Pasca Terima Cek Senilai Rp 5,9 M, Penyidikan Dugaan Korupsi Alkes Pangkep Mandek

ilustrasi

Kedai-Berita.com, Makassar– Penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Kabupaten Pangkep, Sulsel mandek di tangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar pasca adanya penyerahan cek senilai Rp 5,9 miliar dari istri salah seorang tersangka.

Penyerahan cek kepada penyidik Kejati Sulselbar tersebut bahkan menjadi pertimbangan agar tersangka yang berperan sebagai rekanan pelaksana pengerjaan proyek pengadaan Alkes diberikan pengalihan status tahanan dari tahanan Lapas Klas I Makassar menjadi tahanan kota.

“Iya betul. Kala itu jadi alasan Jaksa mengalihkan status tahanan tersangka menjadi tahanan kota. Karena adanya pengembalian kerugian negara oleh istri tersangka ,”kata Kadir Wokanubun, Sekretaris Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi via telepon, Senin (2/10/2017).

Meski, kata Kadir, langkah tersebut dinilai keliru. Karena pengembalian kerugian negara tidak dapat menghapus perbuatan pidana yang melekat pada tersangka.

“Kita juga sempat heran. Karena selama dalam pantauan, belum ada hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hingga saat ini ,”terang Kadir.

Pasca adanya penyerahan cek senilai Rp 5,9 miliar bulan Juli 2017 lalu. Penyidikan kasus ini kemudian tak terdengar lagi. Bahkan nenurut Kadir, penyidikannya mandek. Padahal jauh sebelumnya, Kejati Sulselbar sangat bersemangat memberikan keterangan perkembangan dari awal penyelidikan hingga penyidikan untuk pemberitaan media.

“Harusnya kan dilanjut hingga tuntas masuk ke persidangan jangan terkesan sengaja digantung hingga akhirnya kemudian diam diam dihentikan alias SP3. Terlalu banyak contoh beberapa kasus korupsi yang ditangani Kejati dihentikan diam diam. Kami punya data itu ,”tegas Kadir.

Penyidikan dugaan korupsi proyek Alkes sempat menghebohkan masyarakat kala itu. Dimana dari hasil penyidikan sempat menyinggung adanya dugaan keterlibatan adik Bupati Kabupaten Pangkep.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin dikonfirmasi via pesan singkat mengatakan penyerahan cek senilai Rp 5,9 miliar yang diserahkan oleh istri salah seorang tersangka pada bulan Juli 2017 lalu ke penyidik, bukan terkait dengan kerugian negara. Melainkan kata dia itu merupakan uang muka yang sebelumnya diterima oleh tersangka sebagai panjar pengerjaan proyek.

“Bukan, itu uang muka yang dikembalikan oleh tersangka ,”ucap dia.

Saat ini, kata dia penyidik masih menunggu hasil proses koordinasi dengan pengawas internal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkep, Sulsel.

“Perkaranya masih jalan, saat ini penyidik masih berkordinasi dengan pengawas internal Pemkab Pangkep mengingat dana proyek yang cair baru sebatas uang muka sedangkan pengadaan barangnya sudah 100 persen. Kita masih menunggu hasilnya ,” kata dia.

Mengenai besaran kerugian negara yang ditemukan dalam pengerjaan proyek tersebut, Salahuddin memilih diam dan tak lagi menjawab konfirmasi Liputan6.com.

Sebelumnya, dari hasil penyidikan kasus ini telah menetapkan tiga orang tersangka masing-masing inisial SC selaku rekanan, S pemilik korporasi dan AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Proyek alkes diketahui menyedot dana alokasi khusus(DAK) senilai Rp 22,998 M. Dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyimpangan utamanya dalam pembelian alat mesin. Dimana penentuan harga perkiraan sementara (HPS) dilakukan tanpa survei. Melainkan mengacu hanya berdasarkan informasi dan rekomendasi rekanan proyek.

“Di HPS harga dimasukkan senilai Rp 500 juta/unit, sementara harga dipasaran, hasil temuan penyidik alat tersebut hanya seharga sekitar Rp200 juta,” terang Salahuddin sebelumnya.

Tak hanya itu dari hasil penyidikan juga ditemukan bahwa mesin alat kesehatan yang diperuntukkan bagi beberapa puskesmas tersebut belum memiliki izin edar di Indonesia. Kemudian dalam proses lelang juga dinilai ada rekayasa. Dimana tiga perusahaan yang ikut dalam proses lelang, dua perusahaan diantaranya sengaja tidak dimenangkan dalam proses lelang proyek.

“Dugaan kita, pemenang lelang dalam proyek diduga sudah diatur sedimikian rupa untuk memenangkan perusahan yang dimaksud sebab dua perusahan melakukan penawaran melebihi pagu anggaran ,” Salahuddin menandaskan. (Fha/Kha)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !