KY Awasi Potensi Hakim ‘Masuk Angin’ Di Sidang Dugaan Korupsi Buloa

Ilustrasi (int)

Kedai-Berita.com, Makassar– Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia akhirnya mengutus tim mengawasi jalannya sidang dugaan korupsi sewa lahan negara buloa Makassar yang mendudukkan tiga orang terdakwa.

Tim KY tampak memantau ketat jalannya sidang pemeriksaan dua orang saksi yang berlangsung di ruang utama Pengadilan Tipikor Negeri Makassar, Senin (25/9/2017).

Dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing perwakilan Dinas Tata Ruang Kota Makassar, Darwis dan Andi Hasanuddin staf bagian inftastruktur di Bappeda Kota Makassar.

“Kehadiran kami disini ditugaskan langsung oleh KY Pusat untuk memantau langsung sidang dugaan korupsi sewa lahan negara buloa ,”kata Rusman Mejang tim Komisi Yudisial Perwakilan Sulsel yang ditemui disela-sela memantau jalannya sidang dugaan korupsi sewa lahan buloa.

Ia mengatakan baru hari ini tim KY turun memantau langsung sidang buloa. Hal itu sesuai dengan intruksi KY RI Pusat kepada KY Sulsel.

“Masyarakat banyak yang langsung mengadu ke KY Pusat terkait sidang perkara buloa sehingga KY Sulsel diintruksikan langsung memantau dan mengawasi sidang buloa tersebut ,”terang Rusman.

Ia mengungkapkan objek pengawasan oleh KY yakni mengenai prilaku Hakim selama menyidangkan perkara yang dimaksud.

“Jadi prilaku Hakim yang kami pantau dan laporkan langsung ke pusat. Yah salah satunya itu dugaan Hakim masuk angin dalam perkara yang dimaksud ,”jelasnya.

Diketahui, sidang perkara dugaan korupsi sewa lahan negara buloa dipimpin oleh Bonar Harianja selaku Ketua Majelis Hakim, Cenning Budiyana selaku Hakim Anggota dan Abdul Razak selaku Hakim Ad Hock.

Dalam perkaranya pun menyeret tiga orang terdakwa masing-masing Muh. Sabri, Rusdin dan Jayanti.

Dalam kasus yang merugikan negara itu Sabri yang diketahui menjabat sebagai Asisten I Pemkot Makassar, berperan ikut menfasilitasi proses penyewaan lahan negara antara PT PP selaku pelaksana pekerjaan dengan pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan, Jayanti dan Rusdin.

Kasus ini mencuat pada saat terjadi penutupan akses jalan di atas tanah negara yang dimaksud tepatnya di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar pada tahun 2015 lalu. Penutupan dilakukan oleh Jayanti dan Rusdin dengan dasar bahwa keduanya mengakui memiliki surat garapan pada tahun 2003 atas tanah negara yang merupakan akses ke proyek pembangunan Makassar New Port.

Dasar itu Jayanti dan Rusdin dengan difasilitasi oleh Sabri yang bertindak seolah olah atas nama Pemerintah Kota Makassar meminta dibayarkan uang sewa kepada PT. PP selaku pelaksana pekerjaan.

Uang sewa yang diminta senilai Rp 500 Juta selama 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian. Padahal diketahui bahwa surat garap yang dimiliki Rusdin dan Jayanti yang diklaim terbit pada tahun 2003 tersebut, lokasinya masih berupa laut hingga di tahun 2013. (Fha/Kha)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !