Kedai-Berita.com, Makassar- Anak kandung Soedirjo Aliman alian Jen Tang, Johny Aliman mangkir dalam panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar, Senin (13/11/2017).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin membenarkan hal tersebut. Kata dia, hingga jam tutup aktifitas kantor, Johny Aliman selaku saksi tak datang memenuhi panggilan penyidik.
“Hari ini jadwal pemeriksaannya tapi yang bersangkutan tak datang alias mangkir ,”katanya.
Karena tak penuhi panggilan hari ini, penyidik lanjut Salahuddin tentunya akan kembali melayangkan panggilan berikutnya.
“Tentu ada panggilan berikutnya. Kita harap dia bisa penuhi nanti ,”ucap Salahuddin.
Jika panggilan berikutnya tak juga dipenuhi nantinya, maka tegas Salahuddin, pihaknya tentunya akan bersikap dengan melakukan upaya perintah membawa alias jemput paksa.
“Tentu kita lakukan dengan pertimbangan menghalang-halangi perampungan penyidikan. Tapi kita lihat saja perkembangannya nanti ,”tegasnya.
Pemeriksaan terhadap Johny Aliman diketahui sebagai saksi dalam berkas perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat ayah kandungnya, Soedirjo Aliman alias Jen Tang sebagai tersangka.
Jen Tang dinilai berperan sebagai aktor utama dibalik terjadinya kerugian negara dalam pelaksanaan kegiatan penyewaan lahan negara yang terdapat di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar.
Penetapan dirinya sebagai tersangka pun telah dikuatkan oleh beberapa bukti diantaranya bukti yang didapatkan dari hasil pengembangan fakta persidangan atas tiga terdakwa dalam kasus ini yang sedang berproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Ketiga terdakwa masing-masing M. Sabri, Rusdin dan Jayanti.
Selain itu, bukti lainnya yakni hasil penelusuran tim penyidik dengan Pusat Pelatihan dan Aliran Transaksi Keuangan (PPATK). Dimana dana sewa lahan diambil oleh Jen Tang melalui keterlibatan pihak lain terlebih dahulu.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar,Jan Maringka mengatakan Jen Tang diduga turut serta bersama dengan terdakwa Sabri, Rusdin dan Jayanti secara tanpa hak menguasai tanah negara seolah-olah miliknya sehingga PT. Pembangunan Perumahan (PP) Persero selaku Pelaksana Proyek Makassar New Port terpaksa mengeluarkan uang sebesar Rp 500 Juta untuk biaya penyewaan tanah.
“Nah dana tersebut diduga diterima oleh tersangka melalui rekening pihak ketiga untuk menyamarkan asal usulnya ,”kata Jan dalam konferensi persnya di Kantor Kejati Sulselbar, Rabu 1 November 2017.
Kata Jan, penetapan Jen Tang sebagai tersangka juga merupakan tindak lanjut dari langkah Kejati Sulselbar dalam mengungkap secara tuntas dugaan penyimpangan lain di seputar lokasi proyek pembangunan Makassar New Port untuk mendukung percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional tersebut.
“Kejati Sulselbar akan segera melakukan langkah langkah pengamanan aset untuk mencegah terjadinya kerugian negara yang lebih besar dari upaya klaim-klaim sepihak atas tanah negara di wilayah tersebut ,”tegas Jan.
Atas penetapan tersangka dalam penyidikan jilid dua kasus buloa ini, Kejati Sulselbar akan segera mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka koordinasi penegakan hukum.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ,” ucap Jan. (Kha)