Kedai-Berita.com, Makassar– Sejumlah pakar hukum di Sulsel akhirnya angkat bicara menyikapi lambatnya pengiriman salinan putusan perkara korupsi penyelewengan dana Bantuan Sosial (Bansos) pada Pemprov Sulsel yang menjerat Mustagfir Sabri alias Moses, legislator DPRD Makassar asal partai Hanura oleh Mahkamah Agung (MA).
Salah satu pakar hukum pidana Universitas Bosowa (Unibos) Makassar, Prof Marwan Mas mengatakan sangat prihatin dengan sikap Mahkamah Agung yang sangat lamban mengirim salinan putusan kasasi terdakwa korupsi bansos yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap alias incratch ke Pengadilan Tipikor Makassar untuk selanjutnya di teruskan ke Kejaksaan untuk di eksekusi.
“Ini sangat disayangkan begitu lama salinan putusan MA yang berkekuatan hukum tetap dikirim ke Pengadilan Tipikor dan Kejaksaan, sehingga pelaksanaan putusan (eksekusi) oleh kejaksaan tidak bisa dilaksanakan ,”kata Marwan via telepon kepada Kedai-Berita.com, Selasa (22/8/2017).
Ia menilai sikap Mahkamah Agung (MA) tersebut merupakan salah satu upaya yang dapat menurunkan kualitas efek jera bagi terpidana korupsi. Bahkan lanjut dia, MA membuat calon koruptor yang antri di berbagai institusi negara merasa tidak takut lagi untuk korupsi.
“Ini perlu jadi perhatian serius Ketua MA untuk mengefektifkan percepatan penyampaian salinan putusan yang berkekuatan hukum tetap kepada kejaksaan agar segera dieksekusi ,”terang Marwan.
Mengenai adanya dugaan permainan antara oknum di Mahkamah Agung dengan terdakwa agar dapat mempengaruhi percepatan pengiriman salinan putusan, kata Marwan dirinya tak ingin berspekulasi.
“tapi disinilah pentingnya pengawasan oleh pimpinan MA karena dapat menjatuhkan citra di mata masyarakat. Sebab, bagaimanapun putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan ,”ujar Marwan.
Diketahui, sebelumnya MA telah menyebarkan putusan kasasi perkara korupsi penyelewengan dana bansos Pemprov yang menjerat Mustagfir Sabri alias Moses melalui website resmi MA. Dimana putusan yang berstatus incratch tersebut bernomor 2703 K/Pid.Sus/2015 yang resmi diputus pada Kamis 16 Juni 2016.
Dari data website resmi MA tersebut disebutkan bahwa sidang vonis perkara yang menjerat Moses dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Salman Luthan dan Hakim Anggota Syamsul Rakan Chaniago dan MS Lumme.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Moses telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.
Dan atas perbuatannya itu, ia dijatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka ia dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan 6 bulan.
Selain itu dalam putusan MA tersebut, dia juga dijatuhi hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 230.000.000 dengan ketentuan jika ia tidak membayar uang pengganti tersebut maka dalam waktu 1 bulan sejak putusan Pengadilan berkekuatan hukum
tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti yang dimaksud.
Kemudian jika ia tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti itu maka hukumannya akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun serta terakhir MA memerintahkan ia untuk segera ditahan.
Sebelumnya ditingkat Pengadilan Tipikor Makassar tepatnya tahun 2015, Mustagfir Sabry alias Moses divonis bebas.
Atas putusan bebas tersebut, jaksa penuntut umum melawan dengan melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Alhasil pada tanggal 16 Juni 2016, MA mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menjatuhkan vonis penjara 5 tahun penjara terhadap Mustagfir melalui website resminya.
Mahkamah Agung berpendapat bahwa Mustagfir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dalam proyek penyaluran dana bansos dimana Mustagfir diketahui sebagai salah seorang yang memasukkan proposal untuk Pembangunan Kelas Baru Sekolah Tsanawiyah Yayasan Al Hidayah yang dibuat oleh Kepala Sekolahnya Arqam Abdul Rahman ke Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan untuk mendapatkan dana Bansos dengan usulan anggaran yang ia ajukan sebesar Rp 300.000.000. Namun belakangan anggaran yang disetujui sebesar Rp 230.000.000.
Setelah cair, Mustagfir tidak menggunakan dana sebagaimana tujuan penggunaannya. Melainkan dana tersebut ia gunakan untuk kepentingan pribadinya sehingga atas perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp 230.000.000. (Kha).