Menolak Lupa Keterlibatan Pelindo dan PT. PP Dalam Dugaan Korupsi Sewa Lahan Buloa

Ilustrasi (int)

Kedai-Berita.com, Makassar– Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mengingatkan kembali penyidik Kejati Sulselbar untuk tidak melepas begitu saja fakta hukum keterlibatan dua perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sehingga terjadi kerugian negara dalam proyek sewa lahan negara di Kel. Buloa Kec. Tallo, Makassar.

“Keterlibatan PT. Pelindo Makassar dan PT. PP Persero pernah terungkap dalam fakta sidang saat saksi ahli hukum keuangan negara asal Universitas Airlangga, Surabaya, Siswo Wijanto memberikan kesaksian di persidangan kasus buloa ini. Itu tak boleh diabaikan atau sengaja dilupa oleh penyidik untuk bahan pengembangan ,”kata Kadir Wokanubun Wakil Direktur ACC Sulawesi kepada Kedai-Berita.com via telepon, Kamis (16/11/2017).

Dimana dalam fakta sidang yang juga merupakan fakta hukum itu, telah terang benderang merunut keterlibatan dua perusahaan BUMN yang dimaksud sehingga ditemukan kerugian negara yang cukup besar dalam proyek sewa lahan negara di Kel. Buloa.

“Itu sudah menjadi fakta hukum yang tak boleh terabaikan begitu saja. Tetapi penyidik harusnya menjadikan landasan pengembangan kasus tersebut,”ucap Kadir.

Sebelumnya, keterlibatan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dinilai turut andil dalam mengakibatkan munculnya kerugian negara pada kegiatan penyewaan lahan negara yang terletak di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar terungkap dalam penjelasan saksi ahli hukum keuangan negara asal Universitas Airlangga, Surabaya, Siswo Wijanto didalam persidangan.

Perusahaan BUMN yang dinilai turut andil berperan menimbulkan kerugian negara itu yakni PT. Pelindo Makassar dan PT. Pembangunan Perumahan (PP).

“ada unsur kelalaian dari pihak BUMN yang bersangkutan, baik itu PT. PP dan PT Pelindo yang secara tidak cermat membayarkan uang sewa pada oknum yang mengkalim lahan negara ,”kata ahli hukum keuangan negara asal Universitas Airlangga, Surabaya, Siswo Wijanto saat memaparkan kesaksiannya dalam sidang perkara dugaan korupsi penyewaan lahan negara buloa yang mendudukkan tiga orang terdakwa masing-masing M. Sabri, Rusdin dan Jayanti di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin 30 Oktober 2017.

Menurut mantan Sekretaris Departemen Keuangan RI tersebut, penyewa lahan dalam hal ini PT. PP dan PT. Pelindo tidak bertindak profesional sebelum melakukan pembayaran kepada pihak yang mengaku sebagai penggarap lahan.

“harusnya selaku penyewa lahan mengetahui betul seluk beluk lahan. Harus diketahui, PBB itu bukan surat hak milik, sementara surat garap juga tidak bisa jadi dasar, makanya ketika BUMN melakukan transaksi, jelas itu bisa disebut menimbulkan kerugian negara dan itu kelalaian,” terangnya dihadapan Majelis Hakim perkara dugaan korupsi penyewaan lahan negara buloa yang dipimpin langsung oleh Bonar Harianja.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa ada dua tipe aset negara, yakni aset potensial dan operasional.

“nah kalau melihat data lahan dalam perkara buloa ini, area tersebut merupakan aset potensial ,”tuturnya.

Ia mengatakan sangat mudah membuktikan terjadinya kerugian negara dalam perkara buloa ini. Pertama sambung dia, merujuk pada keberadaan surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dijadikan dasar untuk menerima uang sewa lahan.

“PBB sebenarnya bukan dasar kepemilikan lahan, apalagi sudah sangat jelas sejarah lahan ini merupakan aset potensial negara yang timbul karena hasil reklamasi atau sengaja ditimbun ,”jelasnya.

