2 Kali Mangkir, Jen Tang Bakal Sandang Status Buron

Kedai-Berita.com, Makassar– Tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Kejati) Sulselbar kembali melayangkan panggilan kedua untuk pengusaha reklamasi, Soedirjo Aliman alias Jen Tang yang telah berstatus tersangka dalam dugaan korupsi penyewaan lahan negara yang terletak di Kel. Buloa Kec. Tallo, Makassar.

“Sudah dua kali surat pemanggilan kita berikan. Surat kedua kali ini diterima oleh sekuriti yang bertugas di tempat usaha penjualan mobil milik tersangka, PT Jujur Jaya Sakti ,” kata Akhmadin salah seorang anggota Tim Penyidik Kejati Sulselbar yang ditemui usai mengantar surat pemanggilan kedua untuk tersangka Jen Tang, Rabu 8 November 2017.

Ia berharap tersangka dapat memenuhi pemanggilan keduanya sebagai tersangka di Kejati Sulselbar. Jika kembali tak datang, kata Akhmadin, pihaknya kembali akan terbitkan surat pemanggilan ketiga.

“Jika juga tetap tak datang, kita akan lakukan upaya paksa ,”tegasnya.

Akhmadin mengaku mendapat kabar, Jika tersangka telah meninggalkan Kota Makassar pasca ditetapkan sebagai tersangka, meski pihaknya telah mengeluarkan surat pencekalan dengan berkoordinasi dengan pihak imigrasi agar tersangka tidak kabur ke luar negeri.

“Kita tunggu saja perkembangannya, semua upaya akan kita lakukan termasuk mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) alias Buron jika nantinya memang tersangka tak ada kabar apalagi untuk memenuhi panggilannya sebagai tersangka ,”ujar Akhmadin.

Menurut Sekuriti yang bertugas di show room penjualan mobil milik tersangka tepatnya yang terletak di Jalan Gunung Bawakaraeng Makassar, mengaku bahwa tersangka saat ini tak ada ditempat. Ia ke Kota Jakarta bersama istrinya sejak Kamis 2 November 2017 dan hingga saat ini belum ada kabar kapan akan balik ke Makassar.

“Bapak (Jen Tang) masih di Jakarta. Tidak tahu juga kapan balik ,”singkatnya sembari meminta identitasnya tak ditulis dalam berita.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar menetapkan Jen Tang yang dikenal sebagai pengusaha reklamasi ternama di Sulsel tersebut sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyewaan lahan negara buloa.

Jen Tang dinilai berperan sebagai aktor utama dibalik terjadinya kerugian negara dalam pelaksanaan kegiatan penyewaan lahan negara yang terdapat di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar.

Penetapan dirinya sebagai tersangka pun telah dikuatkan oleh beberapa bukti diantaranya bukti yang didapatkan dari hasil pengembangan fakta persidangan atas tiga terdakwa dalam kasus ini yang sedang berproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Ketiga terdakwa masing-masing M. Sabri, Rusdin dan Jayanti.

Selain itu, bukti lainnya yakni hasil penelusuran tim penyidik dengan Pusat Pelatihan dan Aliran Transaksi Keuangan (PPATK). Dimana dana sewa lahan diambil oleh Jen Tang melalui keterlibatan pihak lain terlebih dahulu.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar,Jan Maringka mengatakan Jen Tang diduga turut serta bersama dengan terdakwa Sabri, Rusdin dan Jayanti secara tanpa hak menguasai tanah negara seolah-olah miliknya sehingga PT. Pembangunan Perumahan (PP) Persero selaku Pelaksana Proyek Makassar New Port terpaksa mengeluarkan uang sebesar Rp 500 Juta untuk biaya penyewaan tanah.

“Nah dana tersebut diduga diterima oleh tersangka melalui rekening pihak ketiga untuk menyamarkan asal usulnya ,”kata Jan dalam konferensi persnya di Kantor Kejati Sulselbar, Rabu 1 November 2017.

Kata Jan, penetapan Jen Tang sebagai tersangka juga merupakan tindak lanjut dari langkah Kejati Sulselbar dalam mengungkap secara tuntas dugaan penyimpangan lain di seputar lokasi proyek pembangunan Makassar New Port untuk mendukung percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional tersebut.

“Kejati Sulselbar akan segera melakukan langkah langkah pengamanan aset untuk mencegah terjadinya kerugian negara yang lebih besar dari upaya klaim-klaim sepihak atas tanah negara di wilayah tersebut ,”tegas Jan.

Atas penetapan tersangka dalam penyidikan jilid dua kasus buloa ini, Kejati Sulselbar akan segera mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka koordinasi penegakan hukum.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ,” ucap Jan. (Kha)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !