Kedai-Berita.com, Makassar– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bawakaraeng Abbulo Sibatang Mamminasata Indonesia (Basmi) mengacungkan jempol atas kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar dalam menangani dugaan korupsi sewa lahan negara buloa hingga memasuki jilid dua.
Direktur LSM Basmi, Andi Amin Halim Tamatappi mengakui sempat tak percaya jika Soedirjo Aliman alias Jen Tang bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara tersebut.
Pasalnya, menurut dia sudah banyak perkara yang melibatkan Jen Tang khususnya dalam perkara yang menyangkut tanah sebelumnya, selalu berakhir memenangkan dirinya. Ia bahkan dijuluki sebagai pengusaha yang sakti mandraguna lantaran selalu bebas dari jeratan hukum. Masyarakat Sulsel sambung Amin tahu sepak terjang Jen Tang tersebut.
“Akhirnya lahir juga sosok yang dapat mematikan sepak terjang Jen Tang. Pokoknya pak Kajati dan teman teman penyidik memang top. Selamat dan buktikan kepada masyarakat bahwa hukum adalah panglima tak boleh takut dengan segelintir orang yang merasa kebal hukum ,”ungkap Amin, Kamis (2/11/2017).
Ia berharap selain menetapkan Jen Tang sebagai tersangka, penyidik Kejati Sulselbar juga segera melakukan penahanan agar pengusaha ternama yang dikenal licin ini tidak kabur ke luar negeri. Apalagi kata Amin, ia memiliki banyak harta dan bisa saja kabur ke luar negeri.
“Kejati harus segera terbitkan surat pencekalan dengan berkoordinasi dengan imigrasi serta pihak BI untuk melakukan pemblokiran rekeningnya agar ia tak kemana kemana lagi. Tapi tinggal menghadapi proses hukum yang sedang berjalan ,”harap Amin.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar menetapkan Soedirjo Aliman alias Jen Tang, salah seorang pengusaha reklamasi ternama di Sulsel sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyewaan lahan negara buloa.
Jen Tang dinilai berperan dalam sebagai aktor utama dibalik terjadinya kerugian negara dalam pelaksanaan kegiatan penyewaan lahan negara yang terdapat di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar.
Penetapan dirinya sebagai tersangka pun telah dikuatkan oleh beberapa bukti diantaranya bukti yang didapatkan dari hasil pengembangan fakta persidangan atas tiga terdakwa dalam kasus ini yang sedang berproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Ketiga terdakwa masing-masing M. Sabri, Rusdin dan Jayanti.
Selain itu, bukti lainnya yakni hasil penelusuran tim penyidik dengan Pusat Pelatihan dan Aliran Transaksi Keuangan (PPATK). Dimana dana sewa lahan diambil oleh Jen Tang melalui keterlibatan pihak lain terlebih dahulu.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar,Jan Maringka mengatakan Jen Tang diduga turut serta bersama dengan terdakwa Sabri, Rusdin dan Jayanti secara tanpa hak menguasai tanah negara seolah-olah miliknya sehingga PT. Pembangunan Perumahan (PP) Persero selaku Pelaksana Proyek Makassar New Port terpaksa mengeluarkan uang sebesar Rp 500 Juta untuk biaya penyewaan tanah.
“Nah dana tersebut diduga diterima oleh tersangka melalui rekening pihak ketiga untuk menyamarkan asal usulnya ,”kata Jan dalam konferensi persnya di Kantor Kejati Sulselbar, Rabu 1 November 2017.
Kata Jan, penetapan Jen Tang sebagai tersangka juga merupakan tindak lanjut dari langkah Kejati Sulselbar dalam mengungkap secara tuntas dugaan penyimpangan lain di seputar lokasi proyek pembangunan Makassar New Port untuk mendukung percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional tersebut.
“Kejati Sulselbar akan segera melakukan langkah langkah pengamanan aset untuk mencegah terjadinya kerugian negara yang lebih besar dari upaya klaim-klaim sepihak atas tanah negara di wilayah tersebut ,”tegas Jan.
Atas penetapan tersangka dalam penyidikan jilid dua kasus buloa ini, Kejati Sulselbar akan segera mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka koordinasi penegakan hukum.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ,” ucap Jan. (Kha)