Kedai-Berita.com, Makassar– Beberapa penggiat anti korupsi di Sulsel menanti keberanian Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar melakukan upaya paksa terhadap Soedirji Aliman alias Jen Tang agar memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
“Kan sudah dua kali mangkir dari pemeriksaannya sebagai tersangka. Seharusnya Jaksa tegas tidak lembek. Lakukan saja upaya paksa,”tegas Kadir Wokanubun, Wakil Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi salah satu lembaga penggiat anti korupsi yang paling getol mengawal hampir seluruh kasus korupsi di Sulsel, Senin (13/11/2017).
Hal itu, kata Kadir merupakan kewenangan penuh penyidik yang diatur dalam undang-undang, dimana jika tersangka mangkir selama panggilan dilayangkan maksimal dua kali tanpa alasan yang wajar, maka penyidik boleh melakukan perintah membawa atau upaya paksa.
“Kita tunggu saja keseriusan Jaksa terkait itu ,”ucapnya.
Tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Kejati) Sulselbar sebelumnya melayangkan panggilan kedua terhadap pengusaha reklamasi, Soedirjo Aliman alias Jen Tang yang telah berstatus tersangka dalam dugaan korupsi penyewaan lahan negara yang terletak di Kel. Buloa Kec. Tallo, Makassar tersebut.
Surat panggilan kedua yang dilayangkan penyidik diterima langsung oleh sekuriti yang bertugas di tempat usaha penjualan mobil milik tersangka, PT Jujur Jaya Sakti Rabu 8 November 2017.
Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar menetapkan Jen Tang yang dikenal sebagai pengusaha reklamasi ternama di Sulsel tersebut sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyewaan lahan negara buloa.
Jen Tang dinilai berperan sebagai aktor utama dibalik terjadinya kerugian negara dalam pelaksanaan kegiatan penyewaan lahan negara yang terdapat di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar.
Penetapan dirinya sebagai tersangka pun telah dikuatkan oleh beberapa bukti diantaranya bukti yang didapatkan dari hasil pengembangan fakta persidangan atas tiga terdakwa dalam kasus ini yang sedang berproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Ketiga terdakwa masing-masing M. Sabri, Rusdin dan Jayanti.
Selain itu, bukti lainnya yakni hasil penelusuran tim penyidik dengan Pusat Pelatihan dan Aliran Transaksi Keuangan (PPATK). Dimana dana sewa lahan diambil oleh Jen Tang melalui keterlibatan pihak lain terlebih dahulu.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar,Jan Maringka mengatakan Jen Tang diduga turut serta bersama dengan terdakwa Sabri, Rusdin dan Jayanti secara tanpa hak menguasai tanah negara seolah-olah miliknya sehingga PT. Pembangunan Perumahan (PP) Persero selaku Pelaksana Proyek Makassar New Port terpaksa mengeluarkan uang sebesar Rp 500 Juta untuk biaya penyewaan tanah.
“Nah dana tersebut diduga diterima oleh tersangka melalui rekening pihak ketiga untuk menyamarkan asal usulnya ,”kata Jan dalam konferensi persnya di Kantor Kejati Sulselbar, Rabu 1 November 2017.
Kata Jan, penetapan Jen Tang sebagai tersangka juga merupakan tindak lanjut dari langkah Kejati Sulselbar dalam mengungkap secara tuntas dugaan penyimpangan lain di seputar lokasi proyek pembangunan Makassar New Port untuk mendukung percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional tersebut.
“Kejati Sulselbar akan segera melakukan langkah langkah pengamanan aset untuk mencegah terjadinya kerugian negara yang lebih besar dari upaya klaim-klaim sepihak atas tanah negara di wilayah tersebut ,”tegas Jan.
Atas penetapan tersangka dalam penyidikan jilid dua kasus buloa ini, Kejati Sulselbar akan segera mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka koordinasi penegakan hukum.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ,” ucap Jan. (Kha)