APAK RI Desak Satpol PP Proses Dugaan Pelanggaran Holywings 4 Club Makassar

Aliansi Peduli Anti Korupsi (APAK) Republik indonesia Sulawesi Selatan menanggapi langsung persoalan dugaan pelanggaran surat edaran Walikota Makassar oleh salah satu tempat hiburan malam (THM) di kawasan Metro Tanjung Bunga.

Menurut Mastan aktifitas yang dilakukan pihak pengelolah Holywings 4 club Makassar dimasa pandemi Covid-19 telah menyalahi aturan yang dikeluarkan pemerintah kota Makassar.

Sebab jika merujuk isi dalam surat edaran tempat hiburan malam (THM) yang terdiri dari Bar, Diskotik hingga Pup serta Panti pijat, Spa, Massage dan Rumah Karaoke tidak tertuang dalam surat edaran yang dimaksud.

“Jika melihat surat edaran Wali Kota Makassar, usaha pariwisata yang diatur bisa beroperasi sampai pukul 22.00 wita itu hanya usaha Mal, Kafe, jualan PK 5, Restoran/ Rumah Makan dan Warkop. Sementara THM dan sejenisnya seperti Bar, Diskotik dan Pub tidak disebutkan dalam surat edaran, “terang Mastan, Ketua APAK RI Sulsel via telepon, Sabtu 23 Januari 2021.

Kendati Mantan berharap Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tetap melanjutkan proses penyelidikan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh THM Holywings 4 Club Makassar.

Bukannya malah berhenti pada unsur dugaan melanggar batas jam operasional. Melainkan usaha yang bersangkutan belum bisa beroperasi tapi terang-terangan beroperasi.

“Jadi mereka tidak boleh mengekor di surat edaran Wali Kota Makassar itu. Mereka sampai detik ini belum diberikan toleransi untuk beroperasi, “ucap Mastan.

Selain itu Mastan menjelaskan apa yang menjadi alat bukti sudah sangat mendukung proses penyidikan yang dilakukan Tim penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Satpol PP Kota Makassar.

Diantaranya ada bukti dokumen surat edaran Wali Kota, dokumen perwali, perda hingga dokumen Permendagri yang mengatur serta bukti keterangan pihak Holywings yang mengakui mereka beroperasi.

“Justru tahapannya sudah layak naik status ke penyidikan karena telah memenuhi alat bukti permulaan yang cukup, meski pihak Holywings membantah melewati batas operasional yang ditentukan dalam surat edaran, intinya kan mereka beroperasi, “tegas Mastan.

Sebelumnya, Kepala Seksi Bidang Penegakan Hukum Perda Satpol PP Makassar, Muflih mengatakan pihaknya sedang menunggu petunjuk pimpinan dalam rangka melanjutkan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh THM Holywings.

“Kami lagi menunggu petunjuk pimpinan saja,” kata Muflih.

Pihak Holywings, kata dia, tetap bersihkukuh tidak mengaku pelanggaran batas jam operasional yang ditentukan oleh pemerintah dan kedatangan Polsek Tamalate ke Holywings pada saat aktivitas THM sudah tutup tinggal ada beberapa orang yang menghabiskn minuman dan tim kebersihan yang bekerja.

“Pengakuan pihak Holywings bahwa Polsek datang sekitar 22.15,” tutur Muflih.

Pihak Holywings pun, lanjut dia, bersedia jika hendak dikonfrontil dengan pihak Polsek Tamalate Makassar mengenai waktu kedatangannya ke THM Holywings tersebut.

Saat ditanya mengenai izin jenis usaha yang dimiliki oleh THM Holywings, Muflih mengakui izinnya berupa izin usaha Diskotik atau Bar.

“THM itu samaji dengan Diskotik atau Bar,” jelas Muflih.

Mengenai apakah usaha THM bisa beraktivitas menggunakan dasar Surat Edaran Wali Kota Makassar bernomor 443.01/11/S.Edar/Kesbangpol/I/2021 tersebut, Muftih enggan menanggapi lebih rinci.

“Mungkin pertanyaan ini bisa ke Dispar pak, karena ada juga bidang pengawasannya,” Muflih menandaskan.

Sekedar diketahui, surat edaran Wali Kota Makassar bernomor : 448.01/ 11/ 8.Edar/Kesbangpol/ I/ 2021 yang diterbitkan pada tanggal 12 Januari 2021 diatur bahwa setiap pelaku usaha diperbolehkan beroperasi hanya sampai pukul 22.00 wita.

Berdasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tanggal 06 Januari 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19) dan Peraturan Walikota Makassar Nomor 51 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penerapan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (COVID – 19), hanya mengatur sebagian kegiatan yakni meliputi fasilitas umum, operasional Mal, Kafe, Restoran/ Rumah Makan, Warkop dan Game Center serta kegiatan berkumpul/mengumpulkan orang. (Thamrin/Eka)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !