Polda Didesak Dalami Keterlibatan Pengurus Baru PWI Sulsel

Kedai-Berita.com, Makassar- Beberapa lembaga penggiat anti korupsi di Sulsel mendesak penyidik mengembangkan penyidikan dugaan korupsi penyewaan aset milik Pemprov Sulsel.

Salah satunya desakan yang muncul dari Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi yang merupakan lembaga penggiat anti korupsi binaan Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad.

Melalui Sekretarisnya, Kadir Wokanubun mengatakan tidak ada alasan penyidik hanya mentok pada penetapan seorang tersangka saja. Padahal kata dia, tersangka telah buka-bukaan membeberkan siapa siapa pihak yang terlibat. Termasuk lanjut Kadir, tersangka juga mengungkap jika kegiatan penyewaan aset hingga saat ini masih berlanjut oleh pihak lain dalam hal ini melibatkan pengurus baru PWI Sulsel.

“tersangka kan sudah bongkar bongkaran dan menyebut jika kegiatan sewa aset “diam-diam” masih berlangsung hingga saat ini oleh pengurus yang baru. Sehingga itu sangat bermanfaat untuk penyidik dalami atau kembangkan ,”kata Kadir via telepon, Kamis (14/9/2017).

ACC secara kelembagaan kata Kadir berharap penyidik lebih proaktif mendalami peranan pihak lain untuk mengungkap kasus yang merugikan negara sesuai dengan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel agar terang benderang.

“Kita sangat berharap penyidik dalami keterangan tersangka di beberapa pemberitaan media dan itu sebenarnya sangat membantu,” tutur Kadir.

Terpisah, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, AKBP Juliar mengatakan penyidik tetap akan melakukan pengembangan untuk menelusuri adanya keterlibatan pihak lain.

Hanya saja kata dia, saat ini penyidik masih fokus untuk merampungkan penyidikan yang telah menetapkan mantan Ketua PWI Sulsel Zulkifli Gani Otto sebagai tersangka.

“Kami masih fokus seorang tersangka dulu. Masih tersangka tunggal ,”singkatnya.

Sebelumnya, Zulkifli Gani Otto alias Zugito meminta penyidik Polda Sulsel tidak tebang pilih. Dengan kasus yang sama, ia berharap penyidikan yang sama juga dibuka untuk mendalami keterlibatan pengurus PWI Sulsel yang baru.

“Sampai sekarang penyewaan lahan gedung berlangsung. Salah satunya ada lahan gedung PWI yang disewakan ke usaha bebek goreng sulawesi (Begos). Seharusnya kan didalami juga siapa yang menyewakan itu ,”kata dia via pesan singkat, Rabu 13 September 2017.

Ia berharap penyidik tidak pilih kasih dan segera memeriksa seluruh pengurus baru PWI Sulsel karena melakukan hal yang sama. Dimana menyewakan lahan gedung ke beberapa pelaku usaha diantaranya ke usaha bebek goreng sulawesi (Begos).

Zugito ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyewaan aset milik Pemprov Sulsel berupa gedung yang terletak di Jalan AP. Pettarani No 31 Makassar.

Aset itu di komersilkan oleh dia tanpa mengantongi izin dari Pemprov Sulsel selaku pemilik aset.

Selain itu, hasil uang sewa atas aset tersebut tak disetorkan olehnya ke kas daerah Pemprov Sulsel sehingga atas perbuatannya dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17/2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel ditemukan terjadi kerugian negara sebesar Rp 1.634.306.366.

Atas perbuatannya, Zugito disangkakan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (Ifh/Kha).

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !