Jen Tang Ajukan Praperadilan, ACC Bentuk Tim Khusus dan Surati KPK

Ilustrasi (int)

Kedai-Berita.com, Makassar– Diam-diam, tersangka dugaan korupsi penyewaan lahan negara buloa, Soedirjo Aliman alias Jen Tang melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

“Gugatan pra peradilan tadi dia daftarkan melalui penasehat hukumnya ,”kata Bambang, Humas Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (9/11/2017).

Karena gugatan pra peradilan baru didaftarkan tadi, maka kata Bambang, secepat mungkin pihaknya akan bermusyawarah untuk menentukan jadwal sidang dan Majelis Hakim yang akan ditunjuk menyidangkan perkara pra peradilan yang diajukan tersangka nanti.

“Jadwal sidang dan Majelisnya belum ditentukan karena baru tadi gugatannya didaftar ,”akui Bambang.

Menanggapi adanya upaya pra peradilan oleh tersangka Jen Tang, lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi langsung bergerak cepat dengan membentuk tim khusus pemantau sidang praperadilan tersebut.

“ACC bentuk Tim Pemantau khusus untuk mengawal proses pra peradilan Jen Tang ,”kata Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Abdul Muthalib.

Tak hanya menurunkan tim khusus dalam mengawal proses pra peradilan yang diajukan tersangka Jen Tan, ACC Sulawesi beber Muthalib juga segera bersurat meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudhisial (KY) untuk bersama-sama mengawal proses pra peradilan yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar tersebut.

“Kami juga segera bersurat meminta KPK dan KY mengawal proses praperadilan di PN Makassar mendekat ini ,”jelas Muthalib.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar menetapkan Jen Tang yang dikenal sebagai pengusaha reklamasi ternama di Sulsel tersebut sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyewaan lahan negara buloa.

Jen Tang dinilai berperan sebagai aktor utama dibalik terjadinya kerugian negara dalam pelaksanaan kegiatan penyewaan lahan negara yang terdapat di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar.

Penetapan dirinya sebagai tersangka pun telah dikuatkan oleh beberapa bukti diantaranya bukti yang didapatkan dari hasil pengembangan fakta persidangan atas tiga terdakwa dalam kasus ini yang sedang berproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Ketiga terdakwa masing-masing M. Sabri, Rusdin dan Jayanti.

Selain itu, bukti lainnya yakni hasil penelusuran tim penyidik dengan Pusat Pelatihan dan Aliran Transaksi Keuangan (PPATK). Dimana dana sewa lahan diambil oleh Jen Tang melalui keterlibatan pihak lain terlebih dahulu.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar,Jan Maringka mengatakan Jen Tang diduga turut serta bersama dengan terdakwa Sabri, Rusdin dan Jayanti secara tanpa hak menguasai tanah negara seolah-olah miliknya sehingga PT. Pembangunan Perumahan (PP) Persero selaku Pelaksana Proyek Makassar New Port terpaksa mengeluarkan uang sebesar Rp 500 Juta untuk biaya penyewaan tanah.

“Nah dana tersebut diduga diterima oleh tersangka melalui rekening pihak ketiga untuk menyamarkan asal usulnya ,”kata Jan dalam konferensi persnya di Kantor Kejati Sulselbar, Rabu 1 November 2017.

Kata Jan, penetapan Jen Tang sebagai tersangka juga merupakan tindak lanjut dari langkah Kejati Sulselbar dalam mengungkap secara tuntas dugaan penyimpangan lain di seputar lokasi proyek pembangunan Makassar New Port untuk mendukung percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional tersebut.

“Kejati Sulselbar akan segera melakukan langkah langkah pengamanan aset untuk mencegah terjadinya kerugian negara yang lebih besar dari upaya klaim-klaim sepihak atas tanah negara di wilayah tersebut ,”tegas Jan.

Atas penetapan tersangka dalam penyidikan jilid dua kasus buloa ini, Kejati Sulselbar akan segera mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka koordinasi penegakan hukum.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ,” ucap Jan. (Kha)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !