Nyanyian Kasmin Jadi Alat Bukti Ungkap Kasus Mark Up Bansos COVID-19 yang Diduga Libatkan Sekprov Sulsel

Tak hanya mendapat respon dari sejumlah pegiat anti korupsi, kalangan akademisi pun turut menanggapi nyanyian Mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Kasmin yang membeberkan adanya dugaan keterlibatan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel, Abdul Hayat Gani dalam dugaan mark-up anggaran bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Dinsos Sulsel.

Nyanyian Kasmin itu terungkap dalam sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) yang digelar oleh Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MP-PKD) Provinsi Sulsel yang berlangsung selama dua hari.

Sidang tersebut digelar dalam rangka tindak lanjut adanya masalah terhadap anggaran bansos COVID-19 untuk masyarakat yang terdampak COVID-19 yang dikelola oleh Dinsos Sulsel.

Dosen Hukum Pidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Amsir Kota Parepare, Amir Madeaming mengatakan nyanyian Kasmin dalam sidang yang digelar oleh Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MP-PKD) Provinsi Sulsel itu, bisa menjadi alat bukti dalam menyelidiki dugaan keterlibatan Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani dalam kasus dugaan mark up anggaran bansos COVID-19 yang dikelola oleh Dinsos Sulsel.

“Keterangan Kasmin itu disebut sebagai keterangan saksi dan itu merupakan satu alat bukti yang bisa dijadikan penegak hukum mengusut kasus ini. Terlebih lagi saksi ini terlibat langsung dan itu pasti kuat,” kata Amir kepada Kedai-Berita.com via telepon, Selasa (26/1/2021).

Ia berharap penegak hukum segera menindaklanjuti nyanyian Kasmin dan harus tegas dengan keterangan Kasmin itu serta jujur melaksanakan penyidikan dengan diawali dari keterangan Kasmin tersebut.

Tak hanya itu, Amir juga berharap dalam pengusutan kasus yang dimaksud, penyidik harus punya komitmen dengan sumpahnya selaku penyidik untuk menindaklanjuti apa yang ditemukan dari hasil penyidikannya nanti.

“Jangan ada anasir-anasir lain dengan melihat dia adalah Sekprov lantas tidak ditindaklanjuti,” jelas Amir.

Ia menilai jika menyimak nyanyian Kasmin terkait adanya keterlibatan Sekprov dalam dugaan mark-up anggaran bansos COVID-19 di Dinsos Sulsel itu, maka perbuatan Sekprov bisa berpotensi sebagai pelaku pokok.

“Ini memang harus diusut. Jangan sampai dugaan mark-up terjadi karena bersumber dari adanya perintah dari Sekprov. Apalagi Sekprov memang merupakan atasannya. Potensi sebagai pelaku pokok itu sangat terang jika menyimak keterangan Kasmin,” Amir menandaskan.

Sebelumnya, Kasmin membeberkan dugaan keterlibatan Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani dalam dugaan mark-up anggaran bansos COVID-19 di Dinsos Sulsel.

Ia mengungkapkan bahwa salah seorang anak buah Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani dititipkan sejumlah uang dari PT Rifat Sejahtera yang merupakan perusahaan rekanan yang melakukan pengadaan paket bansos COVID-19 tersebut.

“Saya baru tahu ketika saya ditelpon temannya Pak Albar, namanya Pak Sandi. Saya diminta datang ke Hotel Grand Asia lantai 7, katanya ada uang titipan Albar Rp170 juta. Kalau mau tahu kenapa dana dititip ke Albar, ya tanya ke PT Rifat Sejahtera. Pak Albar itu kan anggotanya sekprov,” ungkap Kasmin sebelumnya yang dikutip sejumlah media.

Kasmin pun mengaku, jika saat itu dirinya menolak mengambil uang titipan Rp170 juta tersebut, dengan alasan ia tak mengetahui bahwa Sandi adalah rekanan untuk Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Bulukumba.

“Ketika saya tolak itu uang, saya dipanggil Sekprov. Saya sudah ingatkan dan sampaikan itu kemarin waktu sidang MGR kepada beliau (Sekprov),” Kasmin menerangkan.

Kasus ini terungkap saat Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MP-PKD) Provinsi Sulsel selama dua hari terakhir terus menggelar sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) sebagai tindak lanjut adanya masalah terhadap anggaran bansos COVID-19 untuk masyarakat yang terdampak COVID-19 yang dikelola oleh Dinsos Sulsel.

Kasmin pun saat itu turut menjadi saksi dalam sidang yang digelar oleh Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MP-PKD) Provinsi Sulsel, tepatnya Kamis 21 Januari 2021 sebelum akhirnya ia diputuskan untuk dipecat dari jabatannya sebagai Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) karena dituding menerima uang dari PT. Rifat Sejahtera meski ia sendiri menyangkalnya dan mengaku sama sekali tak menerima uang dari rekanan pengadaan paket bansos COVID-19 tersebut. Kasmin dituding melanggar pasal dugaan tindak pidana gratifikasi. (Tamrin/Eka)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !