KPK Pantau Sidang Dugaan Korupsi Sewa Lahan Negara Buloa

Kedai-Berita.com, Makassar– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dikabarkan mulai memantau adanya dugaan pergerakan sindikat mafia hukum yang mencoba mempengaruhi proses sidang dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kel. Buloa Kec. Tallo, Makassar yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Makassar.

“Iya. Karena kita juga sudah menyurat resmi agar KPK bisa memantau adanya permainan mafia hukum dalam sidang dugaan korupsi lahan negara buloa ,”kata Kadir Wokanubun, Wakil Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi kepada Kedai-Berita.com, Rabu (4/10/2017).

Dari hasil investigasi ACC, kata Kadir ditemukan beberapa informasi dan fakta jika ada pergerakan sindikat mafia hukum yang mencoba mempengaruhi proses persidangan dugaan korupsi yang telah merugikan negara milyaran tersebut. Sindikat tersebut beber Kadir, sudah bergerak sejak awal penyelidikan hingga kasus sewa lahan buloa sedang berproses di persidangan.

“Sindikat ini berjalan dengan rapi dan terorganisir. Mereka sejak lama bekerja dalam lingkaran Jen Tang yang disebut sebagai pelakon utama kasus dugaan korupsi sewa lahan negara buloa ,”ujar Kadir.

Sindikat mafia yang dimaksud terdiri dari oknum pakar hukum, oknum peradilan, oknum pejabat pemerintahan hingga oknum masyarakat sipil.

Oknum pakar hukum berperan sebagai tempat berkonsultasi sekaligus memikirkan ide atau langkah hukum yang akan dilakukan, agar Jen Tang tak terseret dalam dugaan korupsi sewa lahan buloa yang sebelumnya telah menjerat tiga orang dekatnya masing-masing Rusdin, Jayanti dan M. Sabri.

“Jadi oknum pakar hukum ini yang menyarankan agar dua orang terdakwa, Rusdin dan Jayanti menggugat perdata atau perihal wanprestasi ke PT. PP ke Pengadilan. Nah putusannya nanti dapat digunakan untuk bahan menghalau kasus tipikor yang sedang berproses di persidangan tipikor Makassar ,”urai Kadir.

Untuk memuluskan jalannya gugatan di persidangan perdata tadi, ada oknum internal peradilan yang telah ditugaskan bergerak. Alhasil, Rusdin dan Jayanti menang dalam perkara perdata wanprestasi melawan PT. PP.

“Putusannya itu diketuk tepat malam hari atau pukul 19.00 Wita. Yah hitung hitung menghindari wartawan agar tidak mengganggu jalannya agenda ,”ucap Kadir.

Meski upaya yang dilakukan berjalan lancar, Jen Tang sebagai aktor utama masih gelisah. Rusdin dan Jayanti dikabarkan akan mengungkap cerita sebenarnya terkait permasalahan yang terjadi. Salah satunya bahwa keterangan garapan semuanya yang buat dan urus adalah Jen Tang.

Keduanya sama sekali tak tahu jika namanya tertera sebagai pemohon keterangan garapan atas lahan negara yang terletak di Kel. Buloa Kec. Tallo, Makassar.

“Informasi yang kami dapat, keduanya sering dikunjungi di Lapas Klas 1 Makassar. Hari Rabu tepatnya mereka selalu dibawakan makanan lezat agar nantinya tidak berubah pikiran dan tetap mengakui jika mereka yang menerima uang sewa sendiri tanpa ada yang diambil oleh Jen Tang ,”beber Kadir.

Sepak Terjang Jen Tang

Bukti kehebatan Jen Tang sebelumnya terbukti. Dimana ia mengakibatkan dua pejabat Kejati Sulsel kala itu di copot dari jabatannya. Kedua mantan pejabat Kejati Sulsel tersebut masing-masing Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Selatan, Kadarsyah dan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulsel Fri Hartono.

Keduanya dicopot dari jabatannya karena diduga bertemu Jen Tang yang kala itu diketahui sebagai pihak yang berperkara dalam perkara pidana umum reklamasi pantai ilegal dan pemalsuan kuitansi ganti rugi lahan.

Perbuatan kedua mantan pejabat Kejati Sulsel itu terbukti berdasarkan inspeksi kasus yang diadakan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). Dimana keduanya terbukti melanggar kode etik dan dimutasi masing-masing dari jabatannya.

Berdasar surat Keputusan Jaksa Agung No: Kep-175/A/JA/10/2014 tanggal 16 Oktober 2014, Kadarsyah dicopot dari Wakajati Sulsel menjadi Koordinator pada Jampidum. Posisinya digantikan Heru Sriyanto yang sebelumnya menjabat Koordinator pada Jamintel saat itu.

Sedangkan Fri Hartono menjabat Kabid Program pada Kabadiklat Kejagung. Posisinya sebagai Aspidum Kejati Sulsel digantikan M Yusuf yang dipromosi dari Kajari Medan kala itu.

Kasus pelanggaran kode etik Kadarsyah dan Yusuf bermula ketika keduanya diduga menerima gratifikasi masing-masing berupa mobil Toyota Alphard seharga Rp 1,8 miliar dan Honda Freed seharga Rp 300 juta terkait penanganan kasus reklamasi pantai ilegal dan pemalsuan kuitansi ganti rugi lahan.

Kajati Sulsel Suhardi yang merupakan mantan Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) juga turut diperiksa dalam kasus tersebut.

Dalam perkembangannya, Jamwas yang kala itu dijabat Mahfud Manan menilai keduanya tidak terbukti menerima gratifikasi namun dinyatakan terbukti melanggar kode etik dengan mengadakan pertemuan dengan tersangka kasus tersebut yaitu, pemilik PT Bumi Anugerah Sakti (BAS) Jeng Tang yang dalam proses persidangan dinyatakan bebas.

“Jadi peristiwa ini mengingatkan kita betapa hebatnya Jen Tang sehingga kita kali ini jangan sampai kecolongan dan kalau bisa semua elemen masyarakat terlibat dalam pemantauan jalannya sidang Buloa ,”tegas Kadir.

Kronologis Perkara Dugaan Korupsi Buloa

Sebelumnya, sejumlah nama penting turut disebut di dalam berkas dakwaan perkara dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa Kecamatan Tallo, Makassar yang menjerat Muh. Sabri, Asisten 1 Bidang Pemerintahan Pemkot Makassar sebagai terdakwa.

Nama-nama tersebut diantaranya owner PT Jujur Jaya Sakti, Soedirjo Aliman alias Jeng Tang Bin Liem Eng Tek, dan laywer senior Ulil Amri. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irma Arriani, dalam berkas dakwaan menyebut, Jen Tang dan Ulil hadir di semua pertemuan proses sewa lahan negara tersebut.

Proses terjadinya penyewaan lahan negara di sebut terjadi setelah difasilitasi Sabri, yang mempertemukan pihak penyewa PT Pelindo dan PT Pembangunan Perumahan (PP) dengan Rusdin dan Andi Jayanti Ramli selaku pengelola tanah garapan yang juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.

Bukti keduanya adalah pengelola tanah garapan didasari surat keterangan tanah garapan register nomor 31/BL/IX/2003 yang diketahui oleh Lurah Buloa Ambo Tuwo Rahman dan Camat Tallo AU Gippyng Lantara nomor registrasi 88/07/IX/2003 untuk Rusdin, sementara Jayanti nomor registrasi 30/BL/IX/2003 saksi lurah dan camat nomor registrasi 87/07/IX/2003 dengan luas 39.9 meter persegi.

Pada pertemuan pertama turut dihadiri Jen Tang selaku pimpinan Rusdin dan Jayanti yang bekerja di PT Jujur Jaya Sakti serta Ulil Amri yang bertindak sebagai kuasa hukum keduanya.

“pertemuan pertama terjadi pada 28 Juli 2015 bertempat di ruang rapat Sabri selaku Asisten 1. Pada pertemuan itu terjadi negosiasi antara kedua belah pihak,” terang Irma.

Kemudian lanjut pada pertemuan kedua pada tanggal 30 Juli 2015. Dimana Jen Tang dan Ulil Amri kembali hadir bersama Rusdin yang bertindak mewakili Jayanti.Dalam pertemuan itu disepakati harga sewa lahan negara Buloa senilai Rp 500 Juta atau lebih rendah dari tawaran Jen Tang cs yang meminta nilai Rp1 Miliar.

Draf sewa lahan akhirnya disetujui dalam pertemuan berikutnya di ruko Astra Daihatsu Jalan Gunung Bawakaraeng. Dalam pertemuan ini kembali dihadiri oleh Jen Tang, Ulil Amri dan Rusdin mewakili Jayanti.

Akhirnya pada tanggal 31 Juli 2015 di Kantor Cabang Mandiri, PT PP melakukan pembayaran terhadap Rusdin dan Jayanti yang juga kembali dihadiri oleh Jen Tang dan Ulil Amri. Uang senilai Rp 500 Juta itu pun di terima Rusdin namun di bagi dua dengan Jayanti Ramli. (Kha).

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !