Kedai-Berita.com, Makassar– Para penggiat anti korupsi di Sulsel mendesak agar Kaharuddin Cs segera ditahan untuk mengantisipasi adanya upaya mengaburkan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi yang menjeratnya yakni dugaan korupsi pengadaan pipa PVC.
Juru Bicara Gerakan Anti Korupsi Indonesia (Gaki) Cabang Sulsel, Muh. Basran mengatakan upaya penahanan penting untuk segera dilakukan. Selain sebagai upaya antisipasi agar barang bukti nantinya tak dikaburkan oleh para tersangka, juga bertujuan untuk mempermudah proses penyidikan yang sedang berlangsung.
“Tak hanya itu, bisa saja para tersangka kabur ke luar negeri. Sehingga perlu ada upaya penahanan agar proses penyidikan berjalan mudah dan segera rampung ,”kata Basran kepada Kedai-Berita.com, Senin (11/9/2017).
Meski demikian, ia tetap berharap penyidik kepolisian yang menangani kasusnya bertindak secara profesional dan transparan dalam menjelaskan ke masyarakat akan perkembangan penyidikan yang ada melalui sarana media.
“Kita tentunya harap penyidikan kasusnya segera rampung dan menyeret semua pihak yang patut bertanggungjawab. Jangan sampai penyidikan berlarut larut dan kemudian tak ada kejelasan atau kasarnya hanya panas diawal saja ,” harap Basran.
Hal yang sama juga diungkapkan Anti Corruption Committee (ACC). Melalui Sekretarisnya, Kadir Wokanubun berharap penyidikan dugaan korupsi Cipta Karya yang telah menetapkan tujuh orang tersangka tak bernasib sama dengan penyidikan dugaan korupsi lainnya yang dibiarkan mandek bertahun-tahun. Salah satunya dugaan korupsi proyek pembebasan lahan Bandara Mangkendek Kab. Tana Toraja.
“Kita hanya harap demikian. Penyidik Polda Sulsel komitmen dengan pemberantasan korupsi. Karena belajar dari pengalaman sebelumnya masih banyak kasus yang ditangani tapi berjalan stagnan meski tersangka sudah diumumkan ,”ungkap Kadir.
Ia berharap upaya penahanan terhadap seluruh tersangka korupsi di tingkat penyidikan perlu di lakukan. Selain merupakan upaya mempermudah proses penyidikan juga langkah tepat untuk memberikan efek jera kepada para tersangka.
“Korupsi kan merupakan kejahatan ekstraordinary atau kejahatan luar biasa. Sehingga perlu ada upaya tegas. Salah satunya tindakan penahanan di tingkat penyidikan jangan pernah mentoleransi ,”tegas Kadir.
Menanggapi hal itu, Kasubdit III Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sulsel, AKBP Leonardo mengatakan upaya penahanan bisa saja dilakukan selama syarat subjektif dan objektif terpenuhi. Hal itu diatur dalam KUHAP.
“Hanya saja kita belum lakukan penahanan dalam kasus ini. Penyidik masih sementara fokus dalam perampungan pemeriksaan para tersangka serta mendalami adanya keterlibatan pihak lain yang dinilai juga punya tanggungjawab dalam kasus ini ,”singkatnya via telepon, Senin (11/9/2017).
Diketahui, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel menetapkan tujuh orang pejabat dari Satuan Kerja (Satker) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Provinsi Sulsel sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan pipa PVC, Rabu 9 Agustus 2017.
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik. Dimana para tersangka dinilai secara sengaja melaksanakan pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa PVC yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 3.700.000.000 dengan sistem penunjukan langsung terhadap perusahaan penyedia.
Selain itu dari hasil gelar perkara juga disimpulkan bahwa pekerjaan proyek tersebut juga tidak dilaksanakan sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) dan rekanan yang ditunjuk hanyalah sebagai pelengkap administrasi untuk memenuhi syarat kelengkapan pencairan anggaran.
Sehingga atas perbuatan para tersangka, negara dirugikan sebesar Rp 2.466.863.636 sesuai dengan perhitungan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam pelaksanaan proyek yang tersebar di 10 Kabupaten di Provinsi Sulsel itu, dimana para tersangka menjalankan peran yang berbeda. Tersangka Kaharuddin Kepala Satker SPAM yang bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dinilai tidak membuat perancangan yang baik sebagaimana prinsip pengadaan.
Tak hanya itu, ia juga yang berperan merencanakan pengadaan fiktif, memerintahkan untuk mencari perusahaan fiktif dan mengatur pelaksanaan pekerjaan dan menerima hasil pencarian.
Aturan yang dilanggar Kaharuddin yakni melanggar Pasal 6 Perpres 70 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Pasal 18, dan Pasal 21 UU No.1 Tahun 2004 tentang pembendaharaan Negara.
Kemudian tersangka Ferry Nasir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinilai tidak melaksanakan tugas pokoknya selaku PPK. Dimana ia mengatur pekerjaan di 6 titik Ibu Kota Kecamatan (IKK) dan menerima hasil pencairannya. Selain itu, ia juga yang memerintahkan pencairan dana pekerjaan meski dokumen tidak lengkap.
Adapun aturan yang dilanggarnya yakni Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 190/ PMK.5 / 2013 tentang tata cara pembayaran, Pasal 6, Pasal 11 dan Pasal 66 Peraturan Presiden (Perpres) 70 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Sementara tersangka, Mukhtar Kadir yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diketahui menandatangani kontrak dan berita acara pemeriksaan pekerjaan sebanyak 15 lokasi di Ibu Kota Kecamatan (IKK).
Dimana dia dinyatakan telah melanggar Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 190/ PMK.5 / 2013 tentang tata cara pembayaran, Pasal 6, Pasal 11 dan Pasal 66 Peraturan Presiden No 70 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Sedangkan tersangka Andi Kemal yang merupakan pejabat pengadaan dinilai berperan mengatur dan menetapkan volume serta spesifikasi barang dan memerintahkan Rusdianto untuk membuat 21 Surat Perintah Kerja (SPK) yang tujuannya hanya formalitas atau fiktif serta menerima hasil pencairan untuk pekerjaan di 21 titik Ibu Kota Kecamatan (IKK).
Atas perbuatannya, Kemal juga dinyatakan melanggar Pasal 17 Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Selanjutnya tersangka Andi Murniati yang bertindak sebagai bendahara dinilai tidak melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen serta mengetahui dokumen pembayaran tidak lengkap namun membuat surat perintah membayar (SPM) dan menerima hasil pencairan.
Perbuatannya pun dinyatakan melanggar Pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 190 / PMK.05/ 2012, Pasal 39, 40 dan Pasal 21 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara.
Kemudian tersangka Rahmat Dahlan yang bertindak menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) dinilai tak melakukan verifikasi dokumen. Sehingga atas perbuatannya melanggar Pasal 16, Pasal 17 Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 190/ PMK. 05/ tahun 2012.
Terakhir tersangka Muh. Aras yang merupakan Koordinator Penyedia barang dimana berperan membantu tersangka Andi Kemal mencari 10 dokumen perusahaan.
Aras dinyatakan melanggar Pasal 118 Perpres 70 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa
“Para tersangka tidak menjalankan kewenangannya dengan baik. Sehingga dengan begitu unsur penyalahgunaan kewenangan memenuhi. Dimana para tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP ,”ucap Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani sebelumnya. (Kha)