagai mengetahui dan menghendaki (willens en wetens) itu sudah tercapai.

“Apalagi orang lain yang dimaksud seperti dalam kasus buloa itu merupakan seorang yang memahami hukum atau kuasa hukum misalnya. Maka unsur willens en wetens itu terpenuhi ,” ungkap Jernias.

Sebelumnya, dalam berkas perkara buloa jilid 1 yang telah mendudukkan Asisten 1 Pemkot Makassar, M. Sabri sebagai terdakwa terungkap sejumlah nama penting.

Nama-nama tersebut diantaranya ada owner PT Jujur Jaya Sakti, Soedirjo Aliman alias Jeng Tang Bin Liem Eng Tek yang kemudian juga telah ditetapkan sebagai tersangka, dan laywer senior Ulil Amri.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irma Arriani, dalam berkas dakwaan menyebut, Jen Tang dan Ulil hadir disemua pertemuan proses sewa lahan negara tersebut.

Proses terjadinya penyewaan lahan negara di sebut terjadi setelah difasilitasi Sabri, yang mempertemukan pihak penyewa PT Pelindo dan PT Pembangunan Perumahan (PP) dengan Rusdin dan Andi Jayanti Ramli selaku pengelola tanah garapan yang juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.

Bukti keduanya adalah pengelola tanah garapan didasari surat keterangan tanah garapan register nomor 31/BL/IX/2003 yang diketahui oleh Lurah Buloa Ambo Tuwo Rahman dan Camat Tallo AU Gippyng Lantara nomor registrasi 88/07/IX/2003 untuk Rusdin, sementara Jayanti nomor registrasi 30/BL/IX/2003 saksi lurah dan camat nomor registrasi 87/07/IX/2003 dengan luas 39.9 meter persegi.

Pada pertemuan pertama turut dihadiri Jen Tang selaku pimpinan Rusdin dan Jayanti yang bekerja di PT Jujur Jaya Sakti serta Ulil Amri yang bertindak sebagai kuasa hukum keduanya.

“Pertemuan pertama terjadi pada 28 Juli 2015 bertempat di ruang rapat Sabri selaku Asisten 1. Pada pertemuan itu terjadi negosiasi antara kedua belah pihak,” terang Irma.

Kemudian lanjut pada pertemuan kedua pada tanggal 30 Juli 2015. Dimana Jen Tang dan Ulil Amri kembali hadir bersama Rusdin yang bertindak mewakili Jayanti. Dalam pertemuan itu disepakati harga sewa lahan negara Buloa senilai Rp 500 Juta atau lebih rendah dari tawaran Jen Tang cs yang meminta nilai Rp1 Miliar.

Draf sewa lahan akhirnya disetujui dalam pertemuan berikutnya di ruko Astra Daihatsu Jalan Gunung Bawakaraeng. Dalam pertemuan ini kembali dihadiri oleh Jen Tang, Ulil Amri dan Rusdin mewakili Jayanti.

Akhirnya pada tanggal 31 Juli 2015 di Kantor Cabang Mandiri, PT PP melakukan pembayaran terhadap Rusdin dan Jayanti yang juga kembali dihadiri oleh Jen Tang dan Ulil Amri. Uang senilai Rp 500 Juta itu pun di terima Rusdin namun di bagi dua dengan Jayanti Ramli. (Kha)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !