Kedai-Berita.com, Makassar- Penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Soedirjo Aliman alias Jen Tang sebagai tersangka, menuai kritikan dari kalangan pengamat hukum di Kota Makassar.
Salah satunya dari Pengamat Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Hamzah Baharuddin. Ia menilai dalam penanganan kasus TPPU Jen Tang, penyidik terkesan sangat lalai bahkan kendor terhadap tersangka.
Bukti kelalaian tersebut, beber Hamzah, dimana tersangka mendapat celah untuk mengajukan pra peradilan hingga berhasil kabur ke luar negeri yakni ke negara Singapura.
“Celah yang saya maksud disini karena penyidik yang tidak profesional alias lalai. Kenapa tidak dari awal ketat menutup celah tersebut. Seharusnya pasca menetapkan status tersangka, penyidik langsung juga mengeluarkan surat cegah cekal dengan berkoordinasi pihak imigrasi. Kemudian tegas dalam panggilan kepada tersangka, dua kali panggilan diabaikan bisa lakukan perintah membawa atau upaya paksa ,”kata Hamzah via telepon, Rabu 15 November 2017.
Tapi, kata Hamzah, sejak awal penyidik Kejati Sulselbar terkesan lalai, dimana pemanggilan terhadap tersangka pun nanti gencar dikawal setelah ada desakan dari pemberitaan media. Demikian juga mengenai penerbitan surat cegah cekal, hingga saat ini beritanya masih simpang siur. Apakah memang sudah dikeluarkan seiring penetapan tersangka diumumkan atau memang sama sekali belum ada upaya yang dilakukan penyidik terkait itu.
“Nah inilah yang kemudian menjadi celah tersangka dapat leluasa ke luar negeri karena tak ada upata cegah cekal. Demikian juga kenapa tersangka mengajukan pra peradilan karena tentunya ada alasan yang mendasar kemungkinan diantaranya mengenai surat panggilan yang diklaim tak pernah sampai ke tersangka kemudian tersangka tiba tiba dinyatakan buron misalnya. Saya kira inilah celah yang dapat dimanfaatkan tersebut ,”ungkap Hamzah.
Penasehat Hukum tersangka dugaan TPPU Jen Tang, Zamzam menyebutkan bahwa Jen Tang saat ini sementara berada di luar negeri untuk berobat. Kepergiannya keluar negeri sudah dilakukan sejak beberapa hari lalu.
“Kayaknya sudah ada 10 hari, pergi berobat,”sebutnya, Rabu 15 November 2017
Ia mengungkapkan keberadaan Jen Tang di luar negeri untuk pengobatan telah diketahui oleh pihak Kejati Sulselbar. Setelah berobat, Jen Tang kata Zamzam berjanji akan menghadiri panggilannya oleh penyidik.
“tapi saya belum tahun kapan klien kami akan datang,” tuturnya.
Sebelumnya Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin irit bicara terkait pemanggilan kedua terhadap Jen Tang. Tak hanya itu, sikap sama pun diperlihatkan Salahuddin saat ditanya terkait pencekalan Jen Tang yang bocor lantaran Jen Tang telah berada di luar negeri.
“Nanti saya kabari jika ada info terbaru,” singkatnya.
ACC Bertindak Surati KPK dan KY
Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi pun tak tinggal diam. Lembaga binaan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Abraham Samad itu langsung mengirimkan surat resmi kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudhisial (KY) guna mengawasi dan memantau jalannya sidang pra peradilan yang diajukan tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Soedirjo Aliman alias Jen Tang.
ACC menyurat dan meminta KPK dan KY turun mengawasi dan memantau sidang pra peradilan tersebut karena beberapa alasan diantaranya bahwa pada tanggal 1 November 2017, Kejati Sulselbar menetapkan Jen Tang sebagai tersangka baru kasus korupsi sewa lahan negara di Kel. Buloa, Kec. Tallo, Makassar. Dimana Jen Tang merupakan tersangka keempat setelah Rusdin, Andi Jayanti dan M. Sabri selaku Asisten 1 Pemkot Makassar.
“Setelah mempelajari dan mendalami bukti secara seksama, maka dalam kasus ini, ACC Sulawesi memandang Jen Tang sebagai aktor intelektual ,”kata Abdul Muthalib Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi dalam surat resminya ke KPK dan KY.
