Polda Isyaratkan Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Bimtek Enrekang ?

Ilustrasi (int)

Kedai-Berita.com, Makassar- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel memberikan isyarat akan menahan para tersangka dugaan korupsi penyelewengan dana kegiatan bimbingan teknis (bimtek) DPRD Kab. Enrekang tahun anggaran 2015-2016 yang bersumber dari APBD Kab. Enrekang.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan penyidik hingga saat ini masih berupaya memaksimalkan perampungan penyidikan perkara yang telah menetapkan tujuh orang tersangka.

“Tergantung penyidik nanti, jika syarat subjektif maupun objektif memenuhi untuk dilakukan penahanan yah tentunya penyidik mengetahui apa yang harus dilakukan. Salah satunya jika tersangka tidak proaktif dan dinilai berpotensi mengaburkan barang bukti ,”kata Dicky via telepon, Kamis (2/11/2017).

Ia berharap penyidik segera merampungkan tahapan penyidikan hingga perkara ini bisa dilimpahkan ke Kejaksaan dan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

“Seluruh kasus korupsi yang ditangani menjadi atensi pimpinan dalam hal ini Kapolda Sulsel termasuk kasus bimtek Enrekang tersebut ,”ujarnya.

Terpisah, Abdul Muthalib, Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendesak agar penyidik segera melakukan upaya penahanan dan perampungan penyidikan. Pasalnya kata Muthalib, penanganan kasus yang menjerat empat orang legislator Enrekang tersebut terbilang sudah lama.

“Penyidik harus tegas dan melakukan penahanan apalagi ini kasus korupsi yang menjadi perhatian publik. Prilaku korupsi dapat terjadi berulang ,”tegas Muthalib.

Diketahui, dalam kasus bimtek DPRD Enrekang telah menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka yakni Banteng Kadang (Ketua DPRD asal Partai PAN), Arfan Renggong (Wakil Ketua DPRD Enrekang dari Partai Golkar), Mustiar Rahim (Wakil Ketua DPRD Enrekang dari Partai Gerindra).

Sementara tiga orang tersangka lainnya yakni Sangkala Tahir (PNS) serta Gunawan, Nawir dan Nurul Hasmi. Ketiganya berperan sebagai panitia penyeleggara alias Even Organiser (EO) Bimtek DPRD Enrekang.

Dari hasil gelar perkara kasus bimtek tersebut ternyata ditemukan adanya dana yang digunakan dalam kegiatan bimtek di tujuh kota di Indonesia tak memenuhi syarat yang diwajibkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Selain itu, jenis kegiatan bimtek yang dijalankan para tersangka juga dinyatakan tak ada rekomendasi dari Badan Diklat Kementerian Dalam Negeri, sehingga kegiatannya tak memenuhi syarat dan tak memiliki legalitas.

Bimtek sendiri tepatnya diketahui dilakukan di tujuh kota di Indonesia yakni di Kota Makassar, Jakarta, Yogyakarta, Solo, Surabaya, Lombok dan Bali.

Para tersangka diduga melanggar Permendagri Nomor 57 Tahun 2011 berubah menjadi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2013 tentang pedoman orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel dimana ditemukan adanya kerugian negara dalam kegiatan bimtek senilai Rp 855.095.650 dari total anggara kegiatan yang digunakan sebesar Rp 3,6 miliar. (Kha)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !