Kedai-Berita.com, Makassar– Proses tender proyek Pemborongan Pekerjaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Area Makassar Selatan tahun 2017, diduga melalui proses ‘bodong’ alias tidak sesuai mekanisme yang benar.
Hal itu terungkap setelah seorang pelanggan PLN yang berdomisili di Jalan Hartaco Indah Blok 3 H No. 23 Kel. Parangtambung Kec. Tamalate Kota Makassar, Ahmadi Alwi menelusuri jejak rekam perusahaan pemenang proyek P2TL tersebut.
Menurutnya, proyek P2TL menggunakan anggaran senilai Rp 7.550.380.782 yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2017. Adapun pemenang tender pekerjaan proyek kata Ahmadi adalah PT. Lisna Abdi Prima.
“Perusahaan ini asal Kota Depok, Jawa Barat yang kemudian mendapatkan pekerjaan P2TL dalam Area Makassar Selatan ,”katanya dalam konferensi pers di sebuah warkop di Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Sabtu (28/10/2017).
Ia menjelaskan, proses diduga bodong yang dimaksud untuk mendapatkan proyek P2TL tersebut, dimana perusahaan PT. Lisna Abdi Prima lebih awal menerima pengerjaan P2TL sebelum melengkapi syarat syarat dan kelengkapan surat penawaran pekerjaan yang telah diatur dalam aturan teknis untuk memenuhi kualifikasi.
Sementara syarat tersebut merupakan kewajiban yang terlebih dahulu harus dipenuhi untuk dinyatakan layak mengikuti proses tender penawaran pengerjaan.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi, lanjut Ahmadi, yakni memasukkan copy sertifikat badan usaha penunjang tenaga listrik (SBUJPTL) yang dikeluarkan oleh Direktirat Jenderal Kelistrikan (DJK) atau Lembaga sertifikasi yang diakreditasi/ditunjuk oleh Menteri Energi Sumber Daya Manusia (ESDM).
“Pengerjaan didapatkan pada tanggal 16 Juni 2017 seperti yang tertera dalam Surat Perintah Kerja Pemborongan P2TL. Sementara yang tertera di website resmi DJK ESDM dimana PT. Lisna Abdi Prima baru mendapatkan sertifikat badan usaha pada 8 Agustus 2017. Jadi menang dulu baru urus dokumen persyaratan ,”beber Ahmadi.
Surat Perintah Kerja Pekerjaan P2TL Area Makassar Selatan yang diberikan ke PT Lisna Abdi Prima yakni bernomor 0077.PJ/DAN.02.03/AMKSS/2017 tanggal 16 Juni 2017 dan Surat Kuasa Nomor: 0009.SKU/DAN.02.03/AMKSS/2017. Dimana PT. Lisna Abdi Prima dinyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan dalam dokumen pengadaan yang dilaksanakan melalui pelelangan secara terbuka.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada sedikit pun tanggapan dari pihak PT. PLN Persero Wilayah Sulselrabar. Humas PT. PLN Persero Wilayah Sulselrabar, Rosita berusaha dihubungi tak memberikan tanggapan. (Kha)