Selanjutnya, sambung Muthalib, bahwa pada tanggal 30 Agustus 2017, Hakim Pengadilan Negeri Makassar memenangkan gugatan wanprestasi yang dilayangkan tersangka kasus korupsi sewa lahan negara di Kel. Buloa Kec. Tallo, Makassar. Dimana gugatan yang diajukan oleh Rusdin dan Andi Jayanti terhadap PT. PP Persero. Padahal, sebelumnya Kejati Sulselbar telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.
“Keanehan terjadi karena sidang gugatan wanprestasi yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Makassar tidak sampai 3 minggu dihitung sejak masuknya gugatan hingga putusan. Serta putusan dibacakan pukul 19.00 wita yang terkesan sangat tergesa-gesa ‎dan sembunyi-sembunyi ,”terang Muthalib.
Menurutnya, gugatan wanprestasi tersebut sebagai siasat untuk mengarahkan kasus buloa ke ranah perdata, mengingat perkara korupsi dengan tersangka Rusdin, Andi Jayanti dan M. Sabri selaku Asisten 1 Pemkot Makassar telah berproses dan saat ini telah memasuki tahap pembelaan alias pledoi dari para tersangka.
Tak sampai disitu, alasan ACC lainnya menyurat ke KPK dan KY yakni setelah penetapan tersangka Jen Tang oleh Kejati Sulselbar, maka pada tanggal 9 November 2017, Jen Tang melalui Penasehat Hukumnya mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Makassar dan telah dijadwalkan sidang perdana pada Kamis 16 November 2017.
“Kami sangat mengkhawatirkan proses sidang disusupi kepentingan yang sarat KKN, sehingga melalui surat resmi ini, ACC Sulawesi meminta pimpinan KPK dan KY dapat memantau dan mengawasi langsung jalannya proses sidang pra peradilan guna menjamin peradilan yang bersih dan jauh dari unsur KKN ,” harap Muthalib.
Jen Tang dinilai berperan sebagai aktor utama dibalik terjadinya kerugian negara dalam pelaksanaan kegiatan penyewaan lahan negara yang terdapat di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar.
Penetapan dirinya sebagai tersangka pun telah dikuatkan oleh beberapa bukti diantaranya bukti yang didapatkan dari hasil pengembangan fakta persidangan atas tiga terdakwa dalam kasus ini yang sedang berproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Ketiga terdakwa masing-masing M. Sabri, Rusdin dan Jayanti.
Selain itu, bukti lainnya yakni hasil penelusuran tim penyidik dengan Pusat Pelatihan dan Aliran Transaksi Keuangan (PPATK). Dimana dana sewa lahan diambil oleh Jen Tang melalui keterlibatan pihak lain terlebih dahulu.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar,Jan Maringka mengatakan Jen Tang diduga turut serta bersama dengan terdakwa Sabri, Rusdin dan Jayanti secara tanpa hak menguasai tanah negara seolah-olah miliknya sehingga PT. Pembangunan Perumahan (PP) Persero selaku Pelaksana Proyek Makassar New Port terpaksa mengeluarkan uang sebesar Rp 500 Juta untuk biaya penyewaan tanah.
“Nah dana tersebut diduga diterima oleh tersangka melalui rekening pihak ketiga untuk menyamarkan asal usulnya ,”kata Jan dalam konferensi persnya di Kantor Kejati Sulselbar, Rabu 1 November 2017.
Menurutnya, penetapan Jen Tang sebagai tersangka juga merupakan tindak lanjut dari langkah Kejati Sulselbar dalam mengungkap secara tuntas dugaan penyimpangan lain di seputar lokasi proyek pembangunan Makassar New Port untuk mendukung percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional tersebut.
“Kejati Sulselbar akan segera melakukan langkah langkah pengamanan aset untuk mencegah terjadinya kerugian negara yang lebih besar dari upaya klaim-klaim sepihak atas tanah negara di wilayah tersebut ,”tegas Jan.
Atas penetapan tersangka dalam penyidikan jilid dua kasus buloa ini, Kejati Sulselbar akan segera mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka koordinasi penegakan hukum.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ,” ucap Jan. (Kha)