Kedai-Berita.com, Makassar– Warga Kota Makassar berharap Soedirjo Aliman alias Jen Tang segera bertobat dan menghadapi perkara dugaan korupsi yang menjeratnya.
“Semoga Tuhan mengetuk hatinya agar segera tobat dan datang memenuhi panggilan jaksa agar berkas perkaranya segera rampung. Bukan malah kabur ke luar negeri ,”kata Andi Amin Halim salah seorang warga Buloa Kec. Tallo, Kota Makassar, Selasa (14/11/2017).
Amin mengungkapkan hampir beberapa perkara tanah yang ada di Kota Makassar kerap melibatkan Jen Tang didalamnya. Dan tak satu pun perkaranya dikalahkan dalam proses persidangan.
“Dia memang hebat, hampir seluruh perkara soal tanah pasti menang. Masyarakat Kota Makassar tahu itu. Semoga kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjeratnya kali ini tak lagi lolos ,”ungkap Amin.
Sebelumnya, Tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Kejati) Sulselbar melayangkan panggilan kedua untuk pengusaha reklamasi, Soedirjo Aliman alias Jen Tang yang telah berstatus tersangka tersebut, Rabu 8 November 2017.
Tapi bukannya datang memenuhi panggilan, ia malah dikabarkan kabur ke negara Singapura melalui Bandara Soekarno Hatta di Jakarta, Jumat 10 November 2017.
Tak hanya itu, ia melalui penasehat hukumnya juga melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan pra peradilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejati Sulselbar. Sidang perdana pra peradilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Makassar rencananya akan digelar Kamis 16 November 2017.
Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar menetapkan Jen Tang yang dikenal sebagai pengusaha reklamasi ternama di Sulsel tersebut sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyewaan lahan negara buloa.
Jen Tang dinilai berperan sebagai aktor utama dibalik terjadinya kerugian negara dalam pelaksanaan kegiatan penyewaan lahan negara yang terdapat di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar.
Penetapan dirinya sebagai tersangka pun telah dikuatkan oleh beberapa bukti diantaranya bukti yang didapatkan dari hasil pengembangan fakta persidangan atas tiga terdakwa dalam kasus ini yang sedang berproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Ketiga terdakwa masing-masing M. Sabri, Rusdin dan Jayanti.
Selain itu, bukti lainnya yakni hasil penelusuran tim penyidik dengan Pusat Pelatihan dan Aliran Transaksi Keuangan (PPATK). Dimana dana sewa lahan diambil oleh Jen Tang melalui keterlibatan pihak lain terlebih dahulu.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar,Jan Maringka mengatakan Jen Tang diduga turut serta bersama dengan terdakwa Sabri, Rusdin dan Jayanti secara tanpa hak menguasai tanah negara seolah-olah miliknya sehingga PT. Pembangunan Perumahan (PP) Persero selaku Pelaksana Proyek Makassar New Port terpaksa mengeluarkan uang sebesar Rp 500 Juta untuk biaya penyewaan tanah.
“Nah dana tersebut diduga diterima oleh tersangka melalui rekening pihak ketiga untuk menyamarkan asal usulnya ,”kata Jan dalam konferensi persnya di Kantor Kejati Sulselbar, Rabu 1 November 2017.
Kata Jan, penetapan Jen Tang sebagai tersangka juga merupakan tindak lanjut dari langkah Kejati Sulselbar dalam mengungkap secara tuntas dugaan penyimpangan lain di seputar lokasi proyek pembangunan Makassar New Port untuk mendukung percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional tersebut.
“Kejati Sulselbar akan segera melakukan langkah langkah pengamanan aset untuk mencegah terjadinya kerugian negara yang lebih besar dari upaya klaim-klaim sepihak atas tanah negara di wilayah tersebut ,”tegas Jan.
Atas penetapan tersangka dalam penyidikan jilid dua kasus buloa ini, Kejati Sulselbar akan segera mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka koordinasi penegakan hukum.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ,” ucap Jan. (Kha)