Sehingga lanjut Siswo, secara teori, lahan buloa tersebut merupakan aset negara yang disewakan karena kelalaian dan tidak dengan cara prefesional dan akhirnya menimbulkan kerugian negara.

“Meski timbul izin garap, itu bukan dasar transaksi sewa-menyewa, sebab jika negara membutuhkan untuk kepentingan negara, wajib bagi penggarap menyerahkan lahan itu,” katanya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi penyewaan lahan negara buloa, Komariah mengaku sangat terbantu dengan keterangan saksi ahli hukum, Siswo tersebut. Bagi dia, keterangan yang ada nantinya akan memperkuat dakwaan yang ada.

“meski demikian untuk menindaki unsur kelalaian dan oknum penimbun lahan, saya tidak bisa berkomentar banyak. Kita fokus dulu menyelesaikan agenda yang telah terjadwalkan dalam perkara ini ,”ucapnya.

Sebelumnya, sejumlah nama penting turut disebut di dalam berkas dakwaan perkara dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa Kecamatan Tallo, Makassar yang menjerat Muh. Sabri, Asisten 1 Bidang Pemerintahan Pemkot Makassar sebagai terdakwa.

Nama-nama tersebut diantaranya owner PT Jujur Jaya Sakti, Soedirjo Aliman alias Jeng Tang Bin Liem Eng Tek, dan laywer senior Ulil Amri. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irma Arriani, dalam berkas dakwaan menyebut, Jen Tang dan Ulil hadir di semua pertemuan proses sewa lahan negara tersebut.

Proses terjadinya penyewaan lahan negara di sebut terjadi setelah difasilitasi Sabri, yang mempertemukan pihak penyewa PT Pelindo dan PT Pembangunan Perumahan (PP) dengan Rusdin dan Andi Jayanti Ramli selaku pengelola tanah garapan yang juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.

Bukti keduanya adalah pengelola tanah garapan didasari surat keterangan tanah garapan register nomor 31/BL/IX/2003 yang diketahui oleh Lurah Buloa Ambo Tuwo Rahman dan Camat Tallo AU Gippyng Lantara nomor registrasi 88/07/IX/2003 untuk Rusdin, sementara Jayanti nomor registrasi 30/BL/IX/2003 saksi lurah dan camat nomor registrasi 87/07/IX/2003 dengan luas 39.9 meter persegi.

Pada pertemuan pertama turut dihadiri Jen Tang selaku pimpinan Rusdin dan Jayanti yang bekerja di PT Jujur Jaya Sakti serta Ulil Amri yang bertindak sebagai kuasa hukum keduanya.

“pertemuan pertama terjadi pada 28 Juli 2015 bertempat di ruang rapat Sabri selaku Asisten 1. Pada pertemuan itu terjadi negosiasi antara kedua belah pihak,” terang Irma.

Kemudian lanjut pada pertemuan kedua pada tanggal 30 Juli 2015. Dimana Jen Tang dan Ulil Amri kembali hadir bersama Rusdin yang bertindak mewakili Jayanti.Dalam pertemuan itu disepakati harga sewa lahan negara Buloa senilai Rp 500 Juta atau lebih rendah dari tawaran Jen Tang cs yang meminta nilai Rp1 Miliar.

Draf sewa lahan akhirnya disetujui dalam pertemuan berikutnya di ruko Astra Daihatsu Jalan Gunung Bawakaraeng. Dalam pertemuan ini kembali dihadiri oleh Jen Tang, Ulil Amri dan Rusdin mewakili Jayanti.

Akhirnya pada tanggal 31 Juli 2015 di Kantor Cabang Mandiri, PT PP melakukan pembayaran terhadap Rusdin dan Jayanti yang juga kembali dihadiri oleh Jen Tang dan Ulil Amri. Uang senilai Rp 500 Juta itu pun di terima Rusdin namun di bagi dua dengan Jayanti Ramli. (Kha).

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !