Jen Tang Ajak Bini Kabur Ke Singapura, Pakar: Jaksa Kurang Profesional

Kedai-Berita.com, Makassar– Soedirjo Aliman alias Jen Tang, tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dikabarkan kabur bersama bininya ke negara Singapura.

“Berangkat dari Jakarta menuju Singapura kalau bukan Jumat 10 November 2017 kemungkinan Sabtu 11 November 2017. Yang jelasnya sudah terbang ke Singapura ,”singkat kerabatnya yang ingin namanya dirahasiakan, Senin (13/11/2017).

Pakar Pidana Universitas Bosowa Makassar, Prof. Marwan Mas menjelaskan bahwa pencegahan seseorang keluar negeri karena diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang sedang dilidik, disidik dan dituntut oleh aparat penegak hukum.

“Bisa saja seseorang dikenakan pencegahan sebelum ditetapkan tersangka demi mempercepat proses penyelidikan, penyidikan. Apalagi yang bersangkutan diduga kuat terlibat berdasarkan bukti permulaan yang ditemukan penyidik. Misalnya dia sebagai terlapor atau juga disebut terlibat sebagai saksi ,”katanya.

Menanggapi kasus Jen Tang sendiri, kata Marwan, Kejati terlambat mengantisipasi pergerakan, sehingga tersangka Jen Tang kabarnya berhasil kabur ke luar negeri.

“Seharusnya saat penetapan tersangka harus disertai dengan pencegahan. Atau boleh jadi yang bersangkutan sudah kabur duluan keluar negeri, barulah ditetapkan tersangka ,”ucapnya.

Menurutnya, Kejati bertindak lebih dini mengantisipasi pencegahan ke luar negeri saat banyak saksi yang menyatakan Jen Tang terlibat dalam kasus dugaan korupsi lahan negara buloa.

“Jadi ini terkait dengan kesigapan dan antisipasi penyidik kejaksaan yang tidak baik. Sehingga bisa disebut kurang profesional menangani kasus korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang penuh dengan kecerdikan para pelakunya. penetapan tersangka harus disertai dengan pencegahan ,”ungkap Marwan.

Tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Kejati) Sulselbar sebelumnya melayangkan panggilan kedua terhadap pengusaha reklamasi, Soedirjo Aliman alias Jen Tang yang telah berstatus tersangka dalam dugaan korupsi penyewaan lahan negara yang terletak di Kel. Buloa Kec. Tallo, Makassar tersebut.

Surat panggilan kedua yang dilayangkan penyidik diterima langsung oleh sekuriti yang bertugas di tempat usaha penjualan mobil milik tersangka, PT Jujur Jaya Sakti Rabu 8 November 2017.

Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar menetapkan Jen Tang yang dikenal sebagai pengusaha reklamasi ternama di Sulsel tersebut sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyewaan lahan negara buloa.

Jen Tang dinilai berperan sebagai aktor utama dibalik terjadinya kerugian negara dalam pelaksanaan kegiatan penyewaan lahan negara yang terdapat di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar.

Penetapan dirinya sebagai tersangka pun telah dikuatkan oleh beberapa bukti diantaranya bukti yang didapatkan dari hasil pengembangan fakta persidangan atas tiga terdakwa dalam kasus ini yang sedang berproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Ketiga terdakwa masing-masing M. Sabri, Rusdin dan Jayanti.

Selain itu, bukti lainnya yakni hasil penelusuran tim penyidik dengan Pusat Pelatihan dan Aliran Transaksi Keuangan (PPATK). Dimana dana sewa lahan diambil oleh Jen Tang melalui keterlibatan pihak lain terlebih dahulu.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar,Jan Maringka mengatakan Jen Tang diduga turut serta bersama dengan terdakwa Sabri, Rusdin dan Jayanti secara tanpa hak menguasai tanah negara seolah-olah miliknya sehingga PT. Pembangunan Perumahan (PP) Persero selaku Pelaksana Proyek Makassar New Port terpaksa mengeluarkan uang sebesar Rp 500 Juta untuk biaya penyewaan tanah.

“Nah dana tersebut diduga diterima oleh tersangka melalui rekening pihak ketiga untuk menyamarkan asal usulnya ,”kata Jan dalam konferensi persnya di Kantor Kejati Sulselbar, Rabu 1 November 2017.

Kata Jan, penetapan Jen Tang sebagai tersangka juga merupakan tindak lanjut dari langkah Kejati Sulselbar dalam mengungkap secara tuntas dugaan penyimpangan lain di seputar lokasi proyek pembangunan Makassar New Port untuk mendukung percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional tersebut.

“Kejati Sulselbar akan segera melakukan langkah langkah pengamanan aset untuk mencegah terjadinya kerugian negara yang lebih besar dari upaya klaim-klaim sepihak atas tanah negara di wilayah tersebut ,”tegas Jan.

Atas penetapan tersangka dalam penyidikan jilid dua kasus buloa ini, Kejati Sulselbar akan segera mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka koordinasi penegakan hukum.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ,” ucap Jan. (Kha)

 

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !