Kedai-Berita.com, Makassar– Perkembangan penanganan dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Kabupaten Enrekang kini tak terdengar lagi.
Sementara kasus ini sempat heboh, pasca penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sulsel menetapkan tiga orang tersangka. Dari tiga tersangka tersebut, seorang diantaranya dikenal sebagai kader Partai Gerindra.
Kasubdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel, AKBP Leonardo pun enggan memberikan jawaban saat ditanya mengenai perkembangan penanganan atas kasus yang telah menjerat kader Partai Gerindra bersama dua orang rekannya tersebut.
Terpisah, Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendesak penyidik Polda Sulsel segera menahan ketiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang telah merugikan negara sebesar Rp 1.077.878.252, 65.
“Agar tidak mengaburkan barang bukti maka sebaiknya para tersangka segera ditahan. Itu juga kan untuk mempermudah perampungan penyidikan ,”kata Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Abdul Muthalib, Sabtu (21/10/2017).
Ia berharap Polda Sulsel segera merampungkan penyidikan kasus yang melibatkan oknum kader Partai Gerindra yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu.
“Ada banyak kasus korupsi yang ditangani Polda dan sampai saat ini belum ada progres. Salah satunya kasus RSP Enrekang ini. Tidak jelas lagi perkembangannya pasca penetapan tersangka,” jelasnya.
Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi pembangunan RSP Enrekang telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Kesehatan Enrekang, Marwan Ahmad Ganoko yang bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggara (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kilat Karaka yang menjabat sebagai Direktur PT Haka Utama sebuah perusahaan rekanan atau pelaksana pekerjaan. Ia diketahui merupakan pejabat salah satu partai di Sulsel. Dan Sandy Dwi Nugraha, Kuasa Direksi perusahaan rekanan, PT. Haka Utama.
Ketiganya dinilai sebagai pihak yang bertanggung jawab atas timbulnya kerugian negara pada pengerjaan proyek yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) APBD Kab. Enrekang tahun 2015 yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kab. Enrekang. Dimana pengerjaan proyek itu diketahui menggunakan anggaran senilai Rp 4.738.000.000.
Dalam peranannya, Kilat Karaka selaku Direktur PT Haka Utama memberikan Kuasa Direksi kepada Sandy Dwi Nugraha untuk mengerjakan seluruh item pekerjaan proyek pembangunan RSP Kab. Enrekang melalui akte notaris Fatmi Nuryanti dengan nomor 08 tanggal 9 November 2015.
Dari pengalihan pengerjaan ke Sandy tersebut, Kilat mendapatkan fee sebagai tanda terima kasih sebesar Rp 80.000.000. Ia mengalihkan pengerjaan utuh ke Sandy namun tetap menggunakan perusahaannya agar tidak ketahuan jika pengerjaan telah dialihkan alias di sub kontrakkan.
Selain itu, penyidik juga menemukan jika dalam pelaksanaan pekerjaan proyek, Sandy mengganti personil inti serta peralatan yang ditawarkan oleh PT. Haka Utama sebagaimana tertera dalam kontrak pekerjaan sebelumnya. Ia melakukan hal itu tanpa sepengetahuan dan persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) maupun Konsultan Pengawas (KP).
Adapun beberapa alat yang tidak digunakan sesuai analisa penggunaan alat diantaranya Whell Loader, Dump Truck, dan Stamper. Namun alat tersebut tetap dibayarkan.
Tak sampai disitu, pekerjaan proyek juga mengalami keterlambatan sehingga mendapat penambahan waktu pekerjaan selama 56 hari kalender dan mendapat denda keterlambatan sebesar Rp 255.740.800.
Namun belakangan diketahui pekerjaan pembangunan RSP Kab. Enrekang ternyata telah dibayarkan seratus persen dengan rincian uang muka sebesar Rp.1.370.040.000, MC 01 sebesar Rp 1.051.476.000, PHO sebesar Rp 2.145.284.000. Pembayaran dilakukan panitia dengan mentransfer uang ke rekening Bank Mandiri milik PT. Haka Utama bernomor 1740000363010.
Atas kejadian itu, negara dirugikan sebesar Rp 1.077.878.252, 65 sebagaimana dari hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana. (Kha)